-->

Notification

×

Iklan

Polresta Bima Sita 28 Karung Pakaian Rombengan

Thursday, May 19, 2011 | Thursday, May 19, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-05-19T00:22:38Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Sebanyak 28 karung pakaian rom¬bengan senilai Rp16.240 juta berhasil disita jajaran Polresta Bima Kota di Kelurahan Kolo sekitar pukul 04:00 wita Minggu pagi (15/5).
Bersama barang rombengan tersebut, aparat juga menga¬mankan dua orang warga Bada Kabupaten Dompu yang disinyalir sebagai pemilik pakaian.

Kapolresta Bima melalui Kaur Reskrim, Ipda Abdul Salam, kepada sejumlah wartawan menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi pembelian barang berupa pakaian rombengan di terminal Kolo, pihaknya langsung bergerak dengan berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian Polsek Asakota.
Sampainya di lokasi, kata dia, pihaknya langsung mengamankan dua pelaku, Ss (35-thn) dan Arf (41-thn) yang merupakan warga lingkungan Bada Kabupaten Dompu bersama ba¬rang bukti berupa pakaian rombengan sebanyak 28 karung.
“Berdasarkan ke¬terangan para pelaku, mereka memper¬o¬leh barang tersebut dari salah satu warga Kelura¬han Kolo,” ungkapnya kepada warta¬wan, Senin (16/5).
Para pelaku nantinya, akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) No. 642 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update