-->

Notification

×

Iklan

Polresta Bima Selidiki Laporan Dugaan Percaloan

Tuesday, May 31, 2011 | Tuesday, May 31, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-05-31T00:35:07Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Merebaknya oknum calo CPNSD yang hangat diberitakan media massa beberapa minggu terakhir ini membuat oknum para pejabat yang pernah terlibat menjadi ketar- ketir. Selain BS, dan S yang telah dilaporkan oleh beberapa korban sebelumnya, kini kasus serupa juga menjerat oknum PNS di lingkup Pemkot Bima.
Baru-baru ini, seorang korban calon CPNSD, Hj. Mukjijah beserta anaknya, Arifudin, telah melayang pengaduan ter¬hadap oknum KCD Dikpora Mpunda, Hj. SE, ke Polresta Vima.

Warga Kelu¬rahan Rabadompu Kecama¬tan Rasa¬nae Timur Kota Bima, terpaksa menga¬dukan persoalannya itu ke aparat penegak hukum lantaran tidak ada niat baik dari terlapor untuk mengembalikan uangnya.
Kapolres Bima Kota, Kumbul KS, SIK, kepada sejumlah wartawan, Senin (30/5), mengaku pihaknya masih akan terus akan mendalami dugaan keterliba¬tan calo oknum KCD Dikpora Kecama¬tan Mpunda tersebut. “Kami telah me¬meriksa dua orang korban yang mela¬por¬kan pengaduan itu, baik Hj. Mukjijah dan anaknya, Arifudin,” ungkap Kapolres Bima Kota.
Menurutnya, berdasarkan laporan dua orang tersebut, pihaknya sudah memanggil Hj. SE dan anak buahnya, S. Dari hasil keterangannya, kata dia, Hj. SE (sambil menyebut nama terang, red), tidak mengaku terlibat dalam percaloan dan menjanjikan korban untuk dijadikan PNS pada tahun 2009.
“Sedangkan S (juga menyebutkan nama terang, red), sudah kita layangkan surat panggilan, namun ia tidak hadir,” bebernya.
Sebelumnya, Kapolresta Bima me¬la¬lui Kaur Reskrim, Ipda. Abdul Salam, kepada sejumlah wartawan, Kamis (26/5), mengaku telah memeriksa dua orang korban yaitu Hj. Mukjijah dan Arifudin. Dalam pemeriksaan, kata dia, keduanya membenarkan uangnya sebe¬sar Rp120 juta telah diberikan kepada oknum Hj.SE untuk diluluskan pada test CPNSD tahun 2009.
“Namun dari total uang Rp120 juta itu, yang sudah dikembalikan sebanyak Rp100 juta, sehingga masih tersisa Rp20 juta,” katanya.
Dalam kesaksiannya, sambung Kaur Reskrim, keduanya memperlihat¬kan bukti berupa kuitansi pengembalian uang sebesar Rp100 juta, yang ditanda-tangani dua orang, termasuk SE.
“Laporan korban yang masih ber¬sifat pengaduan ini tetap akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, ini belum ke arah calo, baru ke pasal dugaan penipuan,” katanya. Ketika disinggung apakah kasus itu ada keterkaitannya dengan BS yang meru¬pakan oknum calo yang sudah ditahan oleh aparat kepolisian beberapa waktu lalu?, Abdul Salam secara tegas membantahnya. “Kasus ini tidak ada kaitannya dengan BS,” bantahnya.
Sementara itu, Hj. Mukjijah kepada sejumlah wartawan mengaku, diduga transaksi penyetoran sejumlah uang selalu dilakukan di rumah Hj.SE di lingkungan Karara Kota Bima tepat¬nya sebelah utara kampus STIT. Dia mengaku, penyerahan pertama uang sebesar Rp50 juta, namun yang menan¬datangani kuitansi adalah oknum S, orang kepercayaannya SE.
“Pada saat penyerahan uang, sem¬pat ditanyakan oleh saya dan Budiman, kenapa yang menandatangi kuitansi adalah S, bukan Umi sendiri?. Lalu Umi menjawab, kalaupun dikemudian hari ada permasalahan, silahkan memilih saja (sambil menunjuk mobilnya yang terparkir di halaman rumahnya),” kata Hj. Mukjijah. Menurutnya, selain transaksi uang sebesar Rp50 juta, diri-nya pernah menyerahkan uang sebesar Rp10 juta sebanyak dua kali, Rp32 juta, dan Rp18 juta, hingga totalnya mencapai Rp120 juta.
Hj. SE, yang berusaha yang dikonfir¬masi wartawan beberapa waktu lalu, tidak ingin memberikan tanggapannya. Dia mempersilahkan wartawan untuk menanyakan masalah itu melalui pen¬gacarannya. “Silahkan hubungi lang¬sung ke pengacara saya saja,” sahut¬nya singkat. Sedangkan pengacara Hj. SE, Kurnia¬wan, SH, yang berusaha di¬konfirmasi via Ponselnya tidak mem¬berikan tanggapannya. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update