Kota Bima, Garda Asakota.-
Kasus dugaan pengancaman yang terjadi di lingkungan Rabantala Keca¬matan Mpunda Kota Bima yang dilakukan oleh Ismail terhadap korban, M. Asykar, tetap akan ditangani serius oleh Polres Bima Kota. “Untuk semen¬tara kami masih mendalami dugaan kasus pengancaman tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dari pihak korban,” ungkap Kaur Reskrim Polres Bima Kota, Ipda. Abdul Salam, kepada Garda Asakota, Senin (2/5).
Sejauh ini, kata dia, pihaknya sudah memeriksa dua orang saksi terkait dengan kasus tersebut. Setelah mela¬kukan pemeriksaan saksi, maka selan¬jutnya penyidik akan menentukan langkah selanjutnya. Diakuinya, barang bukti dari pengancaman tersebut baru satu tombak yang sudah patah.
Ketika disinggung rencana pemang¬gilan terhadap pelaku, Abdul Salam mengaku sudah memanggilnya satu kali.“Kami sudah mengirimkan surat pemanggilan berupa permintaan keterangan, namun hingga saat ini yang bersangkutan (Ismail, red) belum pernah melapor,” sahutnya.
Pihaknya berjanji, jika kasus ini sudah naik ke tahapan penyidikan dan yang bersangkutan tidak tanggap dengan surat pemanggilan, maka akan dilakukan upaya penjemputan paksa sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. (GA. 334*)
Kasus dugaan pengancaman yang terjadi di lingkungan Rabantala Keca¬matan Mpunda Kota Bima yang dilakukan oleh Ismail terhadap korban, M. Asykar, tetap akan ditangani serius oleh Polres Bima Kota. “Untuk semen¬tara kami masih mendalami dugaan kasus pengancaman tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dari pihak korban,” ungkap Kaur Reskrim Polres Bima Kota, Ipda. Abdul Salam, kepada Garda Asakota, Senin (2/5).
Sejauh ini, kata dia, pihaknya sudah memeriksa dua orang saksi terkait dengan kasus tersebut. Setelah mela¬kukan pemeriksaan saksi, maka selan¬jutnya penyidik akan menentukan langkah selanjutnya. Diakuinya, barang bukti dari pengancaman tersebut baru satu tombak yang sudah patah.
Ketika disinggung rencana pemang¬gilan terhadap pelaku, Abdul Salam mengaku sudah memanggilnya satu kali.“Kami sudah mengirimkan surat pemanggilan berupa permintaan keterangan, namun hingga saat ini yang bersangkutan (Ismail, red) belum pernah melapor,” sahutnya.
Pihaknya berjanji, jika kasus ini sudah naik ke tahapan penyidikan dan yang bersangkutan tidak tanggap dengan surat pemanggilan, maka akan dilakukan upaya penjemputan paksa sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. (GA. 334*)