-->

Notification

×

Iklan

Pernyataan Nursusilawati Dinilai Tidak Mendasar

Saturday, May 14, 2011 | Saturday, May 14, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-05-14T01:46:30Z
Pembatalan Fersy Perintah Aturan

Kota Bima, Garda Asakota.-
Kuasa hukum Tim Dji Sam Su, Sulaiman MT, SH, M. Si, menilai keliru pernyataan Nursusilawati, S. IP (Ketua KPU Kabupaten Bima) yang baru saja terpilih. Menurutnya, pernyataan Susila¬wati itu justru semakin menunjukkan ketidak profesionalnya Nursusilawati sebagai Ketua KPUD.
Padahal semua orang sudah mengetahui bahwa hasil judicial reviuw Putusan MK Nomor 072/2005 telah jelas mengatakan bahwa pembatalan pasangan calon kepala daerah yang tersangkut masalah money-politcs merupakan kewenangan KPUD.

“Dan hal ini diperkuat kembali oleh Keputusan KPU No: 16 tahun 2010 pasal 50 dan pasal 51. Sehingga atas dasar ini, surat KPU atau pendapat KPU sebagaimana yang dikatakan Susilawati itu sangat tidak mendasar dan berlawanan dengan UU sehingga harus diabaikan,” ujarnya kepada warta¬wan di Mataram, Jumat (13/5).
Oleh karenanya, pihaknya meminta kepada KPU Kabupaten Bima dibawah kepemimpinan Nursusilawati untuk menegakkan UU dan melaksanakan pembatalan Fersy, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bima yang terlanjur dilantik. “Segera lakukan pembatalan, karena itu amanat UU dan Peraturan KPU sendiri,” desaknya.
Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat yang berada di Jakarta, Mukhlis Abdullah, SH, mempertanya¬kan terpilihnya Nursusilawati sebagai Ketua KPU Kabupaten Bima. Dinilai¬nya, Nursusilawati tidak pantas menjadi Ketua KPU Kabupaten Bima karena pihaknya menilai sudah diberikan sanksi dan teguran keras oleh pihak Bawaslu RI. “Semestinya Nursusilawati harus dipecat dari keanggota KPU Kabupa¬ten Bima,” sorot Mukhlis.
KPUD Kabupaten Bima, menurut Mukhlis harus melaksanakan putusan PN Raba Bima Nomor 300/2010 kare¬na sudah jelas dasar hukum dan aturan¬nya. Semestinya, menurut Mukhlis, KPUD Kabupaten Bima jangan lagi mengulangi kembali melakukan dugaan tindak kejahatan yang bertentangan dengan Undang-undang. “Masyarakat Kabupaten Bima harus mendesak dan memaksa KPU Kabupaten Bima untuk melaksanakan putusan PN Raba Bima Nomor 300/2010 membatalkan pa¬sangan Fersy karena terbukti tim sukses¬nya melakukan praktik politik uang,” tandasnya. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update