-->

Notification

×

Iklan

Pembongkaran Kantor Camat Raba, Dipertanyakan

Friday, May 6, 2011 | Friday, May 06, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-05-06T01:26:52Z
Sudahkah Melewati Pemeriksaan Teknis?

Kota Bima, Garda Asakota.-
Pembongkaran bangunan induk kantor Camat Raba secara total oleh Pemkot Bima, dipertanyakan. Pasal¬nya, belum diketahui secara pasti apa¬kah pembongkaran kantor berlantai dua yang baru berumur tahunan itu akibat kegagalan konstruksi atau karena bencana alam, semestinya pihak Pemkot Bima sebelum melakukan pembongkaran gedung yang dibangun dengan angga¬ran ratusan
juta rupiah tersebut, mem¬bentuk tim untuk melakukan penelitian apakah rusaknya gedung itu lantaran konstruksi yang tidak memenuhi syarat atau tidak, dan apakah karena bencana alam atau tidak, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 29 tahun 2000.
Berdasarkan data yang dihimpun Garda Asakota, pembentukan tim professional bertujuan untuk mengkaji ke¬tahanan konstruksi yang menjadi tang¬gung-jawab kontraktor dan pemerintah. Dalam UU Jasa Konstruksi Nomor 8 tahun 1999 pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung-jawab atas kegaga¬lan bangunan, ayat 2, kegagalan bangu¬nan yang menjadi tanggung-jawab penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama 10 tahun, dan dalam ayat 3 disebutkan bahwa kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan oleh pihak ketiga selaku penilai ahli.
Pasal 26 ayat 1, jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karenan kesalahan perencana atau pengawas konstruksi, dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka perencana atau pengawas kons¬truksi wajib bertanggungjawab sesuai degan bidang profesi dan dikenakan ganti rugi. Ayat 2 menyebutkan, jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan pelaksa¬na konstruksi dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pelaksana konstruksi wajib ber¬tanggungjawab sesuai dengan bidang usaha dan dikenakan ganti rugi. Juga dalam pasal 27 disebutkan, jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan pengguna jasa dalam pengelolaan bangunan dan hal tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pengguna jasa wajib bertang¬gungjawab dan dikenai ganti rugi.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima, Drs. H. Fakhrunraji, M. Si, ketika dimin¬tai tanggapannya, Kamis (5/5), enggan mengomentari apakah konstruksi gedung kantor Camat Raba yang diro¬bohkan itu sudah melewati penelitian oleh Pemkot Bima.
“Kalau saya dalam kapasitas ini, melihat pasca bencana, setelah terjadi gempa. Jadi kondisi rusak itu yang kami lihat setelah gempa terjadi,” katanya.
Pada saat terjadinya gempa tanggal 9 November 2009 silam, setelah di¬inves¬tigasi dan verifikasi teknis oleh Tim Penanggulangan Bencana, disepakati bahwa kantor Camat Raba mengalami kerusakan berat dan tidak layak lagi. “Karena struktur bangunannya sudah rusak,” ungkapnya.
Apakah kerusakan kantor Camat Raba itu karena gempa atau diakibatkan konstruksi bangunannya yang tidak berkualitas, padahal baru dibangun seki¬
tar dua tahunan pada saat itu.?, Fahruroji, enggan mengomentarinya.
“Apakah itu memang karena konstruksinya atau bagaimana, bukan kapasitas saya menjawab. Namun yang jelas pasca gempa, memang kondisi bangunan tidak layak, dengan posisi gempa 6,7 SR.,” sahutnya.
Ketika ditanya selain kantor Camat Raba, apakah pada saat terjadinya gempa ada bangunan lainnya di sekitar itu yang rusak?. “Tidak ada infrastruktur lain di sekitar itu selain kantor Camat Raba,” sahutnya.
Disinggung kontrak¬tor pelaksana proyek kantor Camat Raba yang baru, Fahruroji mengaku pelak¬sananya Direk¬tur CV. Fajar Indah, Mulyono (Baba Ngeng). Menurutnya, anggaran proyek tersebut dikerjakan dengan dana sebesar Rp1,9 Milyar, dari total dana bencana alam yang dikucurkan Pusat ke Pemkot Bima sebesar Rp13 Milyar.
“Jadi dana Rp13 Milyar ini include pembangunan kantor Camat Raba Rp1,9 Milyar. Selainnya diarahkan ke pembangunan infrastruktur sumber daya air, infrastruktur pemerintahan, dan sektor social seperti pendidikan, ke¬sehatan, dan keagamaaan,” bebernya. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update