-->

Notification

×

Iklan

Langgar Kode Etik, Dua Anggota KPU Bima Dipecat

Wednesday, May 4, 2011 | Wednesday, May 04, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-05-04T00:39:05Z
Ichwan Dihukum Pencopotan

Bima, Garda Asakota.-
Dewan Kehormatan (DK) KPU NTB akhirnya secara resmi telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap lima anggota KPU Kabupaten Bima, karena diduga keras telah me¬langgar kode-etik asas penyelengga¬raan pemilu hingga mengakibatkan terjadinya ketidak pastian hukum atas munculnya dua SK Tim Kampanye, yang mana salah salah satu dari Tim Kampanye tersebut telah dihukum tetap oleh PN dalam kasus Money-Politics.

Keputusan pemberian sanksi tegas kepada lima anggota KPU kabupaten Bima itu terungkap saat pembacaan hasil pleno DK KPU NTB yang dihelat di lantai II Sekretariat KPU Propinsi NTB, Selasa kemarin (3/5). Dalam surat reko¬mendasi DK KPU No: 1/DK.¬KPU¬.¬¬NTB/2011, yang ditanda-tangani oleh Prof. DR. HM. Galang Asmara, SH, M. Hum, Drs. Darmansyah, M. Si, dan Lalu Aksar Anshori, SP, menjatuhkan sanksi pemecatan kepada dua anggota KPU Kabupaten Bima yang dianggap bertanggung-jawab atas keberadaan SK-02 Tim Fersy, yakni Ahmad Yasin dan Saiful Irfan, dan memecat Ichwan P. Syamsuddin dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Bima.
Ichwan telah terbukti melanggar tugas dan kewajibannya telah mem¬be¬rikan saran lisan kepada pasangan Bupati Bima, Ferry Zulkarnain dan calon Wabup H. Syafruddin untuk meru¬bah logo PKB pada SK O1/FR/III/2010 tanggal 12 Maret 2010 dengan tanpa menggunakan mekanisme formal pemberitahuan hasil penelitian admi¬nistrasi persyaratan. “Apa yang dilaku¬kan saudara Ichwan ini bertentantangan dengan asas profesionalitas,” tegas DK KPU NTB. Setelah menmgetahui SK No. 2 yang merubah SK. 01 Tim Fersy
yang diletakan oleh sekretaris di atas mejanya hanya meneliti perubahan logo PKB tanpa meneliti perubahan lainnya dan juga setelah mengetahui SK.02 Ichwan tidak menulis disposisi pada lembar disposisi sebagai bentuk perintah resmi. “Tetapi justru memberitahukan secara lisan kepada Saiful Irfan selaku ketua Pokja dan Ahmad Yasin sebagai sekretaris Pokja pencalonan untuk digabung bersama dokumen pencalonan lainnya,” tegas DK KPU. Dalam reko¬men¬dasinya, DK KPU NTB juga men¬ja¬tuhkan berupa teguran keras secara tertulis kepada dua anggota KPUD lainnya, Nursusilawati dan Juhriati, ka¬rena hanya bersifat pasif terkait dengan persoalan SK Tim Fersy tersebut.
Menurut data yang dihimpun Garda Asakota, dalam surat rekomendasinya itu, DK KPU NTB menegaskan bahwa penjatuhan sanski tegas kepada seluruh anggota KPU Kabupaten Bima setelah pihaknya memeriksa anggota KPUD pada tanggal 11 April, memeriksa tim pemenangan Fersy Rakyat dan Hemon tanggal 12 April, mendengarkan kete¬rangan Bawaslu pada tanggal 14 April serta memeriksa lapangan dengan me¬meriksa sekretaris dan staf KPU Kabu¬ paten Bima, mantan Panwaslukada, Sukirman Azis, Ketua Partai Pelopor, dan menggali informasi Ketua PN Raba Bima tanggal 18-19 April, maka DK KPU NTB berpendapat KPU Kabupa¬ten Bima dipandang telah tidak melaksanakan prinsip-prinsip kode etik penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf a, c, f dan g, peraturan KPU No 31 tahun 2008 tentang kode etik penyelengga¬raan pemilu, tidak bertindak cermat sesuai amanat sumpah sebagai anggota KPU Kabupaten Bima dan tidak sesuai pula dengan asas penyelenggaraan pe¬milu, khususnya asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan pemilu, asas keterbukaan, asas profesionalitas, dan akuntabilitas.
KPU Kabupaten Bima tidak melak¬sa¬nakan penyampaian nama tim kam¬panye pasangan calon ke Panwaslu¬kada dan tidak mengumumkannya, padahal itu bersifat imperative dan perintah. KPU Kabupaten Bima juga tidak mengidentifikasi jenis dokumen yang diserahkan kepada Panwaslu Kabupaten Bima sehingga tidak dapat diketahui apakah SK No: 2/FR/3/2010 telah diserahkan atau tidak. Berdasar¬kan data dan fakta di atas, DK KPU NTB menmyimpulkan bahwa masing-masing anggota KPU Kabupaten Bima teridentifikasi secara sah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur UU 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu dan Peraturan KPU No 31 tahun 2008 tentang kode etik penyelenggaraan Pemilu. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update