-->

Notification

×

Iklan

KRI-MBR Ranmor Demo Perusahaan FIF

Saturday, May 14, 2011 | Saturday, May 14, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-05-14T01:41:08Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Elemen masyarakat yang tergabung dalam Komite Rakyat Independen Masyarakat Beban Kredit Kendaraan Bermotor (KRI-MBR Ranmor), Kamis (12/5), menggelar aksi demo menuntut perusahaan finance (FIF, BAF dan MAF) atas berbagai kebijakan yang dianggap terlalu merugikan masyarakat pengguna kredit motor.
Korlap aksi demo, MT. Abdul Emil, dalam orasinya meminta agar perusa¬haan-perusahaan finance melakukan normalisasi diantaranya dengan merubah system kredit dari bunga flat menjadi sistem bunga menurun, biaya akomodasi/transportasi kolektor (penagih) sebesar Rp30.000.

“Jangan dibebankan kepada costumer, begitupun dengan denda keter¬lam¬batan melebihi standar denda itu sendiri bahkan ada yang mencapai jutaan rupiah,” ungkapnya.
Selain itu, mereka juga mensinyalir tidak adanya standar sistem yang jelas tentang asuransi yang diberikan untuk konsumen yang mengalami kehilangan maupun kecelakaan kendaraan bermo¬tor, juga cara penarikan yang dilakukan oleh FIF yang dinilai tidak manusiawi termasuk masalah kelebihan hasil pele¬langan yang tidak transparan sehingga banyak merugikan customer. “Kami juga menuntut agar klausal perjanjian yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan finance tersebut dirubah kearah yang lebih meringankan kepada masyarakat,” pintanya.
Pantauan Garda Asakota demo yang berlangsung di depan kantor cabang FIF Bima tersebut selain dikawal oleh pihak kepolisian dengan ketat juga sempat membuat jalannya kendaraan yang melewati jalan tersebut tersendat-sendat karena sebagian pengguna kendaraan memperlambat laju kendaraannya.
Setelah bergantian melakukan orasinya dan ditutup oleh orasi Abdullah Kalate, yang menegaskan bahwa sistem kredit yang dilakukan oleh FIF sekarang merupakan sistem pemerasan dan Riba yang benar-benar membikin masayrakat Bima tambah sengsara. Pada akhir tuntutannya KRI MBR Ranmor meminta kepada pihak FIF untuk menjelaskan semua permasala¬han yang mereka uraikan. Difasilitasi oleh pihak kepolisian akhirnya FIF ber¬sedia melakukan dialog dengan pende¬mo dengan syarat hanya bisa menerima lima orang perwakilan mengingat keterbatasan ruangan pertemuan yang dimiliki oleh FIF. Permintaan tersebut
tidak bisa diterima oleh pihak pendemo, mereka menginginkan paling sedikit lima belas orang perwakilan. Sampai dengan pukul 12.40 Wita tidak ada titik temu antara pihak FIF dan pendemo, akhir¬nya pendemo membubarkan diri.
Seusai bubarnya pendemo pihak peru¬sahaan FIF yang diwakili oleh kepala cabang FIF Bima, Parindra Saragih dan Bagian Hukum FIF Pusat, Heru Pamungkas, kepada media massa menjelaskan kaitan dengan tuntutan yang dilakukan oleh KRI MBR Ranmor serta hal-hal lain menyangkut kebera¬daan perusahaan FIF di Bima ini.
Heru Pamungkas kepada media mengatakan, tuntutan agar sistem kredit yang dijalankan dirubah dari sistem flat menjadi bunga menurun itu bisa saja dilakukan, bahkan di daerah-daerah yang lain hal tersebut dilakukan contoh¬nya di Bali sistem kredit yang ditawar¬kan kepada customer itu ada dua, yaitu sistem flat dan bunga menurun. “Jadi pada intinya kalau memang mayoritas customer di Bima ini menginginkan sistem kredit dengan bunga menurun yang diberlakukan maka perusahaan akan menjalankan,” tegasnya.
Pada intinya, kata dia, klausal perjanjian kredit yang dibuat itu sudah jelas dan transparan, kalau customer mentaati akad kredit yang dibuat maka tidak akan terjadi permasalahan termasuk tidak akan dikenakan denda.
Mempertegas keterangan Bagian Hukum FIF Pusat, kepala cabang FIF Bima Parindra Saragih menegaskan bah¬wa tudingan bahwa perusahaan yang dipimpinnya di Bima ini selalu me¬rugikan konsumen merupakan tu¬dingan yang tidak berdasar.
Contoh¬nya ma¬salah pelelangan, selama ini kalau memang ada kelebihan pele¬langan pihak FIF pasti akan mengem¬balikan kepada pihak customer, tetapi yang banyak terjadi adalah motor yang dilelang kebanyakan motor tarikan yang sudah berpindah tangan kepada pihak ketiga, kalau hal itu terjadi maka untuk mendapatkan kelebihan tersebut mere¬ka harus ada surat kuasa dari customer yang melakukan perjanjian dengan FIF.
“Pada intinya perusahaan FIF siap melakukan dialog dengan siapapun termasuk juga siap berhadapan secara hukum kalau memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan FIF,” tegasnya. Menutup penjelasannya Heru Pamungkas, keberadaan Perusahaan FIF di Bima ini beroperasi berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, dan setiap tahunnya selalu memberikan kontribusi kepada pemerintah dengan membayar pajak dan juga membuka peluang kerja bagi masyarakat, sampai saat ini tercatat 210 orang karyawan yang tertampung dan menggantungkan nasibnya diperusahaan kami ini dengan gaji di atas UMR. “Jadi kalau memang menginginkan penjelasan apa yang berlaku diperusahaan ini mari lakukan dialog yang santun dan kami siap menjelaskan dengan sejelas-jelasnya,” katanya. (GA. 321*)
×
Berita Terbaru Update