-->

Notification

×

Iklan

Empat Warga Bantah Terkait Pembakaran kantor Camat Lambu

Tuesday, May 10, 2011 | Tuesday, May 10, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-05-10T01:56:48Z
Bima, Garda Asakota.-
Penyidik Polresta Bima selama dua hari Jumat dan Sabtu (6-7/5), melaku¬kan pemeriksaan secara intensif terhadap empat orang warga Lambu terkait dengan insiden penolakan pertambangan yang berujung pada pembakaran kantor Camat Lambu di Kecamatan Lambu Kabupaten Bima beberapa bulan lalu.
Keeempat warga Lambu tersebut adalah As, Mdn, Gr, dan An,
yang meru¬pakan koordinator lapangan (korlap) pada saat aksi demo. Dihadapan penyi¬dik, keempatnya secara terus terang mengakui terlibat dalam aksi penolakan pertambangan di depan kantor Camat Lambu, namun secara tegas mem¬bantah sebagai otak dari tindakan aksi anarkis ribuan massa.
“Menyampaikan aspirasi sah-sah saja menurut aturan. Dan kami tidak mengarahkan seseorang untuk melaku¬kan tindakan anarkis,” tegas Gr, salah satu dari empat warga Lambu yang diperiksa terkait dengan insiden Lambu.
Gr dan kawan-kawan mengaku diperiksa oleh penyidik Kepolisian dalam rangka mengambil keterangan seputar aksi yang mereka lakukan. “Kami tidak pernah mengarahkan massa melakukan tindakan anarkis, apalagi menyerukan pembakaran kantor. Itu di luar dari keinginan dan tujuan kami dalam aksi penolakan pertambangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Bima Kota, AKBP. Kumbul KS, SIK, kepada sejumlah wartawan menjelaskan bahwa penyelidikan empat warga Lambu tersebut dilakukan setelah sebelumnya dilayangakan dua kali surat pemang¬gilan. “Namun baru mulai kemarin (Jumat, 6/5) mereka datang melapor ke Mapolresta. Dan mereka kami periksa secara marathon dari sore hingga pagi Sabtu (7/5) dini hari,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan keempat warga tersebut, Kapokresta mengaku masih akan mendalaminya karena masih ada beberapa pertanyaan lagi untuk melengkapi berkas perkara.
“Sebab dari hasil pemeriksaan ini juga nantinya kami akan kembangkan, apakah ada kemungkinan keterlibatan warga lainnya,” akunya.
Untuk sementara pihaknya belum melakukan penahanan terhadap ke¬empat warga tersebut dan hanya dike¬nakan wajib lapor. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update