-->

Notification

×

Iklan

Diduga, Gudang Pupuk Kaltim di Jalan Gajah Mada Belum Miliki IMB

Tuesday, May 10, 2011 | Tuesday, May 10, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-05-10T01:54:31Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Disinyalir marak dijumpai bangunan gudang milik perusahaan yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seperti sebuah gudang yang terletak di Jl. Gajah Mada, padahal dalam mendirikan sebuah bangunan terutama gudang tentunya harus memiliki IMB melalui Dinas Tata Kota dan Peta¬manan, sedangkan untuk perijinan menjalankan usaha didapatkan di kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota Bima.
Menurut informasi yang dihimpun wartawan, bahwa gudang yang saat ini disewa oleh PT. Bhanda Ghaya Reksa (BGR) yang beralamat di jalan Gajah Mada lingkungan Penaraga Kecamatan Raba belum mengantongi IMB.

“Semenjak berdiri dua tahun lalu, kita sudah mengirimkan surat teguran yang isinya melarang mendirikan bangunan berupa gudang di daerah tersebut karena lokasi tersebut tidak diperuntukkan gudang, dan hanya untuk pemukiman sesuai RTRW,” ujar Kabid Pengawasan dan Peijinan Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bima, Drs. Agus Suharly, kepada wartawan.
Untuk mengatasi hal ini, pihaknya mengaku masih menunggu Perda Tata Ruang yang belum final dibahas oleh pihak Propinsi NTB. “Jadi untuk se¬men¬tara kami belum bias memberikan tindakan apa-apa,” cetusnya.
Kepala Gudang PT. Bhanda Ghaya Reksa (BGR), Jafar M. Idris, yang dimintai tanggapannya terkait dengan adanya gudang yang dipakai tersebut mengaku bukan milik perusahannya. “Kami hanya menyewa saja, karena yang mempunyai gudang tersebut ada¬
lah pemilik toko Agung Jaya kompleks Pasar Raya Bima,” akunya.
Sementara itu, pihak pemilik toko Agung Jaya melalui isterinya yang di¬mintai tanggapannya justru menjelaskan bahwa masalah perijinan gudang ter¬sebut sudah clear (selesai) dan sudah mendapatkan ijin 10 tahun. Namun ke¬tika ditanya ijin 10 tahun tersebut dida¬patkan dimana, ia enggan berkomentar. “Suami saya, Koko, yang tahu masalah ini. Dia sekarang berada di luar daerah,” akunya singkat. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update