-->

Notification

×

Iklan

Tak Terima Miliki Ilmu Santet, Ngadu ke Polsek Sape

Friday, April 1, 2011 | Friday, April 01, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-04-01T12:36:42Z

Sape, Garda Asakota.-
Seorang pemuda berinisial Atn (28) warga Dusun Kalende Desa Naru Kecamatan Sape, mengadukan dirinya kepada aparat penegak hukum Polsek Sape atas tuduhan tetangganya yang menuding dirinya bersama istrinya memiilki ilmu hitam atau ilmu santet.
Menurut keterangan saksi, Ice, kasus ini mencuat ketika ada seorang warga setempat, Nurma (17), yang sakit-sakitan hingga berbulan-bulan lamanya. Pagi harinya sekitar pukul 11. 30.wita,
Nurma menjerit kesakitan dan berteriak sambil menyebut nama Atn dan isterinya, Mn, yang menyantetnya. Teriakan itu bahkan sampai pada telinga suami-isteri yang masih bertetanggaan itu, hingga keduanya emosi dan lang¬sung mendatangi sumber suara, dengan membawa senjata tajam.
Hanya saja, keinginan Atn untuk naik ke rumah Nurma gagal lantaran dicegat oleh seorang lelaki berinisial Fd yang saat itu memegang tombak. Fd, merupakan kakak kandungnya Nurma. Melihat tombak yang di pegang Fd akhirnya Atn mundur dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sape.
Menyikapi pengaduan itu Kapolsek Sape, Kompol Usman HM. Tayeb, bersama aparatnya langsung menuju TKP. Setelah mendapatkan pengarahan dari Kapolsek Sape beserta tokoh-tokoh agama dan pemuka masyarakat, Atn mengaku bersikap seperti itu lantaran tidak terima atas tuduhan dari Nurma dan Fd, kakaknya. “Mereka menuduh bahwa kamilah penyebab sakitnya itu karena disantet isteri saya,. Kan biasa bahasa orang sakit itu menyebut-nyebut nama orang. Saya sangat tidak terima
jika isteri saya dituduh memiliki ilmu hitam pak,” cetusnya.
Pantauan langsung wartawan, penye¬lesaian permasalahan kesalah pahaman antara kedua belah pihak akhirnya dapat diselesaiakan secara kekeluargaan oleh aparat kepolisian Polsek Sape beserta tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh masyarakat serta aparat desa tingkat RW. Kepada kedua belah pihak Kapolsek Sape, Kompol Usman HM. Tayeb, menyaran¬kan untuk tidak saling menuduh tanpa ada bukti yang kuat. (GA. 333*)
×
Berita Terbaru Update