-->

Notification

×

Iklan

Kasus Pembunuh Hj. Alina Diduga Bermotif Dendam

Tuesday, April 12, 2011 | Tuesday, April 12, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-04-12T00:07:45Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Kaur reskrim Polresta Bima, Iptu Abdul Salam, Senin (11/4) kepada se¬jumlah wartawan mengungkapkan bahwa, kondisi pelaku pembunuhan di Pasar Raya Bima yang menewaskan penjual pisang Hj. Alina (50-thn) warga Rt.14/Rw.01 lingkungan tanjung Kelu¬rahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat, saat ini sudah berangsur mem¬baik menyusul perawatan di RSUD Bima.
Saat diinterogasi oleh penyidik Polresta Bima, pelaku pembunuhan Amirudin (25 thn) warga Rt.22/Rw.20 lingkungan Kedo Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota mengaku tahun 2007 silam pernah bertengkar dengan korban hingga sempat dilaporkan ke polisi. Waktu itu, ungkap Kaur Reskrim pihak kelurga pelaku melakukan pen¬dekatan kepada keluarga korban dan dibuatkan surat perjanjian perdamaian. “Dimana isi perjanjian tersebut bahwa tersangka tidak akan berpacaran lagi dengan anak korban,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (11/4).
Menurut Kaur Reskrim, diduga yang menjadi pemicu terjadinya kasus pembunuhan tersebut karena beberapa waktu lalu korban menuding pelaku memiliki ilmu sihir dan juga menuding keluarga pelaku adalah keturunan
penyihir. “Karena tidak terima dengan kalimat tersebut akhirnya dia melaku¬kan tindakan tersebut.
Jadi pengakuan dari pelaku setelah mendengar kalimat dari ibu korban tersebut, maka jauh hari pelaku sudah mempersiapkan parang dan satu jirigen bensin. Barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan,” akunya. Akibat dari perbuatannya, pelaku melanggar pasal 340 junto 338, junto 355, junto 351 ayat 3 tentang pembunuhan berencana dan diancam dengan ancaman hukuman seumur hidup. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update