-->

Notification

×

Iklan

Giliran Tim Fersy Diperiksa DK KPU NTB

Thursday, April 14, 2011 | Thursday, April 14, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-04-14T01:01:49Z


Mataram, Garda Asakota.-
Sidang Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi NTB yang meme¬riksa dugaan pelanggaran administrasi Pemilu atau dugaan pelanggaran kode etik yang disinyalir dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bima saat menyelenggarakan Pemilukada Kabupaten Bima Tahun 2010 lalu kembali digelar pada Selasa (12/04) dengan menghadirkan Tim Sukses Partai Koalisi dari Pasangan Fersy Rakyat (H. Ferry Zulkarnain, ST., dan Drs. H. Syafruddin HMN).

Tim Sukses Partai Koalisi dari pasangan Fersy yang dihadirkan sebagai saksi itu yakni, Ahmad, SP (Sekretaris Koalisi Parpol Pengusung Fersy yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang Kabupaten Bima), Saiful Islam, SH., (Divisi Hukum Koalisi Parpol Pasangan Fersy), dan Wahyudin, S. Ag., (Koalisi Parpol Pengusung dari Partai Golkar) dan Hemon, SE (Tenaga Honor Daerah yang bertugas melakukan pelayanan di Pendopo Bupati Bima dan pada saat itu dipercayakan mengantar Surat Keputusan (SK 02) ke KPU Kabupaten Bima). DK KPU NTB yang terdiri dari Prof. Dr. Galang Asmara, SH., M. Hum., Drs. Darmansyah, M. Si., dan Lalu Aksa Anshori memulai persi¬dangan DK KPU NTB sekitar pukul 11.00 Wita dan langsung menghadirkan ketiga orang saksi yang berasal dari Tim Pemenangan Koalisi Parpol Fersy Rakyat secara bersamaan dengan terle¬bih dahulu mengambil sumpah sesuai dengan keyakinan yang dianutnya.
Dihadapan majelis persidangan DK KPU NTB, Saiful Islam mengaku
pendaftaran tim kampanye pasangan Fersy Rakyat dilakukan pada tanggal 15 Maret dengan mengajukan SK 01 yang dibuat pada tanggal 12 Maret 2010 (seraya memperlihatkan SK 01 tersebut kepada Majelis Persidangan DK, red.). Disamping itu, pihaknya juga melam¬pirkan tambahan berkas tim kampanye dan juru kampanye tanpa nomor.
“Dan semua berkas itu merupakan satu kesatuan berkas yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain dan berkas itu kemudian disebut sebagai tim kampanye pasangan Fersy Rakyat,” kata pria yang juga merupakan advokat ini menjawab pertanyaan Darmansyah, M. Si., anggota Majelis Persidangan DK KPU NTB.
Dikatakannya, dasar atau pertim¬bangan tim koalisi parpol Fersy Rakyat menempatkan nama-nama yang ada di dalam tim kampanye tersebut itu lahir dari usulan masing-masing parpol yang tergabung didalam parpol koalisi pengu¬sung pasangan Fersy.
“Sehingga ma¬sing-masing parpol pengusung melalui para ketua parpolnya menyiapkan atau mengusulkan nama-nama yang tergabung di dalam tim kampanye maupun tim pemenangan yang kemudian diajukan kepada pa¬sangan calon untuk disetujui dan dite¬tapkan. Jadi, apapun yang disodorkan oleh ketua parpol, nama-nama itu langsung ditetapkan,” cetusnya.
Menjawab pertanyaan menyangkut apakah ada diskusi atau kajian menyang¬ kut kualitas nama-nama yang diusulkan menjadi Tim Kampanye atau Tim Peme¬ nangan ini?. Saiful mengatakan bahwa sebelum terbentuknya SK 01 ini, pada saat koalisi besar, atau pada tingkat partai politik, disepakati siapa yang memegang peran apa. “Sehingga pada posisi itu, keberadaan parpol ini meru-pakan gambaran keberadaan parpol pengusung. Dan yang menjadi ketua koalisi Parpol pengusung adalah Alm. H. Sirajuddin, S. Sos. Dan sekretaris¬nya adalah Ahmad, SP (Ketua Partai Bulan Bintang Kabupaten Bima).
Dan saya sendiri (Saiful Islam, red) adalah dari Divisi Hukumnya. Artinya sudah ada kajian juga dibuat struktur sedemikian rupa dalam struktur Tim Kampanye atau Tim Pemenangan se¬bagai suatu upaya untuk memenangkan pemilihan, termasuk menyangkut personilnya,” jelasnya.
Menurutnya, penempatan personil dalam struktur tim kampanye dan tim pemenangan, proses pembahasannya adalah pada tingkat partai politik itu mengajukan nama-nama.
“Kemudian nama-nama ini oleh Sekretaris Tim, yang kebetulan pimpi¬nan Parpol, mendiskusikannya baik pada divisi-divisi atau bidang-bidang yang sudah disiapkan secara garis umum, con¬toh seperti kami yang berada di bidang hukum, sehingga penempatan¬nya oleh Golkar sendiri. Jadi intinya sudah ada kajian the right man on the right place. Jadi tidak asal menem-patkan,” cetus Saiful. Darmansyah melanjutkan pertanyaan¬nya, bahwa DK KPU NTB memiliki dokumen atau informasi Tim Fersy ini mengajukan surat untuk merubah SK 01 untuk tim kampanye ini, apa benar?. Saiful tidak menampik kebenaran dokumen DK KPU NTB tersebut. Menurutnya, saat itu, alm. H. Sirajuddin, menyampaikan kepada pihaknya selaku Divisi Hukum, bahwa ada teguran dari KPU berkaitan dengan lambang PKB Kabupaten Bima pada salah satu kop surat maupun pada surat-surat yang mendukung bentuk koalisi dari partai pendukung. “Itu ada lebih kurang sebelas surat.
Sehingga secara substantive, PKB mengajukan keberatan terutama pada atribut-atribut kami yang berada pada tingkat lapangan yang masih tertera lambang PKB. Kemudian dari KPU pun, pihak PKB menyampaikan kebe¬ratan yang berkaitan dengan permoho¬nan untuk menarik dukungan karena PKB tidak mendukung pasangan Fersy pada saat itu, sehingga pada waktu itu ketua almarhum (H. Sirajudin, red.) menyampaikan teguran dari KPU karena masih memasang lambang atau logo PKB. Saat itu pihak KPU sendiri menyampaikannya secara lisan saja, atau bersifat saran atau himbauan, agar kami mengganti logo tersebut. Jadi saat itu penyampaiannya tidak menggunakan surat,” ujar Saiful.
Saat ditanya oleh Darmansyah berkaitan dengan bagaimana dan saat kapan atau dalam forum apa teguran dari KPU itu disampaikan?, Saiful kemudian tidak menjawab lebih lanjut. Saat itu, saksi lain yakni Wahyudin, S. Ag., menjelaskan bahwa pada prinsip¬nya pihak parpol koalisi pengusung Fersy Rakyat melakukan pendaftaran dengan SK 01. “Kebetulan tim kami mengambil hari terakhir pendaftaran yakni tanggal 16 Maret. Kebetulan kami mengambil hari terakhir, dan partai yang bersamaan dengan kami yakni PKB ini, kebetulan sudah dipakai oleh pasangan calon lain.
Sehingga pada saat itu, pihak KPUD Kabupaten Bima mempertanyakan ketegasan diantara kami ini, sekaligus menyarankan dilakukan konsultasi dan komunikasi apakah Partai PKB ini dipa¬kai oleh pasangan Fersy atau pasangan lain. Belakangan setelah dilakukan konsultasi dan komunikasi, PKB telah menetapkan pasangan ZAMAN lah yang mereka usung. Sehingga kami pada saat itu harus merubah SK 01 ini kepada SK 02,” kata pria yang juga wakil rakyat dari Dapil III ini.
Saat itu, anggota majelis persi¬dangan DK KPU NTB pun menanya¬kan mengapa logo PKB dimasukkan disitu, pasti ada kesengajaan kan mema¬sang logo itu, artinya dianggap sebagai partai pengusung?. Saiful Islam kemu¬dian menjelaskan bahwa pada saat itu ditingkat DPW PKB NTB memberikan dukungannya kepada pasangan Fersy Rakyat. “Sehingga dari awal itu kami mendapatkan dukungan sebagai dasar kami untuk memasukkan PKB sebagai salah satu partai pengusung. Tetapi dari DPP PKB ternyata tidak mendukung kami, sehingga di tingkat tekhnis untuk merubah langsung pada saat itu tidak berkesempatan.
Sehingga pada saat-saat terakhir inilah kami diberi saran untuk merubah SK 01 ke SK 02. Dengan dasar inilah kemudian, pimpinan parpol koalisi melakukan rapat lebih lanjut, awalnya ini hanya berbicara tentang logo. Kemudian didalam rapat itu, atas perintah Ketua kami almarhum, diperintahkan untuk merubah materi personilnya,” katanya.
Penarikan dukungan dari partai PKB itu, kata dia, tidak dilakukan secara tertulis, sehingga karena tidak adanya penarikan dukungan secara tertulis lalu dianggap memberikan dukungan dan belakangan baru diketahui kalau PKB sudah berpindah kelain hati. Ahmad SP, mengungkapkan bahwa partai PKB itu sebenarnya sudah memberikan du¬kungannya pada pasangan Fersy.
“Namun, pada saat bersamaan pada detik-detik terakhir itu masih belum bisa kita tentukan. Kita tanya
pada pengurus DPW nya, katanya masih mendukung pasangan Fersy. Akan tetapi, ternyata pendaftaran itu lebih dulu dilakukan oleh pasangan ZAMAN. Akhirnya pada saat itu, oleh kami, karena itu sudah dibuatkan logo dan sebagainya pada detik-detik ter¬akhir, akhirnya kita putuskan masukkan dululah yang ini nih.
Kemudian pada saat rapat pemutu¬san mengenai hal ini, juga kami, tim itu, dan beberapa partai memberikan saran, coba dilihat lagi beberapa personil itu. Akhirnya juga pada saat itu ada usulan dari beberapa partai juga untuk merubah beberapa orang dari beberapa orang personil yang ada di dalam SK 01,” tegas pria yang kini duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima ini.
Saat ditanya majelis persidangan DK kapan diketahui kalau PKB itu telah mendukung pasangan lain?. Saiful Islam yang berkesempatan menjawab menjelaskan bahwa pada saat pendaf¬ta¬ran itu tanggal 15 Maret baru dike¬tahui kalau PKB mendukung pasangan ZAMAN dan telah mendaftar pada hari sebelumnya. “Sementara SK peruba¬han itu dikeluarkan pada tanggal 17 Maret. Jadi setelah dua (2) hari kemudian SK dirubah tertanggal 17 Maret,” terangnya.
Prof. Dr. Galang Asmara, SH., M. Hum, kemudian mendalami keterangan yang disampaikan oleh para saksi ini dengan menggali proses pergantian SK 01 dengan SK 02 oleh Tim Koalisi Par¬pol Pengusung pasangan Fersy Rakyat yang mengatakan proses pergantian itu dilakukan pada saat dipersoalkannya masalah logo PKB oleh pihak KPUD Kabupaten Bima. “Proses pergantian itu atas saran Ketua KPU Kabupaten Bima ya? Bukan atas saran ketua dan sekretaris Pokja?. Sementara yang me¬nangani pendaftaran itu adalah Pokja. Jadi clear yah bahwa yang dipersoalkan saat itu adalah mengenai logo PKB.
Apakah tidak ada saran juga dari KPU itu menyangkut boleh mengganti¬kan anggota-anggota tim pemenangan juga?. Jadi penggantian anggota-ang¬gota ini bukan atas ‘pesanan’ KPUD melainkan semata-mata Tim Fersy menganggap penting untuk mengganti anggota-anggota itu melalui rapat tim. Kemudian didalam rapat itu dibahas mengenai penghapusan logo. Kemudian munculnya keinginan untuk mengganti¬kan Suaeb Husen. Lalu yang menyuruh menggantikan Suaeb Husen itu siapa?. Ketua Partai Pelopor ya. Dengan mengatakan, tolong dihapus ya?, Apa ada alasannya?, mengapa Suaeb Husen itu dihapus namanya dari Tim?. Jadi prosedurnya formal ya sehingga nama itu diganti? Sehingga semua orang yang menghadiri rapat itu tahu kalau Suaeb Husen ini diganti?.
Kalau saya Tanya yang hadir itu tentang Suaeb ini bisa?. Untuk menge¬tahui bahwa benar Suaeb ini diganti pada saat rapat itu?. Nah setelah di SK kan dengan SK 02 itu, Suaeb diberitahu nggak kalau dia (Suaeb, red.) sudah digantikan?. Sebab saya herannya begini, kok Suaeb mau melakukan hal yang tidak terpuji itu. Padahal dia (Suaeb, red.) sudah diberhentikan. Oleh Ketuanya lagi, melalui rapat lagi. Seandainya dia (Suaeb, red.) tahu kalau dia sudah diberhentikan, seharusnya dia (Suaeb, red.) tidak mau melakukan itu. Dan kalau pun dia (Suaeb, red.) melaku¬kan itu, maka itu adalah tanggungjawab dia sendiri. Dan Pengadilan semestinya tidak boleh mengatakan bahwa itu adalah money politik. Tapi ini yang saya belum paham, apakah Suaeb ini tahu nggak dirinya diberhentikan?,” ujar Prof. Galang dengan nada heran.
Menanggapi pertanyaan yang beruntun ini, Ahmad SP., menjelaskan bahwa setelah keluarnya SK itu, biasanya pihaknya memberikan SK itu ke partainya yakni Partai Pelopor. “Nah ke Pelopor ini lah kita tidak tahu, apakah sudah diterima ataukah tidak. Mungkin kalau Majelis ingin memperjelas, maka sebaiknya kita hadirkan Suaeb ini ke persidangan DK,” kata Ahmad.
Prof. Galang kemudian mengalihkan pertanyaannya menyangkut keberadaan SK 02 yang diketahui disampaikan ke KPUD pada tanggal 23 Maret. Persoa¬lan¬nya sekarang, kata Galang, SK 02 itu hanya disampaikan ke KPUD, tidak disampaikan kepada Panwas. “Padahal setiap persyaratan itu kan harus dibuat dalam rangkap empat (4). Dan menurut KPUD, persyaratan-persyaratan itu yang bersangkutan atau Tim itu yang memberikan kepada pihak-pihak lain. KPU hanya memberikan jika diminta. Nah asumsinya adalah bahwa semua persyaratan-persyaratan itu diberikan oleh pasangan. Nah SK 01 itu apakah diberikan kepada pihak-pihak lain seperti kepada polisi, panwas?, Oh jadi Tim Fersy tidak menyampaikannya kepada Panwas ya. Tidak menyampaikan ke Polisi. Hanya kepada pihak KPUD. Termasuk SK 02 tidak ditembuskan ke pihak-pihak lain yang mestinya harus mengetahui keberadaan SK 02 ini.
Lalu kenapa hanya SK 01 yang sampai ke Pengadilan?. Itu tidak boleh kita salahkan pihak lain. Seandainya kita juga menyerahkan SK 02 kepada pihak lain, maka tentu SK 02 itu juga akan dilampirkan sebagai alat bukti” ujar Prof. Galang dengan nada tanya.
Sementara itu, Hemon SE., yang dihadirkan secara terpisah dari ketiga orang saksi itu menjelaskan bahwa diri¬nya diminta bantuan oleh ketua koalisi Parpol yakni alm. H. Sirajuddin untuk mengantar sebuah surat yang isinya dia tidak ketahui ke kantor KPU Kabupaten Bima. “Cuman yang sempat dia sebut adalah SK 02. Hanya itu,” kata Hemon yang memperkenalkan diri sebagai tenaga honorer daerah pada bidang pelayanan Pendopo Kabupaten Bima.
Menurutnya, dirinya dipercaya oleh ketua parpol koalisi pengusung Fersy itu karena keberadaan sekretariat parpol koalisi pengusung Fersy itu berada di lingkungan Pendopo Kabupaten Bima. “Jadi saya masih bertugas. Kawan-kawan yang lain sudah pulang semua. Pak Ketua ini kemudian meminta tolong kepada saya untuk mengantarkan surat ke Kantor KPUD Kabupaten Bima. Dan Insya’Allah saya ingat saya antar surat itu pada tanggal 23 Maret. Insya’Allah, saya antar setelah shalat Dzuhur pak. Insya Allah pada jam 13.00 wita. Pada saat itu di Kantor KPUD masih ada semua.
Dan saya langsung menuju ke bagian registrasi surat. Pada saat dibagian secretariat masih ada orang, masih lengkap pak. Setelah bertanya ke satpam, kemudian saya menuju bagian registrasi dan ketemu dengan pegawai
secretariat, namanya Aidha. Saya kenal dengan Aidha yah karena sama-sama di bagian pelayanan lah. Dan memang kita sudah sering ketemu, jadi kenal lah pak. Setelah saya kasih surat itu dan saya minta Aidha untuk meregistrasi¬nya, saya langsung pulang pak.
Dan saya kembali ke kantor koalisi untuk melaporkan kembali ke pak ketua kalau saya sudah selesai melaksanakan tugas,” katanya. Saat ditanya oleh Prof. Galang berkaitan dengan apakah dirinya (Hemon, red,) sebelumnya sudah menge¬tahui namanya Aidha.
Hemon mengaku bahwa dia mengetahui nama Aidha itu setelah dirinya selesai mengantar surat itu. “Jadi saat itu saya perkenalkan nama saya, dan setelah itu saya tanya namanya pak. Dan dijawab oleh dirinya bahwa namanya Aidha. Jadi itu saja pak,” tandasnya. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update