Bima, Garda Asakota.-
Tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS, dana BSM, dan dana pembangunan sekolah di SMPN-2 Sanggar Kabupaten Bima yang melibat¬kan mantan Kepala Sekolah Sfrd (51 thn) asal Ncera Rt.01/ Rw.02 Keca¬matan Belo, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP I. Made Wiranata, kepada wartawan, Selasa(19/4), menjelaskan bahwa, kasus dugaan korupsi ini ditangani sejak tahun 2010 lalu. Diduga kerugian Negara ditaksir mencapai Rp123 juta. “Adapun kerugian ini karena tersangka menyalahgunakan dana BOS, dana BSM, dan dana pembangu¬nan sekolah,” ungkapnya. Untuk sementara, tersangka saat ini masih berstatus sebagai guru biasa di salah satu SMP di Kecamatan Belo.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bima, I.M. Eca Mariartha, SH, menga¬kui pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi tersebut sudah diterima pihaknya. “Kami sudah terima dari Polres Bima. Dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Raba,” akunya. (GA. 334*)
Tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS, dana BSM, dan dana pembangunan sekolah di SMPN-2 Sanggar Kabupaten Bima yang melibat¬kan mantan Kepala Sekolah Sfrd (51 thn) asal Ncera Rt.01/ Rw.02 Keca¬matan Belo, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP I. Made Wiranata, kepada wartawan, Selasa(19/4), menjelaskan bahwa, kasus dugaan korupsi ini ditangani sejak tahun 2010 lalu. Diduga kerugian Negara ditaksir mencapai Rp123 juta. “Adapun kerugian ini karena tersangka menyalahgunakan dana BOS, dana BSM, dan dana pembangu¬nan sekolah,” ungkapnya. Untuk sementara, tersangka saat ini masih berstatus sebagai guru biasa di salah satu SMP di Kecamatan Belo.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bima, I.M. Eca Mariartha, SH, menga¬kui pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi tersebut sudah diterima pihaknya. “Kami sudah terima dari Polres Bima. Dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Raba,” akunya. (GA. 334*)