-->

Notification

×

Iklan

Bawaslu Indikasikan SK-02 Sarat Rekayasa

Monday, April 18, 2011 | Monday, April 18, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-04-17T23:51:29Z
Mataram, Garda Asakota.-
Dalam persidangan Dewan Kehormatan (DK) KPU NTB yang menghadirkan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di ruang rapat DK KPU NTB lantai II Kantor KPU NTB, Kamis lalu (14/4), Bawaslu RI yang menghadirkan Drs. Nurhidayah Sardini, M. Si., dan dua (2) orang staf Bawaslu RI, menegaskan bahwa pihak KPU Kabupaten Bima dalam menyelenggarakan Pemilukada Kabupaten Bima bersikap tidak netral dan tidak
memperlakukan pasangan calon peserta pemilu secara adil dengan turut serta merubah SK 02/FR/III/2010 secara tidak sah atau membenarkan perubahan SK 02 secara tidak sah atau membiarkan penggunaan SK 02 secara tidak sah sebagai dasar pertimbangan pendapat hukum oleh Ketua PN Raba Bima, Majedi Hendi Siswara, SH., terkait dengan putusan PN Raba Bima Nomor 300/Pid. B/2010/PN. RBI.
Nurhiayah berkesimpulan bahwa pertama, KPU Kabupaten Bima tidak bersedia menindaklanjuti putusan PN Raba Bima Nomor 300/Pid.B/2010/PN RBI yang telah memvonis bersalah Suaeb Husen, salah satu Tim Kampanye pasangan Nomor urut 01, atas kasus money politik yang sudah dinyatakan incracht karena menganggap permasalahan tersebut bukan kewenangannya lagi.
Yang kedua, ungkapnya, bahwa adanya perbedaan pendapat hukum terhadap status hukum terdakwa dalam kaitan dengan pasangan calon nomor urut 01 disebabkan karena atas adanya dualisme daftar tim kampanye yang diserahkan pasangan calon nomor urut 01 kepada KPU Kabupaten Bima yakni SK 01 yang menjadi barang bukti didalam persidangan perkara incracht nomor 300/Pid.B/2010/PN. RBi. Ketiga, bahwa terdapat indikasi keterlibatan KPU Kabupaten Bima dalam penerbitan atau penggunaan SK 02 yang menghilangkan nama terpidana, Suaeb Husen, dari susunan Tim Kampanye Pasangan Fersy Rakyat yakni dengan membiarkan hilang dokumen asli SK 02, tidak membuat berita acara serah terima penyerahan SK 02 pada tanggal 23 Maret 2010, tidak melakukan administrasi secara benar dan tidak membuat salinan asli terhadap keberadaan dokumen tersebut baik untuk setiap anggota KPU Kabupaten Bima sendiri, Panwaslu Kabupaten Bima, maupun kepada pihak lain sehingga memunculkan keragu-raguan pihak lain terhadap keaslian SK 02 tersebut,” tegas pria yang dikenal memiliki idealisme tinggi ini dihadapan sidang DK KPU NTB yang dipimpin Prof. Dr. Galang Asmara, SH., M. Hum.
Dikatakannya, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bima terindikasi kuat telah bertindak secara tidak professional dan tidak cermat dalam penataan administrasi terkait syarat pendaftaran bakal pasangan calon pemilukada Kabupaten Bima sehingga berimplikasi hokum terlalu jauh. “Bahwa tindakan KPU Kabupaten Bima sebagaimana dimaksud dapat dikategorikan telah melanggar ketentuan pasal 67 huruf (f) UU Nomor 32 tahun 2004, pasal 72 PP Nomor 49 tahun 2008, pasal 04 ayat ayat 01 Peraturan KPU Nomor 66 tahun 2009 dan melanggar pasal 09 huruf f peraturan KPU Nomor 21 tahun 2008 tentang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Bahwa tindakan terlapor selaku Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bima sebagaimana tersebut diatas dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran atas sumpah dan atau janji yang telah diucapkannya sebelum menjalankan tugas sebagai anggota KPU Kabupaten Bima dan dapat juga dikategorikan sebagai kode etik penyelenggaraan pemilu. Sehingga atas perbuatannya tersebut, Bawaslu merekomendasi pemberhentian Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bima,” tegas Nurhidayah lagi.
Menurutnya, dalam ketentuan yang ada ditegaskan bahwa pasangan calon atau peserta pemilu dilarang melakukan praktik money politik atau memberikan politik uang atau materi lainnya. “Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 PP Nomor 06 tahun 2004 menegaskan bahwa pasangan calon atau tim kampanye yang terbukti melakukan politik uang sebagaimana amanat pasal 82 ayat 2 UU 32 tahun 2004 juncto pasal 61 ayat 1 pp 06 tahun 2005 berdasarkan putusan PN Raba Bima yang bersifat incracht dikenakan pembatalan sebagai pasangan calon oleh DPRD. Bahwa berdasarkan pasal 50 peraturan KPU Nomor 16 tahun 2010, pembatalan pasangan calon sebagaimana dimaksud dilakukan oleh KPU berdasarkan pleno KPU Kabupaten. Bahwa ketentuan tersebut sebagaimana dimaksud berlaku untuk semua pasangan calon diseluruh tanah air dalam penyelenggaraan pemilukada termasuk di Kabupaten Bima dalam hal ini pasangan Fersy Rakyat atau pasangan calon yang diberi nomor urut 01,” cetus Nurhidayah.
Namun, lanjutnya, hingga laporan tindak lanjut penanganan pelanggaran ini disusun oleh Bawaslu RI, KPU Kabupaten Bima tidak atau belum melakukan pembatalan terhadap pasangan calon dengan nomor urut 01. karena menganggap permasalahan itu sudah berada diluar batas kewenangan KPU Kabupaten Bima dan karena pasangan calon itu sudah dilantik. Disamping itu, katanya, keengganan KPU Kabupaten Bima dalam mengeksekusi putusan PN Raba Bima Nomor 300/Pid.B/2010/PN. RBI itu juga didalihkan karena adanya petunjuk yang diberikan oleh KPU RI dan KPU NTB yang memberikan petunjuk kepada KPU Kabupaten Bima dengan mendasarkan pada pendapat hukum Ketua PN Raba Bima yang pada pokoknya menyatakan bahwa pemberian uang tersebut merupakan inisiatif dan tanggung jawab pribadi Suaeb Husen dan tidak berkaitan dengan pasangan calon nomor urut 01.
“Bahwa pendapat hukum Ketua PN Raba Bima tersebut didasari dengan adanya SK 02 /FR/III/2010 yang diragukan kebenarannya. Bahwa selama proses klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu RI, baik kepada pelapor, terlapor maupun Tim Kampanye Fersy Rakyat tidak ada yang dapat menunjukkan keberadaan SK 02 yang sebenarnya. Tidak ada yang mampu menunjukkan SK 02 yang sebenarnya atau yang pernah diserahkan ke KPU Kabupaten Bima pada tanggal 23 Maret 2010.
Bahwa selama proses klarifikasi Bawaslu RI, KPU Kabupaten Bima dan Tim Kampanye pasangan Nomor urut 01, tidak ditemukan bukti adanya berita acara serah terima SK 02 yang dilakukan pada tanggal 23 Maret 2010 antara pasangan calon nomor urut 01 dengan KPU Kabupaten Bima. Serta sampai dengan saat ini, terpidana saksi mahkota, Suaeb Husen, tidak bisa dimintai komentar atau klarifikasi karena diduga telah melarikan diri dan belum berhasil ditemukan oleh pihak yang berwajib,” tandasnya.(GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update