Sape, Garda Asakota.-
Mutasi sejumlah kepala sekolah lingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora ) Kabupaten Bima yang dihelat oleh Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain, di Paruga Na’E kecamatan Woha Kabupaten Bima, Rabu (9/3) diduga sarat unsur politik. Hal itu diung¬kap oleh seorang guru SDN
Lamere Kecamatan Sape, Murtada, A. Ma.Pd, kepada wartawan.
“Kok bisa baru satu tahun menjabat kepala sekolah pada satu sekolah lang¬sung dimutasikan ke sekolah yang lain, padahal aturan mutasi itukan minimal lima tahun dari sekolah- ke sekolah yang lain dalam satu daerah, dan mutasi antar daerah yaitu minimal 10 tahun.
Tapi di kabupaten Bima ini, baru satu tahun menjabat pada sekolah yang satu langsung dimutasikan lagi ke se¬kolah yang lainnya,” cetusnya kepada wartawam, Jumat (11/3).
Contohnya, salah satu kepala SDN Inpres Buncu baru satu tahun menjabat sebagai kepala sekolah di SDN Inpres Buncu, langsung dimutasikan lagi ke sekolah yang merupakan sekolah tetangganya SDN Buncu. “Inikan lucu dan terkesan seperti permainan anak-anak. SDN Inpres Buncu dengan SDN Buncukan tetanggaan, yang membatasi kedua sekolah ini cuman pagar. Yang lucunya lagi seperti kepala SDN Lamere dimutasikan ke SDN Inpres Buncu, dimana SDN Inpres Buncu ini depan rumahnya sendiri. Saya mem¬pertanyakan ada apa di balik ini?,” ucapnya heran,
Terkait pengangkatan kepala seko¬lah, dalam aturan kepala sekolah minimal Sarjana (S-1), tapi ia mempertanya¬kan masih adanya kepala sekolah yang berstandar ijazah PGSD dan bahkan ada yang SGO. Atas beberapa kejang¬galan mutasi ini, pihaknya meminta kepada Bupati Bima untuk meninjau kembali kebijakannya. (GA. 333*)
Mutasi sejumlah kepala sekolah lingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora ) Kabupaten Bima yang dihelat oleh Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain, di Paruga Na’E kecamatan Woha Kabupaten Bima, Rabu (9/3) diduga sarat unsur politik. Hal itu diung¬kap oleh seorang guru SDN
Lamere Kecamatan Sape, Murtada, A. Ma.Pd, kepada wartawan.
“Kok bisa baru satu tahun menjabat kepala sekolah pada satu sekolah lang¬sung dimutasikan ke sekolah yang lain, padahal aturan mutasi itukan minimal lima tahun dari sekolah- ke sekolah yang lain dalam satu daerah, dan mutasi antar daerah yaitu minimal 10 tahun.
Tapi di kabupaten Bima ini, baru satu tahun menjabat pada sekolah yang satu langsung dimutasikan lagi ke se¬kolah yang lainnya,” cetusnya kepada wartawam, Jumat (11/3).
Contohnya, salah satu kepala SDN Inpres Buncu baru satu tahun menjabat sebagai kepala sekolah di SDN Inpres Buncu, langsung dimutasikan lagi ke sekolah yang merupakan sekolah tetangganya SDN Buncu. “Inikan lucu dan terkesan seperti permainan anak-anak. SDN Inpres Buncu dengan SDN Buncukan tetanggaan, yang membatasi kedua sekolah ini cuman pagar. Yang lucunya lagi seperti kepala SDN Lamere dimutasikan ke SDN Inpres Buncu, dimana SDN Inpres Buncu ini depan rumahnya sendiri. Saya mem¬pertanyakan ada apa di balik ini?,” ucapnya heran,
Terkait pengangkatan kepala seko¬lah, dalam aturan kepala sekolah minimal Sarjana (S-1), tapi ia mempertanya¬kan masih adanya kepala sekolah yang berstandar ijazah PGSD dan bahkan ada yang SGO. Atas beberapa kejang¬galan mutasi ini, pihaknya meminta kepada Bupati Bima untuk meninjau kembali kebijakannya. (GA. 333*)
kalo saya mengamati berita ini pak Murtada dan Pembkab Bima sama2 lucunya. pal Murtada, sayang "dalam permendiknas ttg jabatan kasek, maksimal 4 tahun (1 periode)di sekolah yg sama dan setelah itu ditinjau kembali sampai 2 periode. Jadi boleh 1 tahun atau juga sehari tergantung kinerjanya.
ReplyDeletePemkab Bima juga kiranya pengangkatan kepala sekolah harus benar2 diseleksi berdasarkan permendiknas di antaranya usia maksimal 56 tahun pada saat diangkat dan minimal S1. dan jangan lupa pak Bupati carilah kasek yg profesional sekali lagi profesional. Kasek2 di Kab. Bima lebih dr 90% blum bisa IT... hehehe lucu ja dou mbojoke nee ndadi pejabat labo sampula sampake menan
Post a Comment