-->

Notification

×

Iklan

KPU Tegaskan, Anggota DK Sudah di SK-kan

Monday, March 28, 2011 | Monday, March 28, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-03-28T00:22:56Z


Mataram, Garda Asakota.-
Ketua KPU NTB melalui Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilyas Sarbini, SH, menegaskan bahwa pada hari Kamis lalu (24/3), Fakultas Hukum Unram telah mengeluarkan secara resmi nama guru besar Fakultas Hukum Unram untuk menjadi anggota DK (Dewan Kehormatan) KPU NTB yakni, Prof. DR. Galang Asmara, SH, M. Hum. Menyusul keluarnya nama DK dari unsur tokoh masyarakat itu, maka lengkap sudah keanggotaan DK dari tiga nama yang sebelumnya disebut-sebut sebagai anggota DK.
Mereka itu adalah dua dari internal KPU NTB yakni Darman¬syah, M. Si (Ketua Divisi SDM) dan Ilyas Sarbini, SH (Ketua Divisi Hukum dan Penga¬wasan).
Sedangkan yang satunya, Prof. Galang Asmara dari Fakultas
Hukum Unram. “Begitu nama Prof. Galang dikeluarkan oleh pihak Unram pada hari Kamis tanggal 24 Maret, ke¬esokan harinya yakni Jumat (25/3), KPU NTB langsung meng-SK-kan ke¬ti¬ga nama tersebut.
Dan pada hari itu, Prof. Galang secara aklamiasi diangkat sebagai ketua DK,” ungkap Ilyas Sar-bini kepada wartawan, Sabtu (26/3). Dijelaskannya bahwa, tugas DK selan¬jutnya adalah mengumpulkan, meng¬klarifikasi, sekali¬gus mendalami isi reko¬ mendasi Ba¬waslu RI ke berbagai pihak terkait, termasuk melakukan klarifikasi langsung ke pihak Bawaslu RI. “Untuk teknisnya yang berkaitan dengan apa¬kah pihak DK yang akan mendatangi mereka (pihak-pihak terkait ini, red) atau kita yang mengudangnya, akan kita tentukan kemudian,” cetus Ilyas.
Sebagaimana dilansir Garda Asa¬kota sebelumnya, seluruh anggota KPUD NTB menye¬pakati pembentu¬kan DK KPU untuk memeriksa dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang disinyalir dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Bima atas nama Ichwan P. Syamsuddin dan anggota KPU Kabu¬paten lainnya atas nama Zuriati, Ahmad Yasin, SH., MH., Saiful Irfan dan Siti Nursusilawati dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Bima tahun 2010. Keputusan pem¬bentukan DK KPU tersebut dihasilkan melalui rapat pleno KPU NTB. Mantan Ketua KPU Kota Bima ini menargetkan dua Minggu setelah di SK-kan, ketiga anggota DK KPU NTB itu akan menun¬taskan tugasnya paling lama satu bulan kedepan. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update