-->

Notification

×

Iklan

Khairuddin: Rekomendasi Bawaslu, Langkah Maju

Wednesday, March 16, 2011 | Wednesday, March 16, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-03-16T03:55:30Z
Bima, Garda Asakota.-
Mantan Ketua Panwaslu Kota Bima, Ir. Khairuddin HM. Ali, M. AP, menilai keluarnya rekomendasi Ba¬waslu RI Nomor: 119/Bawaslu/III/2011 yang meminta KPU NTB membentuk Dewan Kehormatan (DK) untuk me¬me¬riksa seluruh anggota KPU kabu¬paten Bima sebagai berita gembira bagi masyarakat Bima. Hanya dengan cara inilah, kata dia, dugaan atas pelangga¬ran asas penyelenggara pemilu yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Bima, bisa dipertanggungjawabkan.
“Dan KPU Propinsi NTB harus segera menyikapinya,” ungkapnya kepada Garda Asakota, Selasa tadi malam (15/3). Pria yang juga sebelumnya secara resmi telah meminta pembentukan DK melalui surat laporan resmi 31 Agustus 2010 kepada KPUD NTB yang ditem¬buskan ke Bawaslu, menduga bahwa
sejak awal telah melihat indikasi kuat terjadi penyalahgunaan kewenangan karena ketua dan seluruh anggota KPUD Kabupaten Bima tidak bisa bekerja sesuai dengan amanat pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 yakni, tidak mandiri, tidak jujur, tidak adil, tidak memperhatikan kepentingan umum, tidak berkepastian hukum, dan tidak professional.
“Saya sebagai warga negara yang peduli terhadap penyelenggaraan Pemilu yang lebih berkualitas, mene¬gaskan bahwa rekomendasi Bawaslu yang memerintahkan KPUD NTB untuk membentuk DK yang akan menyi¬dangkan ketua dan seluruh anggota KPUD Kabupaten Bima adalah lang¬kah maju yang patut diberikan apresiasi oleh semua pihak. Sebab dengan proses inilah, bisa dibuktikan apakah ketua dan anggota KPUD Kabupaten Bima telah melanggar Undang-Undang atau tidak,” ucap pria yang juga pimpinan Bimeks Group ini. Ditegaskannya bahwa, jika benar dugaan bahwa ketua dan anggota KPUD melanggar asas penyelenggara Pemilu, termasuk di dalamnya secara tidak sah atau membenarkan perubahan SK No. 02/FR/III/2010, atau membiar¬kan SK tersebut digunakan sebagai dasar penerbitan fatwa hukum oleh Ketua PN Raba Bima terhadap perkara money-politic sdr Suaeb Husein, maka dinilainya para anggota KPUD saat ini sudah tidak pantas lagi untuk dipertahan¬kan. “Dan sangat layak untuk dipecat secara tidak terhormat,” tegasnya.
Menurutnya, laporan pihaknya ten¬tang terdaftarnya ketua dan tiga anggo¬ta KPUD Kabupaten Bima yang ma¬suk data-base pegawai honor daerah (apalagi mengurus sendiri bahan-bahan pengusulan), merupakan salah satu indikator yang sangat jelas bahwa ketua dan anggota KPUD Kab Bima telah melanggar asas penyelenggara pemilu.
“Jika terbukti ketua dan anggota KPUD Kabupaten Bima bersalah, maka mereka akan diberhentikan secara tidak terhormat. Itu juga berarti akan berimplikasi pada produk pemilu yang telah mereka proses,” tandas Khairuddin. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update