-->

Notification

×

Iklan

Humas: Jabatan Sekda Dapat Diperpanjang

Friday, March 25, 2011 | Friday, March 25, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-03-25T01:32:49Z
Bima, Garda Asakota.-
Menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat terkait dengan masa jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Drs. H. Masykur, HMS, yang berakhir tanggal 23 Maret 2011, Kabag Humaspro, Drs. Aris Gunawan menegaskan bahwa, sesuai aturan, meskipun masa kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima yang saat ini dijabat H. Masykur berakhir 22 Maret 2011, namun jabatan Sekda tersebut tidak serta merta berakhir sesuai tanggal lahir tersebut.

“Dalam aturan kepegawaian, jaba¬tan tersebut bisa diperpanjang hingga tanggal 31 bulan kelahiran. Artinya, H. Maykur, yang saat ini menjabat sekda definitif masih dapat melaksanakan tugasnya hingga tanggal 31 Maret tahun 2011,” ungkapnya dalam siaran pers¬nya, Kamis (24/3).
Mengacu PP 65/2008 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS yang men¬duduki jabatan tertentu adalah meru¬pakan wewenang pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansi bersangkutan, kecuali untuk eselon I dan jabatan lain yang diatur dalam UU.
Hal ini dipertegas Pasal 4 dalam peraturan itu disebutkan bahwa batas usia pensiun PNS dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu yakni 60 tahun untuk jabatan struktural eselon II. Perpanjangan batas usia pensiun Sekretaris daerah dite¬tapkan pejabat pembina kepegawaian secara bertahap setiap dua tahun, per¬panjangan pertama dari usia 56 tahun menjadi 58 tahun, dan bisa diperpanjang lagi. “Dengan demikian, jabatan Sekda Kabupaten Bima bisa diproses paling cepat 1 April 2011, bila ada perpan¬jangan jabatan, maka hal tersebut akan dipertimbangkan setelah tanggal 1 April 2011 dan perpanjangan tersebut merupakan hak prerogatif Bupati selaku kepala daerah,” tegas Aris.
Aris mengharapkan Kepada seluruh komponen masyata¬kat dihimbau untuk tidak mempole-mikkan masa jabatan sekda ini. Berikan kesempatan kepada sekda definitif untuk melaksanakan tugasnya hingga akhir masa jabatan. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update