-->

Notification

×

Iklan

Ditinggal Suami, Isteri Selingkuh, Hamil dan Aborsi

Friday, March 25, 2011 | Friday, March 25, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-03-25T01:31:05Z
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP. I Made Wiranata

Bima, Garda Asakota.-
Ditinggal suami pergi ke Malaysia untuk bekerja menjadi TKI, bukannya menjadi suatu kesyukuran bagi sang isteri. Hal inilah yang dialami NRH (32-tahun) warga Rt.12/Rw.05 asal Parado Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima. Belum begitu lama ditinggal pergi sang suami, rupanya dia tidak tahan kesepian dan diduga bermain ‘api’ asmara dengan laki-laki lain.

Parahnya lagi, ibu paruh baya ini diduga lebih memilih berselingkuh dengan adik iparnya sendiri berinisial On, hingga akhirnya hubungan terlarang itu membuatnya hamil.
Takut dirinya ketahuan hamil, diapun kalap dan tega menggugurkan bayi tak berdosa tersebut di rumahnya.
“Kejadian tersebut bermula ketika NRH yang ditinggal pergi oleh suaminya bekerja menjadi TKI di Malaysia sela¬ma dua tahun. Namun ia justeru diduga berselingkuh dengan adik iparnya sendiri (On, red) dan telah berhubungan intim sebanyak lima kali hingga hamil,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bima, AKP. I Made Wiranata, kepada sejum¬lah wartawan, Rabu (23/3).
Menurut Kasat Reskrim, takut akan aib tersebut terbongkar, diduga pada hari Minggu lalu (20/3) NRH menggugurkan kandungan yang diperkirakan berumur lima bulan tersebut di dapur rumahnya.
“Setelah menggugurkan bayi ter¬sebut yang ternyata sudah meninggal, lalu ia menguburkannya di halaman belakang rumah,” bebernya.
Kasus ini sendiri, kata dia, terbongkar berdasarkan laporan dari Kades se¬tem¬pat sesuai informasi dari sejumlah warga yang tinggal tidak jauh dari rumah pelaku. “Kepada Kades warga mengaku mencium aroma tidak sedap ketika melintasi sekitar rumah pelaku. Berdasarkan laporan tersebut.
Kami turun ke TKP dan langsung telusuri, ternyata aroma tidak sedap itu adalah bayi berjenis kelamin pe¬rempuan yang dikubur dengan ke¬da¬laman hanya 20 cm,” papar Kasat Reskrim. Guna mempertanggung-jawab¬¬kan perbuatannya, pelaku di¬ke¬nakan pasal 346 tentang meng¬hilangkan nyawa anak dan peng¬guguran dengan anca¬man hukuman 4 tahun penjara. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update