-->

Notification

×

Iklan

Diduga Menipu, Mantan Calon Bupati Bima Dilapor ke Polda NTB

Friday, March 25, 2011 | Friday, March 25, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-03-25T01:33:28Z
Mataram, Garda Asakota.-
Dugaan penipuan yang dilakukan oleh mantan calon Bupati Bima, Drs. H. Suhaedin sebesar Rp300 juta telah dilaporkan ke Polda NTB. Laporan ter¬sebut disampaikan langsung oleh Ketua Partai Demokrat Kabupaten Bima se¬kaligus anggota DPRD Pro¬vinsi NTB, Drs. H.Sulaiman Hamzah, beberapa waktu lalu kepada penyidik Polda NTB, dan hingga kini sedang ditangani serius oleh penyidik Polda NTB.

Dugaan penipuan ini berawal dari pelaku mencalonkan diri sebagai calon Bupati Bima pada Pilkada 2010 lalu. Namun saat yang sama pelaku memin¬jam uang korban sebesar Rp300 juta untuk kepentingan Pemilukada dan hingga kini belum dikembalikan.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, AKBP Drs. H. Sukarman Husen, ke¬pada wartawan membenarkan bahwa mantan calon Bupati Bima saat ini sudah dilaporkan oleh salah seorang anggota DPRD Provinsi NTB, dan hingga kini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan. “Saat ini kasus ter¬sebut sedang di proses oleh penyidik. Bahkan sudah dua kali terlapor Drs. H. Suhaedin, tidak mengindahkan panggilan Penyidik Polisi. Namun kalau sekiranya terlapor tidak memenuhi panggilan berikutnya sesuai dengan ketentuan, penyidik dapat melakukan penjemputan paksa, atau upaya paksa membawa ter¬sangka,” ungkapnya kepada wartawan di ruang kerjanya kemarin.
Dijelaskannya, Suhaedin telah dua kali dilakukan pemanggilan oleh Penyidik Polisi. Bahkan penyidik telah melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi, serta pihak penyidik sudah turun lokasi sebagai dasar melakukan serang¬kaian proses penyelidikan dan penyidi¬kan. “Polisi akan menggunakan hak paksa apabila pemanggilan selanjutnya tidak dihargai. Hingga saat ini penyidik telah memanggil yang bersangkutan sudah dua kali, tapi ketidakhadiran kemarin masih dengan alasan yang bisa dipertanggung jawabkan, dan yang bersangkutan selalu kooperatif artinya setiap tidak datang waktu pemanggilan, yang bersangkutan telah bersurat ke penyidik. Artinya ada alasan-alasan yang normatif yang bisa ditolerir. Namun
kalau hal itu dilakukan terus menerus justru penyidik direpotkan. Oleh karena itu akan ada upaya paksa membawa tersangka,” bebernya. Dikatakannya bahwa, dalam waktu dekat ini yang ber-sangkutan akan di¬panggil lagi dalam rangka mempercepat proses penyelidi¬kan. “Penyelidikan telah berjalan dengan baik, hanya saja saat ini tinggal kami melayangkan rilis panggilan berikutnya. Akan tetapi, kami tetap berharap agar terlapor (Suhaedin, red.) bisa memenuhi panggilan berikut ini agar semuanya bisa berjalan dengan baik. Dan dalam waktu dekat Suhaedin akan kami panggil lagi,” pungkasnya. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update