-->

Notification

×

Iklan

Bupati Abaikan Saran Tiga Pimpinan Dewan

Wednesday, March 30, 2011 | Wednesday, March 30, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-03-30T01:33:53Z
Jabatan Masykur Tetap Diperpanjang

Bima, Garda Asakota.-
Berhembus kabar yang cukup kencang terkait dengan perpanjangan masa jabatan Drs. H. Masykur, HMS, sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima. Pria yang seharusnya memasuki usia pensiun tanggal 22 Maret 2011 ini, kemungkinan besar jaba¬ tannya akan diperpanjang selama satu tahun kedepan. Jika benar kepastian perpanjangan masa jabatan Masykur ini, menunjuk¬kan bahwa, Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain, dianggap telah mengabaikan warning tiga Pimpinan DPRD Kabu¬paten Bima, Drs. H. Muchdar Arsyad, Ady Mahyuddin, SE, dan Drs. HM. Najib HM. Ali, yang sebelumnya telah mewanti-wanti agar jabatan
Sekda tidak diperpanjang. “Itu artinya saran dari tiga pimpinan dewan diabaikan oleh Bupati,” cetus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Drs. HM. Najib HM. Ali, kepada wartawan.
Kabag Humaspro, Drs. Aris Gunawan, saat dikonfirmasi wartawan terkait dengan kepastian perpanjangan masa jabatan Masykur, Selasa kemarin (29/3), mengakui adanya informasi tersebut. Kabag Humaspro menjelas¬kan bahwa perpanjangan masa jabatan Masykur terhitung mulai 1 April 2011 hingga 31 Maret 2012 mendatang. “Di¬perpanjang selama satu tahun kede¬pan,” ucapnya. Menurutnya, perpan¬jangan masa tugas Sekda Masykur HMS selama kurun waktu satu tahun tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bima nomor 863.016/01.¬BKD.¬2011, sesuai sesuai dengan ketentuan Surat edaran Menteri Negara Penda¬yagunaan Aparatur Negara RI nomor: SE/04/M.PAN/03/2006 tentang per¬panjangan batas usia pensiun PNS yang menduduki jabatan struktural Eselon I dan Eselon II.
Perpanjangan masa jabatan Sekda Masykur, kata dia, mengacu pada penilaian kapasitas, integritas dan pengalaman. “Berdasarkan penilaian bahwa figur H. Masykur dinilai mampu mengemban tugas untuk memimpin administrasi pemerintah daerah. Sek¬retaris Daerah Kabupaten Bima mem¬punyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas pokok penyeleng¬ga¬raan pemerintahan, pelaksanaan pem¬bangunan, dan pembinaan masya¬ra¬kat serta pembinaan administrasi, organisasi dan tata laksana serta mem¬berikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat daerah dan instansi-instansi terkait,” tegasnya.
Sebagaimana dilansir Garda Asakota sebelumnya, tiga Pimpinan Dewan meminta Bupati Bima tidak melakukan perpanjangan jabatan Sekda dan berharap adanya penegakkan aturan Kepegawaian terhadap pegawai yang akan memasuki usia pensiun.
“Kalau sudah pensiun, harus pensiun secara normative. Mari kita tegakan aturan itu, ikuti aturan normative,” kata H. Muchdar, Ketua DPRD Kabupaten Bima saat itu.
Sesuai dengan pengalamannya waktu menjabat sebagai Sekretaris Kotif Bima, UU Kepegawaian sudah menyaratkan adanya hal yang sangat luar-biasa dilakukan oleh seorang PNS hingga menjadi dasar perpanjangan masa usia pensiun atau perpanjangan masa jabatan, misalnya kinerja yang tinggi dan prestasi luar biasa bagi masyarakat Bima.
H. Najib sebelumnya, juga secara tegas menolak perpanjangan masa jabatan Sekda. Salah satu pertim¬bangan¬nya adalah selama ini terkesan ada ketidak-adilan dalam menerapkan aturan perpanjangan usia pensiun, dimana menurutnya, ada pejabat yang diperpanjang dan ada yang tidak diperpanjang. “Padahal aturannya sama saja kan?,” cetusnya.
Sementara, Ady Mahyuddin, SE, Pimpinan DPRD lainnya juga pernah menyatakan dukungannya sebagaima¬na diutarakan oleh kedua rekan Pim¬pinan Dewan lainnya. Kepada warta-wan, Ady menegaskan bahwa, bila Bupati Ferry menerapkan kebijakan perpanjangan masa jabatan Sekda, di¬kha¬watirkan akan menghambat kaderi¬sasi birorkrasi di lingkup Pemkab Bima. Sebab, kata dia, Sekda adalah jabatan karir, perpanjangan jabatan bagi yang pur¬¬na tugas sudah pasti akan meng-hambat karir dan memicu keresahan jajaran PNS dibawahnya. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update