-->

Notification

×

Iklan

Bawaslu Minta Anggota KPU Bima Diberhentikan

Saturday, March 12, 2011 | Saturday, March 12, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-03-12T00:11:06Z


Eksekusi, Kewenangan KPU dan DPRD Kab. Bima

foto: Bambang Eka Cahya Widodo
 
Bima, Garda Asakota.-
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jumat kemarin (11/3), secara resmi telah melayangkan surat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB untuk membentuk Dewan Kehor¬matan (DK) bagi semua anggota KPU Kabupaten Bima karena diduga me¬langgar kode-etik asas
penyelengga¬raan pemilu hingga mengakibatkan terjadinya ketidak pastian hukum atas munculnya dua SK Tim Kampanye, yang mana salah salah satu dari Tim Kampanye tersebut telah dihukum tetap oleh PN dalam kasus Money-Politics.
Dalam surat rekomendasinya Nomor: 119/Bawaslu/III/2011 kepada KPU Pusat, Kamis (10/3), yang ditan¬datangani oleh Ketua Bawaslu Bam¬bang Eka Cahya Widodo, disampaikan, berdasarkan Pasal 75 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahum 2007 Jo Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Ba¬waslu No 20 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pe¬nan¬ganan Pelang¬garan Pemili¬han Umum Kepala Daerah da Wakil Kepala Daerah, Bawaslu telah melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak. “Klarifikasi dilakukan kepada KPU Kabupaten Bima, Tim Kampanye FERSY dan pelapor atas kla¬rifikasi tersebut. Reko¬men¬dasi yang diambil, dila¬kukan setelah sudah ada kajian yang mencermati bukti dan hasil klarifikasi,” katanya, sebagaimana dikutip dari www.bawaslu.go.id, Jumat tadi malam.
Kesimpulan dari rekomendasi yang dimaksud, tambah Bambang yakni me¬meriksa dugaan pelanggaran adminis¬trasi yang mengakibatkan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Bima Ichwan P dan Anggota KPU Bima Zuriati, Ahmad Yasin, Saiful Irfan dan Siti Nursusila. Mereka di¬anggap telah melakukan atau mem¬
benarkan dan atau membiarkan peruba¬han SK No 02/FR/III/2010 secara tidak sah. Tindakan tersebut digunakan sebagai dasar penerbitan fatwa hukum oleh Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima terhadap Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima atas perkara Nomor: 300/Pid-B/2010/PN.RBI.
”Surat Keputusan (SK) tersebut telah menghilangkan nama terpidana dari susunan tim kampanye pasangan calon nomor urut 1, sehingga mengaki¬batkan ketidakpastian hukum,” tambah Bambang.
Selain itu, Bawaslu juga memberikan rekomendasi untuk memberhentikan Ketua KPU Bima Ichwan P dan Ang¬gota KPU Bima Zuriati, Ahmad Yasin, Saiful Irfan dan Siti Nursusila dalam rangka penyelenggaran Pemilu Kada Kabupaten Bima 2010. Pemberhentian tersebut, dilakukan melalui prosedur sidang Dewan Kehormatan KPU Nusa Tenggara Barat. “Atas kajian dan rekomendasi yang telah dilakukan maka Bawaslu meminta agar KPU memerintahkan KPU Nusa Tenggara Barat membentuk Dewan Kehormatan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Bima,” tegas Bambang dalam surat tersebut.
Sementara itu, anggota Bawaslu RI, Widyaningsih, yang dimintai tanggapan¬nya via ponselnya, Jumat pagi (11/3), mengakui pihak Bawaslu Pusat telah mengeluarkan rekomendasi pembentu¬kan DK KPU NTB untuk memproses pemberhentian semua anggota KPU Kabupaten Bima. “Karena diduga me¬langgar kode etik, kami meminta De¬wan Kehormatan agar memberhentikan semua anggota KPU Bima,” akunya.
Widya mengaku, dalam suratnya itu Bawaslu antara lain menyinggung kinerja KPUD Kabupaten Bima yang tidak profesional menyikapi putusan Pengadilan Negeri Raba Bima hingga menimbulkan ketidak pastian hukum. “Kita melihatnya dari sisi kode etiknya saja, sedangkan soal kewenangan kasus Money-Politics ada pada lembaga DPRD dan KPUD untuk merekomen¬dir (pembatalannya, red),” tegasnya.
Ketika disinggung alasan KPU tidak bisa melaksanaan pembatalan pa¬sangan Fersy karena sudah dilantik dan pasca pelantikan tugas KPU telah berakhir?, pihaknya menegaskan bahwa soal mekanisme pembatalannya dalam UU 32 tahun 2004 sudah jelas mengatur masalah yang berkaitan dengan proses kasus money-politics yang sudah inkrah. “Tapi inikan ada masalah hukum ketika pasangan calon itu sudah dilantik, maka hal itu harus dibicarakan.
Siapa yang bertanggungjawab terhadap eksekusi, UU kan mengatur, yang bisa merekomendasikan pemba¬talan adalah KPUD dan DPRD,” sahutnya seraya mengakui bahwa selain UU dan PP, ada juga Keputusan KPU Nomor 16 pasal 50 dan 51.
“Itu kan ada yang mengatur seperti itu, aturannya begitu. Tinggal bagai¬mana mereka menjabarkan saja,” ucapnya. Lantas, bagaimana dengan saran Ketua KPU Propinsi NTB, agar pasal 50 dan pasal 51 itu di Yudicial Review (JR) ke Mahkamah Agung (MA)?, dengan sedikit penekanan, dirinya malah balik bertanya apa kaitannya dengan JR?. “JR itu ketika ada permasalahan yang tidak sesuai dengan UU, apanya yang mau di JR kalau aturannya jelas,” tandasnya bertanya-tanya. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update