-->

Notification

×

Iklan

Warga Ngali Tuntut Pemekaran Desa

Wednesday, February 2, 2011 | Wednesday, February 02, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-02-26T06:55:24Z
Bima, Garda Asakota.-
Sejumlah warga Desa Ngali Keca¬matan Belo, khususnya warga di Dusun Lewi mengharapkan kepada Pemerin¬tah Daerah agar desa tersebut dimekar¬kan, karena syarat penduduk sudah memenuhi syarat. Muslimin, S. Pd (35) warga Dusun Lewi, kepada Garda Asakota, mengungkapkan bahwa Desa Ngali saat ini memiliki jumlah pemilih sebanyak 4. 500 KK,
sedangkan jumlah jiwa untuk Desa Ngali sebanyak 8000. “Artinya untuk dimekarkan sudah memenuhi syarat. Apalagi lahan untuk dibangun kantor Desa Pemekaran nantinya sudah disiapkan oleh warga seluas tiga are,” ungkapnya di Desa Ngali, Senin (31/1).
Menurutnya, berbicara pendapatan atau pemasukan Anggaran Desa, pihaknya menjamin bahwa ketika di¬mekarkan Desa tersebut akan menjadi desa percontohan dari desa-desa yang lain, karena dari segi pendapatan mau¬pun kreatif para warga sangat maju.
Hal senada juga diharapkan oleh warga lainnya, Aris Mansyah. Dirinya meminta Kepala Desa menyetujui ada¬nya keinginan atau aspirasi warga Du¬sun Lewi yang sejak lama mendengung-dengungkan dusunnya dijadikan Desa Pemekaran. “Itu sesuai harapan warga.
Tahun 2006 lalu, warga pernah men¬datangi Bupati Bima untuk menyam¬paikan aspirasinya dan sekaligus meng¬ajukan proposal pemekaran,” katanya.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Ngali, Imam Syuhadi, SH, menegaskan bahwa, bila memang itu yang dinginkan warga, dirinya sangat mendukung.
“Jangankan pemekaran dua desa, empat desa sekalipun saya siap men¬dukung. Karena itu menunjukan bahwa Desa Ngali yang saya pimpin sekarang sudah maju,” cetusnya.
Sebelumnya, Kades pernah men¬dengar informasi tersebut dari warga masyarakat. “Untuk itu, sesuai jumlah pemilih di Desa Ngali yang kian banyak, harus dimekarkan,” tegasnya seraya menjelaskan bahwa, sebenarnya masa¬lah pemekaran itu adalah masalah yang gampang. “Yang penting masyarakat menginginkan hal yang sama, dan mem¬bentuk panitia pemekaran. Kalau itu se-mua dilakukan sesuai hukum atau meka¬nisme yang berlaku, maka saya (kades, red) akan mengeluarkan Surat keputu¬san (SK) panitia pemekaran. Apalagi kalau sudah disetujui oleh lembaga desa, toga, toma dan toda serta sejumlah war¬ga dan masyarakat Desa Ngali umum¬nya,” tambah Imam. (GA. 234*)
×
Berita Terbaru Update