-->

Notification

×

Iklan

Usut Kasus Kemnag, Polresta Bersurat ke BPKP

Friday, February 25, 2011 | Friday, February 25, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-02-26T03:45:53Z
Bima, Garda Asakota.-
Kapolresta Bima melalui Kasat Reskrim, Iptu. Andri Handoko, menga¬kui pihaknya sudah mengambil-alih pe¬nangangan kasus dugaan pemotongan dana sertifisikasi guru di jajaran Ke-menterian Agama (Kemnang) Kabupa¬ten Bima, yang sebelumnya sempat dila¬kukan penyelidikan oleh Polres Bima.
Hanya saja ungkap Kasat Reskrim Polresta Bima, sebelum melanjutkan pemeriksaan, pihaknya mengaku sudah melayangkan surat permintaan audit ke BPKP, guna menelusuri unsur kerugian Negara.
“Kita meminta BPKP untuk mengaudit kasus ini, apakah ada unsur kerugian Negaranya atau tidak,” ung¬kap¬nya singkat, kepada wartawan Rabu (23/2). Sebagaimana dilansir Garda Asakota sebelumnya, sejumlah
elemen masyarakat Bima memper¬tanyakan kelanjutan proses hukum atas penyelidikan kasus dugaan pemotongan dana sertifikasi guru di jajaran Ke¬men¬terian Agama (Kemnag) Kabupaten Bima. Padahal sebelumnya (bulan Januari lalu, red), penyidik Reskrim Pol¬res Bima telah memanggil dan meme¬riksa puluhan orang saksi dari sebanyak 306 orang guru (bukan 350 sebagai-mana gencar diberitakan sebelumnya, red) yang diduga telah dilakukan pemo¬tongan uang sertifikasi antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per orang.
Alhasil, berdasarkan hasil pemerik¬saan ini, terungkap kuatnya terjadi dugaan pemotongan dana sertifikasi guru di Kemnag Kabupaten Bima. “Se¬suai hasil penyelidikan, kami terapkan Pasal 8 Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan Pasal UU No 31 thn 1999 tentang pem-berantasan tindak pidana korupsi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bima, AKP. I MD Wiranata, SIK, kepada Garda Asakota, Selasa tanggal 25 Januari lalu.
Bahkan untuk memastikan siapa tersangka dalam kasus dugaan pemo¬tongan itu antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta, penyidik Reskrim Polres Bima telah memeriksa oknum bendahara Kemnag, A. Muis, meskipun dalam pe¬meriksaannya oknum bendahara Kem¬nag itu membantah adanya dugaan pemotongan. “Tapi meskipun memban¬tah, itu hal yang biasa. Yang menentu¬kan adalah hasil penyelidikan lebih lanjut atau keterangan para saksi-saksi akan bisa mengungkap oknum tersebut. Biarlah dia (Muis, red) mengelak yang penting kami terus melakukan penyelidikan,” cetus saat itu.
Sayangnya, di tengah intensnya penanganan kasus dugaan korupsi dana tunjangan sertifikasi penyidik Polres Bima tiba-tiba tidak bisa melanjutkan penyelidikan atas kasus tersebut karena alasan locus delictinya (tempat kejadian perkaranya) terjadi di Kota Bima alias di luar kewenangan Polres Bima. Namun demikian baik Kapolres Bima, AKBP. Fauza Barito maupun Ka¬sat Reskrim, mengaku, meskipun tidak ditangani oleh pihaknya, tetapi berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pol¬resta Bima. “Betul, dilanjutkan Reskrim Kota Bima, karena locus delictinya di Kota (maksudnya Kota Bima, red),” ungkap Kapolres Bima, AKBP. Fauza Barito, via Ponselnya Selasa tanggal 25 Januari lalu. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update