-->

Notification

×

Iklan

Rekanan Sanggah Hasil Tender Proyek Jadup SP5

Monday, February 14, 2011 | Monday, February 14, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-02-26T04:06:26Z
Bima, Garda Asakota.-
Proses tender pengadaan pangan non-beras (jaminan hidup) senilai Rp500.347 juta untuk SP5 di Disna¬ker¬trans Kabupaten Bima yang dimenangkan oleh CV. Medali Mas Jaya, menuai sanggahan dari dua rekanan yang ikut dalam proses tender tersebut yakni CV. Sari Pasifik dan CV. Arham. Diduga, penetapan itu sarat penyimpangan dari ketentuan Perpres 54/2010 dan ketentuan dalam dokumen lelang serta risalah Aandwizjing.

Kuasa Direktur CV Sari Pasifik, Drs. Zainuddin Mukhsin, dalam surat keberatannya Nomor: 08/SP/II/2011, mengungkapkan beberapa dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh pihak panitia tender, antara lain tidak diterapkannya metode evaluasi sistem gugur oleh pejabat pengadaan, padahal sudah diatur menggunakan sistem gugur dengan tahapan evaluasi administrasi, teknis, dan evaluasi harga.
“Seperti yang terjadi pada saat evaluasi adminsitrasi CV. Medali Mas Jaya yang menjadi pemenang yang melanggar ketentuan dokumen lelang dan hasil Aanwidzjing, dimana jaminan penawaran yang diserahkan kepada ULP/Pejabat pengadaan tidak sesuai sayarat dalam dokumen lelang,” ung¬kapnya, Minggu (13/2), sebagaimana tertuang dalam surat sanggahannya itu.
Menurutnya, berdasarkan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen lelang surat jaminan pena¬waran yang diajukan CV. Medali Mas Jaya tidak mencantumkan pihak penja¬min (PPK) dan ditanda-tangani oleh dua pimpinan yaitu pimpinan Bank/Asuransi dan Pimpinan Rekanan yang mengaju¬kan permohonan. “Makanya ada dasar hasil tahapan evaluasi administrasi itu, panitia tidak boleh melanjutkan evaluasi teknis kepada CV. Medali Mas Jaya. Dan dari sisi teknispun, CV ini memiliki kesalahan pada data kualifikasi yang disyaratkan dokumen lelang, yakni tidak memiliki pengalaman di bidang penga¬daan bahan pangan/jadup,” tegasnya.
Berdasarkan beberapa indikasi itulah, CV. Sari Pasifik mempertanya¬kan diloloskannya CV. Medali Mas Jaya, bahkan ditetapkan sebagai pemenang tender oleh pihak panitia. Pihaknya mendesak panitia untuk membatalkan keputusan penetapan CV. Medali Mas Jaya sebagai pemenang pertama dan menaikkan pemenang kedua sebagai pemenang pertama.
Sedangkan kepada Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain, agar memberikan sanksi kepada pejabat pengadaan yang diduga melakukan penyimpangan ke¬tentuan dalam evaluasi penawaran. “Ka¬ mi minta agar permasalahan ini segera ditindak-lanjuti untuk meng¬hindari kebiasaan tidak sehat,” pintanya.
Sebelumnya, menyikapi persoalan ini, Ketua Panitia Tender Pengadaan Pangan non Beras Disnakertrans Kabu¬ paten Bima, Muhammad Alwi, S. Sos, mengakui bahwa dalam tahapan eva-luasi pelaksanaan tender proyek itu ada dilema, karena menghadapi proses masa transisi antara pemberlakuan Keppres 80 tahun 2003 yang sudah tidak berlaku lagi, dengan Perpres 54 tahun 2010, yang belum secara resmi terbentuk di Daerah (Pemkab Bima, red). “Misalnya, dalam Keppres 80/2003 disebutkan secara jelas syarat pengalaman bagi perusahaan yang ikut tender, sementara dalam Perpres 54 tahun 2010 yang baru, hanya disebutkan kemampuan bidang. Kami bertanya-tanya, apakah sama kemampuan bidang dengan pengalaman bidang.
Makanya, kita masih mecari-ncari dulu informasi mana sih yang benar antara pengalaman dan kemampuan,” katanya. Diakuinya, ada keraguan memang dalam pelaksanaan tender ini mengingat masa transisi antara Keppres 80 dengan Perpres 54.
Sementara itu, Panitia tender lain¬nya, Edi Tanurawan, SH, ketika men¬jawab adanya sinyalemen perusahaan yang diloloskan secara administrasi padahal memiliki jaminan penawaran tidak sesuai acuan?., menjelaskan bah¬wa, format jaminan penawaran sesuai Perpres harus ditujukan kepada panitia ULP. “Selama ULP belum terbentuk jaminan penawaran harus ditujukan kepada panitia,” jelasnya.
Hanya saja secara jujur diakuinya, karena dalam masa transisi antara Keppres 80 dan Perpres 54 yang baru, pihaknya memberikan toleransi penggu¬naan standar jaminan penawaran sesuai
Keppres lama maupun sesuai Perpres baru. “Pada saat pembuaan risalah memang ada dualisme, yang satu memasukan PPK dalam surat jaminan penawarannya sesuai Keppres 80 dan ada perusahaan yang memasukan jaminan penawaran ditujukan ke panitia sesuai Perpres 54.
Saat evaluasi, kami memang tidak akan menggugurkan salah satunya, karena dikhwatirkan kami dari panitia dituduh sengaja menjerumuskan peserta dan itu tidak boleh kami laku¬kan. Sehingga kami menganggap dua-duanya benar, baik yang ditujukan ke panitia dan yang ditujukan ke PPK,” tegasnya saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update