-->

Notification

×

Iklan

PH Nilai Sumir Penetapan RG Sebagai Tersangka

Friday, January 28, 2011 | Friday, January 28, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-02-26T07:03:16Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Melalui perjuangan panjang, akhir¬nya kasus pembunuhan seorang gadis yang terjadi di Nangawera Kecamatan Wera Kabupaten Bima, akhirnya ber¬hasil diungkap oleh penyidik Polresta Bima, menyusul ditetapkannya RG se¬bagai tersangka. Saat ini, pelaku dalam menjalani masa penahanan di LP Raba.
Pasca penetapan RG sebagai tersangka dan meringkuk ditahanan,
Penasehat Hukum (PH) RG, Syaiful Islam, SH, langsung bereaksi dan menganggap sumir penetapan kliennya itu sebagai tersangka. “Saya menilai terlalu sumir karena penetapan itu hanya didasarkan pada satu petunjuk alat bukti yaitu satu saksi yang men¬jelaskan bahwa RG-lah yang melakukan pembunuhan. Padahal saksi yang memberikan keterangan BAP pada pihak penyidik tersebut pada saat kejadian tidak ada di lokasi,” ujarnya.
Pihaknya mengaku dapat mem¬buktikan bahwa tersangka pada saat kejadian berada di tempat lain. Untuk itu dia menegaskan bahwa, berdasarkan petunjuk tidak ada satupun yang me¬nyatakan bahwa tersangka ini adalah pelaku. “Mestinya paling tidak ada barang bukti yang disita milik mereka, ini tidak ada. Makanya kami tegaskan jika keterangan saksi ini hanya sekedar menyenangkan keadaan, berarti hukum ini sudah dipolitisir oleh keadaan. Jadi kekuatan hukum ini mampu dikalahkan oleh keadaan politik, seharusnya politik tidak ada kaitan dengan masalah hukum, padahal hukum itu adalah panglima dalam sistim peradilan di Negara kita ini,” cetusnya.
Sebelum adanya kejadian itu, kata dia, RG sedang mengikuti hajatan ke¬luarga di Kecamatan Wawo. Sepulang dari hajatan tersebut lalu menyiapkan makanan untuk anak-anaknya, namun dengan tiba-tiba sekitar pukul 10.00 malam, ada panggilan dari keluarga korban memanggilnya. “Tersangka lalu turun, dan sangat mustahil tersangka bisa melakukan hal itu,” tandasnya sambil menambahkan bahwa terkait dengan masalah ini perlu dilakukan pengkajian yang lebih spesifik sehingga benar-benar hukum itu tempatkan dan diarahkan secara profesional.
Untuk itu, pihaknya selaku PH RG akan mengambil sebuah langkah kongkrit untuk menuntaskan persoalan ini. Dalam artian, kata dia, membuat per¬soalan ini benar-benar ditempatkan pa¬da posisi sebenarnya.
“Menurut hemat kami perlu dilaku¬kan evaluasi kembali langkah-langkah dan antisipasi hukum, dan kemudian hendaknya RG ini dibebaskan dari bentuk sangkaan ini,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Pol¬resta Kota Bima, Iptu. Andrie Handoko, Rabu (26/1) yang dimintai keterangan terkait dengan adanya lontaran dari PH RG, secara tegas dibantah oleh pihak¬nya. Dia menegaskan bahwa polisi da¬lam menetapkan seseorang tersangka karena dianggap cukup bukti.
“Dan saya tidak mau memberikan komentar panjang masalah ini, yang jelas ini sudah cukup bukti. Nanti silahkan buktikan di Pengadilan dan jika mau sanggah, silakan saja,” cetusnya, Rabu (26/1). (GA. 122*)
×
Berita Terbaru Update