-->

Notification

×

Iklan

Harga Pupuk di tingkat Pengecer, Alami Lonjakan

Monday, January 10, 2011 | Monday, January 10, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-01-10T00:34:50Z
Wera, Garda Asakota.-
Pupuk bersubsidi pemerintah yang dijual oleh pengecer di Kecamatan Wera mengalami lonjakan harga dari harga HET yang telah disepakati. Menurut HET untuk pupuk urea per sak di tambah NPK 10 kg harganya Rp105. 000, namun oleh pengecer inisial LJN, disinyalir justru menjual pupuk subsidi pemerintah itu melebihi HET, dengan harga Rp115. 000.
Selain itu LJN juga disinyalir menyalurkan pupuk di kios kecil dengan jatah masing- masing 10 sak seperti di kios milik Dariah H. Said Rt.05 desa Tawali dan 10 sak di dusun Nggarorandi. Kemudian pengecer kecil yang punya jatah tersebut menjual pupuk per sak di tambah NPK dengan harga tinggi lagi yakni sebesar Rp125. 000 dan ada juga yang menjual per saknya ditambah NPK sebesar Rp130.000.
Pengecer LJN yang dimintai tang¬gapannya oleh wartawan, Jumat (7/1), mengakui bahwa penjualan pupuk yang melebihi dari HET itu karena alas an untuk menutupi ongkos mobil dan buruh. “Sebab ongkos mobil dan buruh ditanggung oleh kami sebagi pengecer,” akunya. Sebagai pengecer pihaknya sudah menyalurkan pupuk ke kelompok tani yang mempunyai RDDK seperti di desa Sangiang Oi Tui dan di desa Tawali. “Seandainya pihak distributor pupuk yang ada di Kabupaten Bima menanggung semua ongkos mobil dan buruh tidak mungkin kami selaku pengecer menaikkan harga pupuk yang melebihi dari HET,” ucapnya beralasan.
Sementara itu, KPL BPP Kecama¬tan Wera, Asmanto, SP, yang dimintai tanggapannya terkait lonjakan harga
pupuk tersebut berjanji akan membuat surat tertulis pada pengecer yang melanggar UU No.32/Permentan SR 30420/2010, kemudian akan melakukan Sidak ke pengecer pupuk di Kecamatan Wera bekerjasama dengan tim penga¬was pupuk dan pestisida Wera.
Sedangkan Camat Wera, Sulfan Akbar, S. Sos, yang dimintai tanggapan¬nya terkait dengan harga pupuk yang melebihi HET dan penyaluran pupuk pada petani melebihi jatah yang ditentukan, akan perintahkan satgas pengawas untuk melakukan monitoring setiap penyaluran pupuk yang dilakukan oleh pengecer.
Camat Wera meng¬harapkan pada seluruh pengecer yang berada di Kecamatan Wera agar mentaati semua ketentuan pengadaan pupuk yang ada di Kecamatan Wera baik yang menyangkut harga maupun penyaluran ke kelompok tani sesuai dengan RDDK yang sudah ditetapkan. (GA. 222*)
×
Berita Terbaru Update