-->

Notification

×

Iklan

Dugaan Korupsi di Kemnag Kian Menguat

Wednesday, January 26, 2011 | Wednesday, January 26, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-01-26T04:24:29Z

AKP. I MD Wiranata, SIK


Bima, Garda Asakota.-
Di tengah intensnya penanganan kasus dugaan korupsi dana tunjangan sertifikasi 350 orang guru di jajaran Kementerian Agama (Kemnag) Kabu¬pa¬ten Bima, penyidik Polres Bima tidak bisa melanjutkan penyelidikan atas kasus tersebut karena alasan locus delictinya (tempat kejadian perka¬ranya) terjadi di Kota Bima alias di luar kewenangan Polres Bima.
Adanya pelimpahan penanganan kasus ini dibenarkan oleh Kapolres Bima saat dihubungi wartawan. “Betul, dilanjutkan Reskrim Kota Bima, karena locus delictinya di Kota (maksudnya Kota Bima, red),” ungkap Kapolres Bima, AKBP. Fauza Barito, via Ponselnya Selasa kemarin (25/1), menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan informasi akan dilimpahkannya penanganan kasus dugaan pemotongan dana sertifikasi guru yang bernaung di Kemnag Kabupaten Bima dari Polres Bima di Panda ke Polres Kota Bima.
Namun ketika ditanya apakah sudah ada koordinasi antara Polres Bima dengan Polresta Bima terkait dengan pelimpahan kasus tersebut dan apakah BAP saksi maupun oknum bendahara Kemnag akan dilimpahkan ke Polresta Bima?. Hingga berita ini diturunkan Kapolres Bima, belum memberikan tanggapannya.
Sebagaimana diberita sebelumnya, penyidik Polres Bima cukup intens melakukan penyelidikan atas kasus yang cukup menghebohkan publik ter¬sebut dengan melakukan pemeriksaan puluhan saksi maupun oknum benda¬hara Kemnag. Sayangnya, upaya Pol¬res Bima untuk mengungkap siapa sebenarnya otak dibalik pengurangan hak-hak guru ini, harus terhenti lantaran locus delictinya masuk wilayah hukum Polresta Bima.
Padahal Polres Bima melalui Bagian Reskrim, telah memanggil dan meme¬riksa hampir 100 orang saksi hingga terungkap kuatnya terjadi dugaan pemotongan. “Setelah puluhan saksi yang diperiksa, akhirnya kasus tersebut sudah mengarah pada pemotongan uang sertifikasi. Makanya, sesuai hasil penyelidikan, kami terapkan Pasal 8 Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan Pasal UU No 31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bima, AKP. I MD Wiranata, SIK, kepada Garda Asakota, Selasa (25/1). Bahkan untuk memastikan siapa tersangka dalam kasus dugaan pemo¬tongan itu antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta, penyidik Reskrim Polres Bima telah memeriksa oknum bendahara Kemnag, A. Muis. Namun ketika di¬sing¬gung bagaimana hasil pemeriksaan oknum bendahara tersebut?, Wiranata mengakui bendahara Kemnag itu mem¬bantah adanya dugaan pemotongan.
“Tapi meskipun membantah, itu hal yang biasa. Yang menentukan adalah hasil penyelidikan lebih lanjut atau keterangan para saksi-saksi akan bisa mengungkap oknum tersebut. Biarlah dia (Muis, red) mengelak yang penting kami terus melakukan penyelidikan,” cetusnya. Sementara itu, A. Muis, kepada Garda Asakota secara tegas memban¬tah adanya dugaan pemo¬tongan dana sertifikasi guru di jajaran Kemnag. Ketika wartawan Koran ini hendak mengorek lebih dalam tentang kasus tersebut, A. Muis mengelak berko¬mentar. “Saya jangan diganggu dulu karena sedang sibuk. Kalau masalah itu sudah kami selesaikan dengan cara interen oleh pihak yang terkait,” elaknya. (GA. 234*)
×
Berita Terbaru Update