-->

Notification

×

Iklan

Berkas Kasus Kemnag Dilimpahkan ke Polresta Bima

Monday, January 31, 2011 | Monday, January 31, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-02-26T06:58:48Z
Bima, Garda Asakota.-
Upaya serius jajaran Reskrim Polres Bima dalam membongkar siapa pelaku atau oknum yang diduga melakukan pe¬motongan uang sertifikasi ratusan guru di Kementerian Agama (Kemnag) Ka¬bu¬paten Bima antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta, dipastikan harus terhenti di tengah jalan. Padahal dalam proses pen¬ye¬lidikannya, indikasi adanya dugaan pemotongan sudah menguat dan selang¬kah lagi oknum pelakunya terungkap.

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP. I MD Wiranata A. SIK, kepada Garda Asakota bahkan sudah mengakui bah¬wa sebenarnya kasus yang diperiksa Kanit 3 itu sudah mengarah pada dugaan korupsi. “Tapi karena locus delictinya di wilayah Kota Bima, kami harus serahkan semua berkas-berkas itu di Reskrim Polresta Bima,” akunya kepada wartawan, Sabtu (29/1).
Ditegaskannya bahwa, pelimpahan berkas kasus dugaan pemotongan uang sertifikasi itu, tidak hanya dikirim surat pelimpahan saja, melainkan hasil BAP dan berkas hasil penyelidikan juga diserahkan ke Polresta Bima.
Ketika disinggung apakah penanga¬nan kasus itu tidak akan mandek di tengah jalan?. “Kalau masalah yang itu sih kami tidak tahu, karena sudah tidak ada wewenang kami Reskrim Bima. Dan itu semua tergantung mereka (Reskrim Kota, red),” sahutnya.
Apakah Polres Bima tidak menga¬wal berkasnya supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan?, Kasat Reskrim-pun menyerahkan hal itu kepada pengawasan publik. “Kan ada Kalian (wartawan, red) yang bisa memantau perkembangan kasus tersebut. Yang penting kami sudah memeriksa para saksi dan sesuai hasil pemeriksaan penyi¬dik kami, dugan korupsi di Kemnag tersebut sudah menguat,” tegasnya.
Bagaimanakah tanggapan para guru korban pemotongan uang serti¬fikasi?. Saat dimintai komentarnya, seorang guru yang enggan dituliskan namanya, menyampaikan kekecewaan atas pelimpahan kasus tersebut dari Polres Bima ke Polresta Bima.
“Padahal kalau berbicara Kota dengan Kabupaten, memang sudah jelas Kabupaten ini hanya numpang tempat. Tapi kalau berbicara instansi, itukan instansi Kabupaten, jadi polisi juga harus bisa memilah di situ. Kenapa dari awal Polresta tidak bilang dari awal, apalagi Reskrim Bima sudah meme¬riksa puluhan saksi,” ungkapnya dengan nada kecewa. Namun demikian, pihaknya berharap kepada Reskrim Kota Bima yang menerima pelimpahan berkas kasus tersebut agar nantinya dapat memeriksa secara professional. (GA. 234*)
×
Berita Terbaru Update