-->

Notification

×

Iklan

Banleg Ancam Boikot Pembahasan Ranperda

Friday, January 7, 2011 | Friday, January 07, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-01-07T04:25:02Z


Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Feri Sofyan, SH

Kota Bima, Garda Asakota.-
Meski telah terbentuk secara resmi sejak tahun 2010 lalu, namun kebera¬daan Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bima hingga tahun 2011 belum dapat bekerja secara maksimal karena terkendala anggaran. Rupanya dalam APBD tahun anggaran 2011, Banleg yang merupakan alat kelengkapan baru Dewan ini tidak memiliki anggaran kinerja seperti Badan Kehotmatan (BK) maupun Komisi Dewan.
Kondisi ini mengancam tidak mulus¬nya setiap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang bakal diusulkan oleh pihak Eksekutif selama tahun 2011. “Dari semua alat kelengkapan dewan seperti BK dan Komisi, hanya Banleg yang tidak me¬miliki anggaran kinerja.
Kami akan memboikot pembahasan setiap Ranperda yang diajukan oleh pihak Eksekutif jika kondisinya seperti ini,” cetus anggota Banleg DPRD Kota Bima, Indra Wirawan, kepada Garda Asakota, Kamis (6/1).
Lantaran tidak teralokasinya secuil¬pun anggaran Banleg dalam APBD, duta Partai Golkar Kota Bima ini meyakini akan menghambat kinerja Banleg kedepannya. Padahal, kata dia, tugas utama Banleg saat ini meng¬inventaris Perda-perda dan produk hukum daerah, melakukan kajian dan telaah terhadap Perda yang sudah dilahirkan dan menghimpun usulan serta rencana Perda.
“Keberadaan Banleg jangan dianggap sepele. Sangat strategis karena masuk dalam salah satu fungsi Dewan yang mengatur dan membuat produk legislasi yang sesuai dengan perkem¬bangan dan kebutuhan masyarakat. Banleg sangat diperlukan sebelum Ranperda disahkan menjadi Perda, sebab setiap Perda perlu dikaji apakah berbenturan dengan UU atau Perda yang telah ada,” cetus pria yang kerap disapa Pawang ini.
Menanggapi tidak diakomodirnya anggaran kinerja bagi Banleg ini, Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Feri Sofyan, SH, pada prinsipnya sangat mengakui keberadaan Banleg di lembaga DPRD. Hanya saja menurut Feri, tidak ter¬tuangnya anggaran Banleg dalam
APBD tahun 2011 disebabkan karena belum adanya aturan yang menjadi payung hukum penganggaran dana Banleg. “Belum ada aturan sebagai paying hukumnya,” katanya.
Untuk memperjelas penganggaran dana Banleg ini, Wakil Ketua DPRD Kota Bima mengaku dalam waktu dekat ini telah merencanakan langkah kon¬sultatif ke pemerintah pusat. “Makanya kita rencanakan konsultasi ke Jakarta,” ungkapnya singkat. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update