-->

Notification

×

Iklan

Selama 2010, BPN Kobi Terbitkan 874. 463 persil sertifikat

Friday, December 31, 2010 | Friday, December 31, 2010 WIB | 0 Views Last Updated 2010-12-31T01:17:15Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima, Arief Widodo melalui Kabag. Tata Usaha BPN Kota Bima, Ibrahim, H.Is, S.Sos menjelaskan bahwa selama periode 2010, sebanyak 874.463 persil sertifikat tanah yang sudah dikeluarkan oleh pihaknya, baik sertifikat atas Hak Milik maupun Hak Guna Bangunan termasuk pembuatan sertifikat dalam bentuk wakaf.
“Sejak Januari 2010 hingga akhir penutupan tahun ini, rata-rata pembuatan sertifikat itu berada pada hak milik dan hak guna bangunan.Itu yang paling banyak kita temukan selama ini, begitupun dengan masalah proses, belum ada kendala yang sangat berarti terhadap penerbitan sertifikat, dan semuanya lancar-lancar saja,” ujarnya kepada Garda Asakota, Kamis (30/12).
Ditegaskannya bahwa, selama tahun 2010 dari jumlah sertifikat yang telah dikeluarkan oleh BPN, hanya ada dua kasus yang sampai hari ini belum bisa diselesaikan karena berurusan dengan hukum. Pihaknya tidak akan bertindak untuk mengurus dan membuat sertifikat sebuah obyek tanah tanpa ada kekuatan hukum yang tetap dari pihak Pengadilan.
Selama tahun 2010 ini juga, ungkap Ibrahim, dalam hal pengurusan sertifikat belum ada ditemukan hal-hal yang prinsipil terhadap kendala dalam pengurusan yang dilakukan oleh pemohon. Walaupun ada kendala, jelasnya, namun bisa diantisipasi oleh para petugas terutama jika ada keberatan dari kedua belak pihak terhadap pengajuan permohonan pembuatan sertifikat.
“Namun jika ditemukan hal-hal yang dianggap prinsipil, semua seksi-seksi yang ada dilingkup BPN ini dilibatkan semua hal ini untuk dicarikan solusi didalam menyelesaikan sebuah persoalan,” katanya.
Hanya saja diakuinya sedikit keterlambatan pengeluaran sertifikat yang terjadi selama ini, lantaran BPN Kabupaten Bima belum ada kepala yang definitif. Sejak pensiun kepala yang lama, kata dia, BPN Kota Bima dipimpin oleh Plt dari pihak BPN Kanwil NTB. “Padahal kita tahun bersama bahwa sertifikat itu harus ditanda tangani oleh seorang pimpinan. Itulah kendala yang terjadi di BPN Kota Bima, jika terjadi keterlambatan pengeluaran sertifikat, kita harus menunggu kehadiran seorang kepala, baru ditanda tangani sertifikatnya,” jelasnya.
Ketika disinggung jangka waktu terhadap pengurusan sertifikat baik pembuatan melalui Program Nasional (Prona) maupun rutin tetap diproses cepat. Adapun bagi pemohon yang merasa terlambat dalam hal pengurusan sertiifikat pihaknya berharap segera menghubungi petugas yang ada di loket yang ada dikantor BPN.
Hal senada juga ditegaskan oleh Kepala Seksi Penyelesaian Masalah dan Sengketa BPN Kota Bima, Abdul Azis. Dia mengakui, bahwa selama satu tahun anggaran 2010 ini hanya dua kasus yang tidak mampu ditangani pihaknya. “Dua kasus itu kini sedang dalam proses dipihak Pengadilan. Sedangkan di luar itu, walaupun ada masalah namun bisa diselesaikan secara musyawarah oleh pihak pemohon dan petugas yang ada di kantor BPN,” katanya. (GA. 122*)
×
Berita Terbaru Update