-->

Notification

×

Iklan

Polda SP3 Kasus Dugaan Ijasah Palsu Bupati Ferry

Monday, December 27, 2010 | Monday, December 27, 2010 WIB | 0 Views Last Updated 2010-12-28T00:33:58Z
Menyambut perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2011, aparat TNI/Polri bersama Pemerintah Daerah menggelar apel pasukan Operasi Lilin tahun 2010, dipimpin Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain, di halaman kantor Pemkab Bima, Kamis (23/12)

Aneh, Dianggap Bukan Kasus Pidana
Bima, Garda Asakota.-
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui Kasat I Kamneg, AKBP. Daniel Bolly H. Tifaona., S.Ik., M. Si., menghentikan proses penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan Ijazah dan atau menggunakan Ijazah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP yang terjadi atau diketahui terjadi pada tanggal 23 Juni 2010 di KPUD Bima dan Kantor Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat yang diduga dilakukan Ferry Zulkarnain yang kini menjabat sebagai Bupati Bima.
Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan yang dikeluarkan oleh Polri Daerah Metro Jaya Ditreserse Kriminal Umum Nomor: S. Tap/1846/XII/2010/Dit Reskrimum tentang Penghentian Penyidikan tertanggal 21 Desember 2010 menegaskan penghentian penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/2158/VI/2010/Ditreskrimum tertanggal 26 Juni 2010 atas nama pelapor yang bernama Mukhlis Abdullah yang beralamat di Jalan Kali Pasir Kelurahan Kebon Sirih Kecamatan Menteng Jakarta Pusat terkait dengan dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan Ijazah dan atau menggunakan Ijazah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP yang terjadi atau diketahui terjadi pada tanggal 23 Juni 2010 di KPUD Bima dan Kantor Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat yang diduga dilakukan Ferry
Zulkarnain yang kini menjabat sebagai Bupati Bima.
“Terhitung mulai tanggal 21 Desember 2010, penyidikan dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana,” tegas Daniel Bolly H. Tifaona sebagaimana dikutip dari alasan yang dicantumkan didalam Surat Ketetapan tersebut.
Surat Penghentian Penyidikan ini pun dikatakannya telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta pihak-pihak terkait. Dan apabila dikemudian hari terdapat bukti yang cukup, maka penyidikan dapat dilanjutkan kembali.
Sementara itu, penyidik pembantu lainnya yang dihubungi wartawan terkait dengan adanya Surat Penghentian Penyidikan ini, Bripka. Arief Husen, SH., malah mengambil aksi diam dan terkesan tertutup menanggapi pertanyaan wartawan. Malah Arief menyarankan wartawan untuk menanyakan langsung kepada pihak Pelapor. “Silahkan tanyakan langsung kepada pihak pelapor terkait dengan hal ini,” kata pria asal Desa Lido Kecamatan Belo ini sing kat saat dihubungi via handphonenya nomor 08129042xxx, Kamis (24/12).
Pelapor Ancam Laporkan Polda Metro Jaya
Bagaimana tanggapan pihak pelapor terkait dengan keluarnya Surat Penghentian Penyidikan ini?. Kepada wartawan yang menghubunginya, Mukhlis Abdullah, pelapor dugaan Ijazah Palsu Ferry Zulkarnain, mengaku belum mendapatkan Surat Penghentian Penyidikan dari pihak Penyidik Polri Daerah Metro Jaya yang memberitahukan tentang Penghentian Penyidikan kasus tersebut.
“Saya hanya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak penyidik Polda Metro Jaya tanggal 20 Desember tapi saya menerima langsung surat itu pada hari Rabu tanggal 23 Agustus. Jadi hingga sekarang (Kamis, 24/12) saya belum menerima dan mengetahui adanya surat penghentian penyidikan itu,” tegas Mukhlis yang juga merupakan Dosen di Jakarta ini kepada wartawan, Kamis (24/12).
Dijelaskan Mukhlis, didalam SP2HP diterangkan bahwa pihak penyidik Polda Metro Jaya telah memanggil dan memeriksa dua belas (12) orang saksi antara lain Mukhlis Abdullah selaku saksi Pelapor, saudara Abdullah alias Tony, saudara Husen, saudara Purwanto, saudara Agus Susanto, saudara H. Muhammad Nasis Ilham (Kasek), saudara H. Zainul Arifin, saudara Syaiful Irfan, saudara Drs. Ikhwan P. Syamsuddin, saudara Ari Wiryawan, SE., saudara Tarmenggo, saudara Ino Setia Rosa, saudara Herman, saudara Sahrir dan saudara Arsyid. “Telah dilakukan pemeriksaan secara konfrontir antara saudara Herman dengan saudara Husen dan saudara Herman dengan saudara Abdullah alias Tony.Ini tertuang didalam poin dua (2) didalam SP2HP,” terang Mukhlis.
Selanjutnya didalam poin tiga (3) SP2HP dijelaskan menyangkut tindaklanjut pihak penyidik terhadap kesaksian tersebut telah dilakukan gelar perkara diruang data  Reskrim Polda Metro Jaya terhadap perkara tersebut dan hasilnya pihak penyidik menyatakan akan menghentikan penyidikan atas perkara yang dimaksud dengan alasan bukan merupakan suatu tindak pidana dan perkara masih dalam tahapan proses penyidikan.
“Dan untuk mengetahui perkembangan perkara tersebut, saudara dapat menghubungi penyidik yakni Kompol. Suwarno, Bripka. Arif Husen, SH., dan pada Website www.reskrimummetro.polri.go.id,” jelas Mukhlis lagi.
Meski sudah masuh pada tahapan penyidikan, diakui oleh Mukhlis, penyidik hingga sekarang masih belum menetapkan pihak-pihak yang dapat dijadikan tersangka atas laporan pihaknya tersebut dan alasan pihak penyidik Polda Metro Jaya yang mengatakan bahwa perkara ini bukan merupakan suatu tindak pidana adalah suatu alasan yang tidak rasional dan tidak masuk di akal sehat karena bertentangan dengan hukum. “Alasan penghentian penyidikan dalam kacamata hukum itu bisa dilakukan apabila alat buktinya kurang dan tidak memenuhi tiga syarat yakni ada saksi selain itu barang bukti. Dalam laporan ini saksi yang saya ajukan itu ada tiga (3) orang yakni Kepala Sekolah dan dua (2) orang alumni di sekolah itu sebenarnya sudah cukup. Ditambah lagi dengan si Husen dan Tony. Saksi-saksi itu kan ada, saksi pelapor ada, saksi korban juga ada.
Jadi alasan pihak penyidik menghentikan penyidikan itu sangat tidak rasional. Selain itu, seharusnya ketika kasus ini ditingkatkan statusnya pada tahapan penyidikan mestinya penyidik menetapkan tersangkanya.
Namun inilah yang janggal, meski sudah masuk dalam tahapan penyidikan namun belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Nah, disinilah kelihatannya adanya indikasi permainan dan adanya indikasi mafia hukum di pihak penyidik Polda Metro Jaya. Dan semestinya surat penghentian itu harus disampaikan kepada saya sebagai pihak pelapor,” ujarnya.
Dengan banyaknya indikasi kejanggalan dalam tahapan proses penyidikan laporannya tersebut oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya. Mukhlis menegaskan dalam waktu dekat ini akan segera melaporkan pihak penyidik Polda Metro Jaya kepada Propam Polri, Kompolnas RI, dan kepada Satgas Mafia Hukum. “Saya akan segera melaporkan hal ini kepada lembaga-lembaga tersebut setelah saya secara resmi menerima Surat Penghentian Penyidikan tersebut. Serta akan mempraperadilankan Kapolri sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Pasal 77 butir a KUHAP tentang Praperadilan,” tegasnya.
Tony Bantah Cabut Kesaksian
Lalu bagaimana tanggapan Abdullah alias Tony menanggapi adanya Penghentian Penyidikan Polda Metro Jaya ini?. Kepada wartawan, Abdullah alias Tony ini secara tegas mengatakan itu semestinya bukan penghentian penyidikan dugaan Ijazah Palsu itu.
“Tapi ada permintaan saudara Hrm sendiri sebagai tersangka yang tidak mau ditetapkan sebagai tersangka. Itu dia itu minta dirinya yang menghendaki dirinya tidak dimasukkan sebagai tersangka. Tapi  dia mau alihkan penetapan tersangka itu kepada shr yang membuat Ijazah palsu itu.
Karena dialah yang membuat dan membawa Ijazah itu kepada seseorang. Jadi apa yang saya cabut itu bukan berkaitan dengan hal itu. Tapi karena hrm meminta jangan masukan saya sebagai tersangkanya,” tegas pria yang akrab disapa Tony ini melalui handphonenya nomor 081337610xxx, Kamis (23/12).
Jadi dihadapan penyidik itu, kata Tony, yang dicabut itu adalah masuknya hrm sebagai tersangkanya. “Jadi kata hrm, dicabut saja didalam BAP kamu kalau saya  yang menjadi tersangkanya itu. Tapi saya tidak mencabut kesaksian yang lain yang ada di BAP itu. Jadi
hanya yang berkaitan dengan status hrm itu saja. Jadi alasannya hrm tidak mau dimasukkan sebagai tersangka karena ada shr yang harusnya dimasukkan sebagai tersangka karena shr yang membuat Ijazah palsu itu,” tutur Tony menjelaskan.
Abdullah alias Tony pun menceritakan kronologis kejadiannya secara singkat  sebaaimana yang telah diungkapkannya didalam BAP. Diceritakannya, Saudara hrm memanggil dirinya untuk kerumahnya di Pamulang.
“Karena saya tidak punya uang. hrm membayarkan ongkos taksi yang dinaikinya menuju rumah hrm. Sesampai dirumah, Tony diceritakan oleh hrm bahwa dirinya baru dikirimkan uang sebanyak Rp100 juta oleh pria yang berinisial DF (seraya menyebut nama lengkap, red.).
Kata hrm bahwa dirinya baru pulang mengecek nomor register Ijazah DF di Diknas. Setelah itu kita ke Pujisera, keluar jam 11 Pagi. Setelah itu, kita bawa nomor register itu ke Tanjung Priok menuju rumahnya shr untuk membuat Ijazah itu. Kejadiannya sebelum disidang ke MK karena Ijazah itu dibutuhkan pada saat sidang ke II di MK. Dan dibawa oleh hrm pada saat sidang di MK itu,” kata Abdullah alias Tony seraya menegaskan bahwa testimoninya itu sesuai dengan apa yang ia masukkan didalam BAP Penyidik Polda Metro Jaya. Tony mengaku kesaksiannya itu tidak ia karang-karang dan merupakan kejadian yang sungguh-sungguh nyata terjadi. “Kesaksian itu adalah kesaksian atas dasar apa yang saya alami dan sudah tertuang didalam BAP. Dan saya bisa memastikan bahwa shr inilah yang membuat Ijazah itu. Dan saya bisa masuk bui kalau saya mengarang-ngarang cerita. Itu sudah mutlak shr yang buat Ijazah itu.
Dan saudara shr membuat Ijazah itu dibantu oleh saudara ars.  Masalah biaya pembuatan Ijazah itu distiir oleh saudara hrm karena dia yang mengatur semua itu,” beber Tony. (GA. 211*).

×
Berita Terbaru Update