-->

Notification

×

Iklan

Para Tersangka Proyek Sumur Bor Belum Ditahan

Friday, December 31, 2010 | Friday, December 31, 2010 WIB | 0 Views Last Updated 2010-12-31T01:19:12Z
Bima, Garda Asakota.-
Empat orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan/korupsi proyek sumur bor di Dinas Pertanian Kabupaten Bima beberapa waktu lalu, belum dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Raba Bima. Menurut Plh. Kejari Raba Bima, Eko Wahyono, SH, belum ditahannya keempat tersangka yang ditetapkan statusnya akhir November lalu itu,lantaran belum diperiksa dalam tahapan penyidikan.
“Mereka belum ditahan karena baru ditingkatkan ke tahapan penyidikan dan penetapan tersangka. Awal Januari tahun 2011 nanti, penyidikannya akan dipertajam,” ungkap Eko kepada wartawan di kantor Kejari Raba Bima, Kamis (30/12).
Menurutnya, dari dua item kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan sumur bor yakni di Kecamatan Lambu (2007) dan Langgudu (2008), baru ditetapkan empat tersangka. Mereka itu adalah, Pimpro proyek pengadaan sumur bor (PPTK) tahun 2007, Ir. Tayeb, dua kontraktor, Andang dan Imran, serta seorang Pengawas, Syafruddin. Sedangkan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)/Kadis Pertanian, H. Nurdin, belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Surat perintah penyidikannya baru proyek sumur bor di Kecamatan Lambu, sementara untuk proyek Langudu menjadi target tahun 2011,” katanya.
Dijelaskannya bahwa penyidikan kasus pengadaan sumur bor yang merugikan Negara ratusan juta rupiah itu akan digenjot awal Januari 2011. “Penyidik akan segera melakukan pemeriksaan secara mendalam,” ungkap pria yang bakal pindah tugas ke Kejari Madiun Jawa Timur ini.
Ketika disinggung alasan tidak dijadikannya KPA, H. Nurdin, sebagai tersangka, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) ini mengaku sebagai penanggungjawab proyek ‘nasib’-nya akan ditentukan bila para tersangka diperiksa dalam tahapan penyidikan nantinya. “Kalau memang hasil penyidikan mengarah pada KPA, maka ditetapkan sebagai tersangka. Itu tergantung hasil penyidikan nantinya,” tandasnya. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update