-->

Notification

×

Iklan

Kabag Humaspro: Pendataan Tenaga Honorer Jangan Diasumsikan Database

Friday, December 31, 2010 | Friday, December 31, 2010 WIB | 0 Views Last Updated 2010-12-31T00:50:01Z
Bima, Garda Asakota.-
Pemerintah Kabupaten Bima melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tajuddin, SH, kembali menegaskan bahwa nama yang dimumkan dan disebarkan kepada seluruh kepala Satker dalam bentuk Copy CD dan situs resmi pemerintah daerah: www.bimakab.go.id Selasa (28/12) lalu baru berupa hasil pendataan pegawai, jangan diasumsikan database sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat.
Kabag Humaspro, Drs. Aris Gunawan menjealskan bahwa, penegasan ini penting disampaikan mengingat adanya kesimpang siuran informasi yang diterima masyarakat berkaitan dengan pengumuman hasil rekap konsep nama dalam hasil pendataan tersebut disamping banyak pihak yang memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan keuntungan dengan memperdaya tenaga sukarela maupun masyarakat lainnya.
”Daftar rekapitulasi yang diumumkan BKD kepada semua Pimpinan Satker Selasa (28/12) baru berupa konsep kategori II, untuk kepentingan pendataan terhadap honorer sesuai amanat SE Menpan dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 05 tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer Yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah,” ungkapnya mengutip penegasan Kepala BKD.
Menurutnya, konsep 11.112 nama yang dihimpun tersebut dalam perkembangannya berdasarkan hasil pengecekan dan evaluasi dari pimpinan Satker, termasuk pengaduan langsung pegawai yang mengabdi berbagai Satker mengalami peningkatan dari jumlah 11.112 orang yang diumumkan Senin (28/12) lalu.
Untuk menindak lanjuti hasil pengumuman ini Pemerintah Kabupaten Bima akan membentuk Tim yang betugas melakukan verifikasi ulang rekapitulasi daftar untuk disesuaikan dengan kriteria dan persyaratan yang tertuang dalam SE Menpan tersebut. Daftar rekapitulasi hasil penyempurnaan lebih lanjut data dimaksud akan dimumkan kembali dalam waktu satu atau dua hari ini melalui situs pemkab Bima dan CD kepada seluruh pimpinan Satker.
”Nantinya secara otomatis pegawai honorer yang tidak tercakup dalam syarat dan kriteria SE Menpan tidak akan tercover di dalam daftar kategori II”. Selanjutnya, pegawai honorer yang terjaring pada kategori II akan dilakukan proses verifikasi dan dilakukan uji materi berkas oleh tim Pemerintah Pusat melalui pembuktian fisik berkas administrasi yang disampaikan tenaga honorer kondisi ril di lapangan,” katanya.
Bila ditemukan rekayasa dan manipulasi berkas administrasi baik oleh tenaga honorer maupun pimpinan Satker, maka akan dikenakan sanksi administasi sesuai ketentuan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan bahkan bisa dikenakan sanksi pidana sesuai yang tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat masing-masing pimpinan Satker”. Kepada pimpinan satker dihimbau untuk secara obyektif meneliti dan menyampaikan data tenaga honorer dimaksud kepada BKD dan menghindari adanya rekayasa administrasi agar tidak terjerat dari sanksi disiplin,” tegas Aris mengutip Tajuddin. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update