Bima, Garda Asakota.-
Direncanakan hari ini, Rabu (29/12). Pemerintah Kabupaten Bima melalui Bagian Keuangan akan melakukan pembayaran tunjangan sertifikasi para guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Sertifikasi dan Non Sertifikasi. Keputusan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 117/PMK.07/2010 dan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 119/PMK.07/2010. tanggal 14 Juni 2010.
Kabag Humaspro Pemkab Bima, Drs. Aris Gunawan, menjelaskan, sebanyak 1.276 guru bersertifikasi akan menerima alokasi dana Rp 18.927.075.100,- dan 3.987 guru non sertifikasi menerima Rp. 5.693.4500.000,-masing-masing enam bulan. Pembayaran ini sesuai jumlah yang didrop pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan pada hari Selasa (28/12) ke Kas pemerintah Kabupaten Bima. Khusus untuk tunjangan guru bersertifikasi akan langsung masuk rekening masing-masing.
Besaran tunjangan guru bersertifikasi per bulan akan bervariasi tergantung gaji pokok. Artinya tiap guru akan menerima gaji sertifikasi pada kisaran Rp 9 hingga Rp 15 juta, sesuai masa kerja dan golongan dan belum dipotong pajak penghasilan (PPH) 15%, sesuai ketentuan berlaku.
Sedangkan untuk guru non-sertifikasi bisa diambil pada bendahara masing-masing di kecamatan yang besarnya Rp 250 ribu per guru atau Rp. 1,5 juta bagi masing-masing guru untuk enam bulan. Dengan demikian, total dana yang diserap untuk pembayaran sertifikasi ini senilai Rp. 24.693.525.000,- kepada 5.263 orang guru.
Sebenarnya pembayaran dilakukan pada hari Selasa (28/12) ini, namun karena adanya kendala keterlambatan input data guru pada Dinas Dikpora Kabupaten Bima, maka pembayaran sertifikasi tersebut baru bisa direalisasikan Rabu (29/12).
Empat bulan lalu, Sabtu (31/7), kata dia, Pemkab Bima telah melakukan pembayaran tunjangan sertifikasi para guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Sertifikasi dengan alokasi dana Rp 15.773.778.200,-
Dan guru non sertifikasi menerima Rp. 4.948.037.500. Bupati menghimbau kepada para guru yang bertugas di seluruh wilayah kecamatan agar tunjangan ini dapat dapat dimanfaatkan secara optimal, dan lebih meningkatkan kinerja dan pengabdian sebagai tenaga pendidik. (GA. 212*)
Direncanakan hari ini, Rabu (29/12). Pemerintah Kabupaten Bima melalui Bagian Keuangan akan melakukan pembayaran tunjangan sertifikasi para guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Sertifikasi dan Non Sertifikasi. Keputusan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 117/PMK.07/2010 dan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 119/PMK.07/2010. tanggal 14 Juni 2010.
Kabag Humaspro Pemkab Bima, Drs. Aris Gunawan, menjelaskan, sebanyak 1.276 guru bersertifikasi akan menerima alokasi dana Rp 18.927.075.100,- dan 3.987 guru non sertifikasi menerima Rp. 5.693.4500.000,-masing-masing enam bulan. Pembayaran ini sesuai jumlah yang didrop pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan pada hari Selasa (28/12) ke Kas pemerintah Kabupaten Bima. Khusus untuk tunjangan guru bersertifikasi akan langsung masuk rekening masing-masing.
Besaran tunjangan guru bersertifikasi per bulan akan bervariasi tergantung gaji pokok. Artinya tiap guru akan menerima gaji sertifikasi pada kisaran Rp 9 hingga Rp 15 juta, sesuai masa kerja dan golongan dan belum dipotong pajak penghasilan (PPH) 15%, sesuai ketentuan berlaku.
Sedangkan untuk guru non-sertifikasi bisa diambil pada bendahara masing-masing di kecamatan yang besarnya Rp 250 ribu per guru atau Rp. 1,5 juta bagi masing-masing guru untuk enam bulan. Dengan demikian, total dana yang diserap untuk pembayaran sertifikasi ini senilai Rp. 24.693.525.000,- kepada 5.263 orang guru.
Sebenarnya pembayaran dilakukan pada hari Selasa (28/12) ini, namun karena adanya kendala keterlambatan input data guru pada Dinas Dikpora Kabupaten Bima, maka pembayaran sertifikasi tersebut baru bisa direalisasikan Rabu (29/12).
Empat bulan lalu, Sabtu (31/7), kata dia, Pemkab Bima telah melakukan pembayaran tunjangan sertifikasi para guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Sertifikasi dengan alokasi dana Rp 15.773.778.200,-
Dan guru non sertifikasi menerima Rp. 4.948.037.500. Bupati menghimbau kepada para guru yang bertugas di seluruh wilayah kecamatan agar tunjangan ini dapat dapat dimanfaatkan secara optimal, dan lebih meningkatkan kinerja dan pengabdian sebagai tenaga pendidik. (GA. 212*)
Post a Comment