-->

Notification

×

Iklan

Tik Tok Menuai Petaka, Gadis Remaja Ini Diamankan Polsek Kopang

Tuesday, May 5, 2020 | Tuesday, May 05, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-05T11:13:20Z
Gadis Remaja Berinisial RE berusia 19 tahun diamankan oleh jajaran Polsek Kopang.

Lombok Tengah, Garda Asakota.-

Aplikasi tik tok memang saat sekarang tengah viral di tengah public kita. Banyak warga net di Negara ini memanfaatkan aplikasi ini untuk membuat gerakan-gerakan yang tujuannya untuk menghibur. Namun, ada juga yang salah kaprah dalam memanfaatkan aplikasi ini dengan membuat video yang mengandung unsur penghinaan terhadap agama tertentu dan menuai petaka.

Salah satu contohnya adalah salah seorang perempuan remaja berinisial RE berusia 19 tahun warga Renggung Dusun Pendangi Desa Kopang Rembiga Kecamatan Kopang Lombok Tengah ini. Akibat video tik tok yang dibuatnya dengan menampilkan dirinya yang tengah melakukan gerakan sholat dan menari, berdampak dirinya diamankan oleh jajaran personel Polsek Kopang menuju Polres Lombok Tengah sekitar pukul 22.45 wita, Senin 04 Mei 2020.

Menurut Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.Ik., M.Si., perempuan berinisial RE ini diancam dengan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama atas video tiktok yang diunggahnya di akun medsos miliknya.

"Untuk sementara kami akan menerapkan Pasal 156 KUHP dan Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman 5 tahun" ujar Artanto mengutip keterangan dari Kasat Reskrim Polres Lombok tengah, Priyo.

Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500"

RE menurutnya, membuat video tiktok menggunakan pakaian Sholat atau mukena sambil berjoget dan diiringi musik didalam sebuah ruangan. Kejadian itu viral melalui video yang tersebar dimedia sosial dan memancing berbagai macam protes dari pengguna media sosial lainnya.

"Tak ingin dampaknya meluas, kamipun bertindak cepat mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan," tambah Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo, sebagaimana dikutip dari keterangan Kabid Humas Polda NTB.

Pada saat dimintai keterangan, menurutnya, yang bersangkutan minta  maaf kepada seluruh masyarakat di Indonesia, berikut pernyataannya, “Saya mengucapkan mohon maaf  yang sebesar-besarnya karena saya sudah membuat video yang tidak bermanfaat. Saya akui kesalahan saya, saya khilaf dan tidak sadar bahwa apa yang saya lakukan itu salah," suara RE bergetar saat menyampaikan permohonan maafnya.

Artanto pun mengimbau kepada seluruh masyarakat NTB untuk tidak terpancing dengan adanya video yang beredar di medsos dan menyerahkan penanganannya kepada pihak kepolisian dan  kepada sekuruh masyarakat diharapkan agar bijak dalam bermedia sosial, apalagi disaat menghadapi pandemi Covid-19 sekarang ini agar tidak melakukan perbuatan di media sosial yang dapat mengundang keresahan dan kebencian di masyarakat apalagi menyangkut pelecehan keyakinan keagamaan.

“Mari kita ciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif ditengah masyarakat,” harap Artanto. (red*).
×
Berita Terbaru Update