-->

Notification

×

Iklan

Solud NTB Desak Pemkot Bima Transparan dan Akuntabel Terhadap Anggaran Covid19

Sunday, May 17, 2020 | Sunday, May 17, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-17T14:14:29Z
Koordinator Program Solud NTB, M Qadafi.

Mataram, Garda Asakota.-

Koordinator Program Solud NTB, M Qadafi, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bima untuk bersikap transparan dan akuntabel terhadap pengelolaan anggaran penanggulangan bencana non-alam COVID-19.

“Kami dari Solud NTB mendesak Pemkot Bima agar dapat bersikap transparan dan akuntabel terhadap pengelolaan anggaran Covid19. Pemerintah Kota Bima baru sebatas menyampaikan total anggaran COVID-19 hasil refokusing APBD Kota Bima 2020 yang besarannya berkisar sekitar 27 M, besaran anggaran inipun informasinya tidak pasti berapa jumlahnya, informasi detailnya (misal, pilihan kebijakan dan kebutuhan anggaran) tidak disampaikan ke-publik. 

Besaran Anggaran untuk BLT atau anggaran JPS juga belum jelas peruntukannya. Termasuk rencana pengalokasian ntuk pemulihan ekonomi,” kata M Qadafi sebagaimana tertuang dalam siaran persnya yang disampaikan ke redaksi Media Garda Asakota, 14 Mei 2020.

Dikatakannya, Pemerintah Daerah dalam hal penanggulangan bencana ini disinyalir telah melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai yang diatur dalam UU No. 24 Th 2017 tentang Penanggulangan Bencana. “Mestinya pemerintah membuka akses informasi seluas-luasnya untuk membangun partisipasi warga serta menjamin hak masyarakat atas informasi,” cetus Qadafi.

Di masa pandemi seperti saat ini, menurutnya, kebutuhan informasi soal kebijakan sangat mendesak untuk meningkatkan kewaspadaan dan keterlibatan warga dalam penanganannya. Solud NTB mencatat ada beberapa informasi yang menjadi kebutuhan warga yakni Informasi hasil kajian terkait penanganan dan dampak COVID-19, Informasi terkait kebijakan yang diambil dalam penanganan COVID-19; dan Informasi kebutuhan anggaran.

“Informasi-informasi ini harus disampaikan lengkap kepada publik karena menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menyampaikan informasi yang benar,” ujar Qadafi lagi.

Soud NTB juga mencatat adanya beberapa kejadian kisruh yang diakibatkan oleh Data Penerima BLT tiap kelurahan, antara lain, Kasus Pencekikan Lurah oleh salah seorang masyarakatnya; Kasus Demo di Kantor Lurah sehingga menyebabkan kerusakan Kantor Lurah dan Lurah yang mendapatkan perlakuan kasar dari Masyarakatnya. 

Warga mendapatkan informasi, jika ada warga yang tidak terakomodir untuk BLT sekarang, nanti akan diakomodir pada tahap ke dua. Kekisruhan ini semuanya berasal dari Data yang dikirim oleh Pusat seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Bima.

Solud NTB mencatat juga beberapa Informasi lain seperti Ada Surat Himbauan Walikota Bima No. 451/250/10/2020, tentang Himbauan kepada seluruh Pemilik Toko di Kota Bima agar membuat dan memasang Spanduk yang bertema Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di depan Tokonta masing-masing mulai Hari Senin 11 Mei 2020. 

Tempat mencetak spanduk sudah ditentukan. Surat Permohonan Bantuan dari Pemerintah Kelurahan, untuk permohonan Bantuan Logistik (Mie Goreng sebanyak 5 (lima) Doz, Kopi Kapal Api Gula sebanyak 3 (tiga) doz dan Rokok Surya sebanyak 3 (tiga) Pak. Perwali No. 24 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan Dalam Penanganan Covid19 di Kota Bima, Bab IX Sumber Pendanaan PSBK.  Pembuatan Portal tiap-tiap Kelurahan yang dibuat secara Swadaya.

Pembatasan Sosial Skala Kelurahan (PSBK) pada akhirnya tidak leluasa mengatur hal substansi lain yang terdampak COVID-19, salah satunya sangat penting adalah Pendidikan, karena hal ini sama sekali belum mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kota.

Pelimpahan beberapa kewenangan kepada Pemerintah Kelurahan di dalam Perwali No. 24 Tahun 2020 akan menjadi permasalahan bagi kelurahan mengingat Pemerintah Kelurahan merupakan OPD yang hanya memiliki Peran Birokratis, sementara dalam situasi pandemic ini lebih dibutuhkan peran-peran politis yang kuat.

Dari berbagai Informasi tersebut, Solud NTB merekomendasikan kepada Gugus Tugas untuk segera melakukan beberapa hal berikut, DPRD Kota Bima melalui Anggotanya membuka Kanal Pengaduan Masyarakat yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat untuk mengadu dan menyampaikan permasalahannya tentang proses bantuan BLT ataupun JPS.

Adapun beberapa rekomendasi Solud NTB untuk Pemkot Bima tersebut seperti GugusTugas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan konsolidasi seluruh informasi anggaran penanganan Covid-19 di wilayah NTB, baik yang bersumber dari APBN, APBD, Dana Kelurahan maupun sumbangan masyarakat atau pihak swasta. Dengan terkonsolidasinya anggaran yang ada maka pemerintah bisa mengukur kapasitas penanganan serta kebijakan-kebijakan yang diambil menjadi lebih tepat dan efektif.

Gugus tugas perlu memikirkan langkah strategis untuk mengefektifkan dan efesiensi penyaluran uang dan barang selama masa tanggap darurat.

GugusTugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan informasi hasil kajian terkait penanganan dan dampak bencana Covid-19, pilihan kebijakan beserta kebutuhan anggaran penanganannya yang tertuang dalam DPA Perubahan SKPD.

Walikota Bima untuk memerintahkan Kepala Dinas Sosial Kota Bima untuk mengadakan Musyawarah Kelurahan Khusus yang difasilitrasi oleh Kelurahan untuk melakukan Verivaild Data sesuai Protap untuk Pemuktakhiran Data dengan menggunakan Data Base RT sebagai Data Pembanding.

Legislatif dan Eksekutif harus duduk Bersama untuk memikirkan dan dan mengambil kebijakan terhadap Potensi Lokal yang dimiliki oleh Kota Bima seperti BIMA TV dan beberapa RADIO LOKAL sebagai penunjang sarana Pendidikan Ketika diharuskan untuk belajar di rumah karena diakibatkan diberlakukannya PSBK.

TAPD agar mempublikasi Perwali tentang APBD 2020 setelah penyesuaian, sebagaimana yang dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan Mendagri, beserta Keputusan Pemerintah Pusat, Gubernur dan Perwali/Perda tentang Penerimaan dan besaran bantuan JPS yang disalurkan, dan data IKM yang terlibat dalam pengadaan item barang JPS.

Informasi ini sekurang-kurangnya disampaikan melalui website PPID Kota Bima, untuk mengefektivkan partisipasi dan akuntabilitas publik, sebagaimana diatur dalam UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (GA. Im*)
×
Berita Terbaru Update