-->

Notification

×

Iklan

Penerapan PSBK Kota Bima Masih Berjalan

Friday, May 29, 2020 | Friday, May 29, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-31T00:51:40Z
H. A. Malik, SP, MM

Kota Bima, Garda Asakota.-

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Kelurahan di 5 Kecamatan di Kota Bima terus dilakukan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 dan dilakukan perubahan pada Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Kelurahan (PSBK) di Kota Bima.

Menurut Juru Bicara Tim Gugus Tuga Covid19 Kota Bima, H Abdul Malik SP, M.AP., penerapan PSBK berlaku hingga masa tanggap darurat bencana nasional Covi19 dicabut. Sejak penerapan  PSBK di masing-masing kelurahan cukup efektif berpengaruh  kepada putusnya mata rantai penyebaran covid19 di Kota Bima.

PSBK masih terus berjalan dan diterapkan namun ada perubahan yang tertuang dalam perwali nomor 28 Tahun 2020 dimana kegiatan keagamaan sudah bisa dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid19.

"Diketahui 41 kelurahan telah melakukan PSBK dengan melakukan pembatasan kegiatan tertentu seperti kegiatan di tempat ibadah, tempat fasilitas umum dan kegiatan sosial Budaya serta membatasi aktifitas masyarakat di luar rumah, salah satunya dengan membangun portal dan siskamling. Melakukan pendataan terhadap   orang yang datang dari  luar kelurahan," ungkapnya, Jumat siang (29/5).

Perbaikan dan pembenahan masih terus dilakukan guna memaksimalkan penerapan PSBK ini oleh tim gugus tugas tingkat kelurahan dibawah pengawasan tim gugus tugas Covid19 tingkat Kota Bima.

"Kami minta agar masyarakat tetap waspada mengingat penyebaran covid baik di indonesia dan di NTB beberapa hari terakhir ini terus mengalami peningkatan. Agar tetap mematuhi protokol kesehatan covid19," pintanya. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update