-->

Notification

×

Iklan

Miris, Pria Tamatan SMP Ini Diduga Menipu Via FB Untuk Judi Sabung Ayam Online

Friday, April 17, 2020 | Friday, April 17, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-04-17T00:47:08Z
Tersangka pelaku penipuan melalui Facebook saat berhasil diamankan oleh Subdit V Siber Ditkrimsus Polda NTB, Selasa 14 April 2020.

Mataram, Garda Asakota.-

Ada-ada saja ulah pria tamatan SMP warga Jalan Salak Tohpati Cakranegara Utara Kota Mataram, pria berusia 25 tahun sebut saja namanya Yoga ini, diduga melakukan dugaan tindak penipuan membuat akun Facebook (FB) yang mengatasnamakan Ida Bagus Putu Buana dan menggunakan foto profil atas nama Ida Bagus Putu Buana untuk melakukan tindak penipuan.

Mirisnya lagi, uang yang diperoleh dari hasil dugaan penipuan itu digunakan oleh tersangka pelaku untuk judi sabung ayam online.

“Iya, diduga uang yang diperoleh pelaku tersebut digunakan untuk judi sabung ayam online,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.Ik., M.Si., kepada wartawan.

Terang saja atas perbuatannya tesebut, tersangka pelaku ditangkap oleh jajaran penyidik Ditkrimsus Polda NTB pada Selasa 14 April 2020 melalui Subdit V Siber atas laporan pelapor pada 28 Agustus 2019 silam dengan ancaman pasal UU ITE.

Bagaimana koronologis kejadiannya?, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan pada sekitar Mei 2019, pelaku Yoga ini, diduga membuat akun facebook yang mengatasnamakan pelapor yani Ida Bagus Putu Buana, dengan nama akun facebook Ida Bagus Putu Buana dengan profil foto Ida Bagus Putus Buana.

“Dengan maksud agar orang percaya kalau akun tersebut adalah milik pelapor yakni Ida Bagus Putu Buana. Kemudian dengan menggunakan akun facebook Ida Bagus Putu Buana tersebut, pelaku melakukan penipuan dengan cara mengirimkan pesan melalui inbok kepada teman-teman pelapor dengan berpura-pura meminjam uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan alasan untuk keperluan keluarga. Pelaku meminta kepada korban untuk mentrasfer uang ke Rekening BRI 00521111123504 atas nama pelaku sendiri,” terang Kabid Humas Polda.

Selain akun facebook Ida Bagus Putu Buana, lanjut Kombes Pol Artanto, pelaku juga membuat 2 (dua) akun facebook  dengan mengatasnamakan I Gede Sudiarta, dengan nama facebook I Gede Sudiarta  dan mengatasnamakan I Gusti Bagus Ari Sudana Putra dengan nama facebook Gus Ari Lombok.

“Pelaku sengaja membuat akun facebook yang mengatasnamakan pelapor, dengan nama akun facebook Ida Bagus Putu Buana tersebut untuk melakukan penipuan kepada teman-teman pelapor dan yang pernah mengirimkan atau mentransfer uang kepada pelaku sebanyak 2 (dua) orang (pemilik akun facebook Gode sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan akun facebook Gus Aida sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah),” ungkap Kombes Artanto.

Pelaku menurutnya, disangkakan dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik” dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). (GA. Im*).
×
Berita Terbaru Update