-->

Notification

×

Iklan

Gubernur Persilahkan Desa Update Data Penerima JPS Gemilang

Monday, April 13, 2020 | Monday, April 13, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-04-13T04:15:37Z
Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah.

Mataram, Garda Asakota.-

Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang direncanakan akan diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi NTB pada tanggal 15 April 2020 ini. Program JPS Gemilang ini, kata Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah, merupakan program yang akan diluncurkan dalam rangka meminimalisir adanya dampak ekonomi dan social atas terjadinya penyebaran wabah Corona Virus Desease 2019 (Covid19) di NTB.

“Kami telah mengalokasikan paket bantuan JPS Gemilang bagi masyarakat kita yang kurang mampu sebanyak 105.000 kepala keluarga (KK) se-NTB dalam bentuk paket sembako plus terdiri dari beras, telor, minyak goreng, teh, minyak kayu putih, dan lainnya. Dimana satu paketnya senilai Rp250 ribu per kk per/bulan. Dan akan diberikan selama masa darurat Covid19 yakni dalam tempo tiga bulan,” ujar pria yang akrab disapa Bang Zul ini kepada wartawan belum lama ini.

Tentu saja kabar adanya program JPS Gemilang ini disambut hangat warga NTB. Khususnya masyarakat kurang mampu yang tidak tercover kedalam data JPS Pemerintah Pusat. Namun, selain ada warga yang menyambut hangat ada juga warga yang mengaku masih kecewa dengan sajian data yang digunakan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi NTB.

“Pak Gubernur, mohon validasi ulang data yang ada. Ini gak adil,” cetus Kades Nangawera Kecamatan Wera Kabupaten Bima, Umar,  Senin 13 April 2020.

Merespon keluhan Kades ini, Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah, berjanji akan melakukan pengecekan terhadap sejumlah data yang ada. “Nanti dicek, karena ini menggunakan data yang sudah ada,” ujar pria yang dikenal sangat responsive terhdap keluhan warganya ini.

Pihaknya menjelaskan data-data yang ada saat sekarang ini didasarkan pada kriteria yang ada baik oleh Dinas Sosial maupun oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) NTB.

“Kalau semua berkeinginan warganya dapat, yah gak mungkinlah. Tapi kami tetap mempersilahkan desa itu untuk melakukan update terhadap data yang ada. Kalau sudah di update, nanti akan diverifikasi apakah memenuhi syarat atau tidak. Kalau memenuhi syarat, pasti akan dikasih. Dan kalau ada nanti yang belum juga tercover, yah bisa nanti dicover oleh Kabupaten atau desanya masing-masing,” tandas Bang Zul.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, Dra. T. Wismaningsih Drajadiah menjelaskan bahwa sesuai arahan Gubernur-Wagub NTB, JPS Gemilang akan didistribusikan setelah JPS dari Pemerintah Pusat dikucurkan.

Hal itu guna menghindari adanya penerima ganda/double budget, serta untuk memastikan bahwa penerima JPS Gemilang adalah Kepala Keluarga yang belum tersentuh bantuan dari Pemerintah Pusat. “Pemerintah pusat merencanakan mengucurkan JPS tahap pertama pada tanggal 10 April 2020. Sehingga kami pun merencanakan sudah mulai mendistribusikan Paket
“JPS Gemilang” tertanggal 15 April 2020. Namun, jika ada penundaan peluncuran JPS dari Pemerintah Pusat, maka kami di Pemrov NTB juga akan mereschedule pendistribusian JPS Gemilang,” jelas T Wismaningsih.

Sementara itu, T. Wismaningsih menjelaskan, bahwa untuk data 105.000 KK tersebut dibagi menjadi dua kriteria penerima bantuan. Sebanyak 73.000 KK berbasis data KK Desil 1 (Sangat Miskin), Desil 2 (Miskin) dan Desil 3 (Rentan Miskin/Hampir Miskin) yang belum tercover dalam program dari Kementrian Sosial RI, baik berupa bantuan PKH maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Bantuan Sembako.

“Data sebanyak 73.000 KK tersebut kita dapat dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementrian Sosial RI terbaru, yaitu Periode Oktober 2019. Dan telah kita teruskan datanya ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota se NTB. Termasuk pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa & Dukcapil Provinsi NTB, untuk selanjutnya diteruskan kepada Dinas Pemdes Kabupaten/Kota untuk selanjutkan diteruskan ke para Kepala Desa/Lurah dan para Pendamping Desa,” terangnya.

Data 73.000 KK miskin tersebut terdiri dari 1.868 KK di Kota Mataram, 28.817 KK di Kabupaten Lombok Timur, 11.780 KK berada di Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat sebanyak 6.398 KK, Kab Lombok Utara ada 2.827 KK, di Kab. Sumbawa 3.937 KK, Kabupaten Sumbawa Barat 1.757 KK, Kota Bima ada 1.344 KK, Kab Bima sebanyak 8.838 KK, dan terakhir Kabupaten Dompu ada 5.434 KK.

Menurut Wismaningsih, data tersebut bisa saja belum Valid/belum sesuai dengan keadaan di lapangan saat ini. Mengingat data PUSDATIN atau Sistem Informasi Kesjahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG) ditetapkan data tersebut merupakan release Kemensos RI pada Oktober 2019. Didasarkan update dari penetapan data KK miskin oleh Bupati/Walikota. Sehingga bisa saja ada yang sudah meninggal, pindah tempat tinggal atau yang statusnya sudah tidak miskin lagi masih tercantum dalam data tersebut, dll.

“Selain itu data 73.000 dari PUSDATIN, juga berbasis penetapan oleh Bupati/Walikota se NTB. Yang diusulkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota yang diperoleh dari usulan para Kepala Desa/Kelurahan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan, disertai Berita Acara Musdes/Muskel. Lalu diinput oleh operator SIKS NG masing-masing Desa/Kelurahan dan Operator SIKS NG Dinas Sosial Kabupate/Kota,” terang T. Wismaningsih.

Dengan berbagai kondisi tersebut di atas. Wismaningsih meminta terkait data 73.000 KK dari PUSDATIN Kemensos RI tersebut, diharapkan menjadi referensi awal. Untuk selanjutnya pada para Kadis Sosial Kabupaten Kota meminta pada Kepala Desa bersama Kepala Dusun/lingkungan, RT/RW melakukan musyawarah guna memverifikasi dan Validasi KK Miskin. Sehingga yang sudah meninggal, sudah tidak miskin lagi, sudah pindah, tidak diketahui keberadaannya dihapus dan ditambahkan dengan yang lebih berhak. Dengan tetap mengacu pada kuota total yang telah ditetapkan untuk masing-masing Kabupaten/Kota.

“Sementara untuk 32.000 KK sisanya, akan diperuntukan sektor Non Formal yang terimbas oleh dampak wabah Covid-19. Antara lain, tukang ojek, korban PHK, PKL/Asongan, Buruh Migran, IKM, PDP dan ODP, dll. Yang kuotanya per kabupaten/kota akan didasarkan pada tingkat rasio kemiskinan masing-masing daerah,” tegasnya.

Untuk pola pendataan bagi 32.000 KK tersebut pun dengan mekanisme yang sama termasuk dengan memadukan data dari para Pendamping Desa yang dikoordinasi oleh DPMDES Kabupaten/Kota untuk diteruskan ke DPMPD & Dukcapil Provinsi NTB.

“Semua hasil Verifikasi dan Validasi atas 105.000 KK dari Dinsos Kabupaten/Kota sudah harus kami terima paling lambat Hari Senin tanggal 13 April 2020. Kami mengharapkan dukungan semua pihak untuk mensuskseskan program JPS Gemilang dari mulai verifikasi dan validasi data hingga distribusi paketnya. Sehingga program JPS Gemilang ini benar-benar bisa optimal dan bermanfaat bagi masyarakat NTB yang membutuhkan,” tutup T. Wismaningsih.  (GA. Im*).
×
Berita Terbaru Update