-->

Notification

×

Iklan

Bupati Bima Luncurkan Paket JPS Bima Ramah untuk Warga Terdampak Covid19

Monday, April 27, 2020 | Monday, April 27, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-04-27T09:08:41Z


Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

Hingga saat ini, pandemi virus Corona atau Covid19 tidak juga tanda-tanda segera pergi. Akibatnya, banyak warga masyarakat kesulitan mencari rezeki, bahkan untuk sekadar memenuhi kehidupan sehari-hari.

Guna menguatkan ketahanan pangan masyarakat, Bupati Bima secara khusus meluncurkan ribuan paket Jaring Pengaman Sosial (JPS) Bima Ramah. Peluncuran tahap pertama tersebut, langsung dipimpin oleh Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, di halaman belakang kantor Bupati Bima, Senin (27/4).


Menurut Bupati, sebagai tahap awal telah disiapkan 5.000 paket JPS diperuntukkan untuk 5 Kecamatan di Kabupaten Bima yang terdampak Covid19 yakni Kecamatan Bolo, Madapangga, Donggo, Soromandi dan Sangar. Sedangkan untuk kecamatan lainnya penyalurannya akan dilanjutkan besok sampai 191 desa tersalurkan dengan alokasi yang sudah ditetapkan 100 paket per desa.

"Hari ini kami meluncurkan pembagian Jaring Pengaman Sosial (JPS) Bima Ramah penanganan Covid 19 tahap pertama sebanyak 5.000 paket untuk 5 Kecamatan di Kabupaten Bima," ungkap Bupati.

Bupati yang saat itu turut didampingi Wakil Bupati Bima, Drs. H. Dahlan M. Noer, M. Pd, Sekda Bima, Pimpinan FKPD, Wakil Ketua DPRD, M. Aminurlah, SE, dan Kadis Sosial, Drs. Sirajuddin AP, MM, menegaskan bahwa program ini terlaksana atas kebersamaan eksekutif dan legislatif, dan tentunya didukung penuh oleh FKPD yang ada.

Diakuinya pula bahwa tahap pertama luncuran ini diawali dulu di sejumlah kecamatan yang berdampak. Untuk itu, ia berharap agar bantuan ini betul-betul sampai di tangan penerima yang berhak.

Ia mengingatkan kepada Camat dan Kepala Desa bahwa paket JPS Bima Ramah tidak boleh terima warga penerima PKH, JPS NTB Gemilang, bantuan lansung tunai (BLT) berupa Bansos dari pusat dan bantuan BLT dari Desa.

"Saya minta Camat dan Kepala desa untuk mengawasi pendistribusian JPS Bima Ramah, bagi yang sudah terima PKH tidak diperbolehkan mendapatkan, termasuk juga penerima bantuan penanganan Covid dari Provinsi dan Pusat," tegasnya. (GA. 212*)





×
Berita Terbaru Update