-->

Notification

×

Iklan

Sekda NTB Jelaskan Tiga Buah Raperda Dihadapan Paripurna Dewan, Ini Penjelasannya!!

Thursday, March 5, 2020 | Thursday, March 05, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-03-05T03:34:19Z
Sekda NTB, HL Gita Ariadi, saat mewakili Gubernur NTB menyampaikan penjelasan terhadap pengajuan tiga buah Raperda dihadapan Rapat Paripurna DPRD NTB, Rabu 04 Maret 2020. (Foto: Humas DPRD NTB*).

Mataram, Garda Asakota.-

Lembaga DPRD NTB, pada Rabu 04 Maret 2020, kembali menggelar Rapat Paripurna yang mengagendakan mendengarkan penjelasan Gubernur NTB tentang pengajuan tiga (3) buah Raperda Provinsi NTB. Dipimpin oleh Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda dan didampingi oleh tiga (3) Wakil Ketua DPRD NTB lainnya yakni H Mori Hanafi, H Muzihir dan H Abdul Hadi, serta dihadiri oleh Sekda NTB, HL Gita Ariadi, Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri oleh anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Provinsi NTB.

Apa saja tiga buah Raperda yang diajukan oleh pihak Pemprov NTB tersebut?. Pertama, Raperda atas Perubahan Perda Nomor 04 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Kedua Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara yang dipisahkan, ketiga Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 05 tahun 2011 tentang PT Gerbang NTB Emas.

“Untuk dimaklumi pengajuan tiga buah Raperda ini merupaka tuntutan akan kebutuhan pembangunan daerah. Urgensi dari ketiga buah raperda ini adalah bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan telekomunikasi pada sektor pemerintah perlu dikelola dan diarahkan untuk mendukung reformasi birokrasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan layanan public yang efektif dan efisien,” terang Sekda NTB, HL Gita Ariadi mengawali penyampaiannya dihadapan Rapat Paripurna DPRD NTB.

Menurutnya, bahwa beberapa pasal dari Perda Nomor 04 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika dibatalkan oleh Mendagri melalui Keputusan Menteri Nomor 188.34-3629 tahun 2016 tentang Pembatalan beberapa ketentuan dari Perda Provinsi NTB. Dengan diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 03 tahun 2014 tentang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Sistem Elektronik, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali Perda Nomor 04 tahun 2014, agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan.

Sementara itu, era otonomi daerah telah memberikan kesempatan kepada pemerintah di daerah untuk mengembangkan berbagai inisiatif dan inovasi lokal termasuk pengelolaan pendapatan dan keuangan daerah. Kata Sekda, salah satu ciri keberhasilan dari suatu daerah dalam menyelenggarakan pembangunan daerahnya adalah diukur dari instrument kemandirian dan kemampuan keuangan daerahnya. Artinya, daerah harus memiliki kemampuan untuk menggali sumber-sumber pendapatan dan keuangannya sendiri. Sekaligus memanfaatkan potensi fiscal tersebut untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan pembangunan daerah.

Pembentukan Perda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara yang dipisahkan, untuk melaksanakan ketentuan pasal 286 ayat 3 UU 23 tahun 2014 tentang Pemda yang menyebutkan bahwa hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat 1 huruf a angka 3 dan lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 ayat 1 huruf a angka 4 ditetapkan dengan Perda dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bahwa hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang meliputi pengelolaan BUMD dan keuntungan atas kepemilikan atau penyertaan modal pada investasi daerah dengan pihak swasta dapat dikelola secara optimal sehingga PAD dapat meningkat secara signifikan dengan ditetapkannya Perda tersebut,” kata Gita Ariadi.

Demikian pula halnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah salah satu instrument penting dalam pencapaian visi misi pembangunan menuju NTB Gemilang. Peran BUMD yang terpenting adalah bagaimana mengisi peluang-peluang usaha ekonomi produktif yang berpotensi menjadi penopang pendapatan daerah sekaligus juga berfungsi sebagai katalisator tumbuhnya semangat dan kegiatan wirausaha dikalangan masyarakat.

“Dengan telah diundangkannya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, maka PP nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Permedagri nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD perlu dilakukan perubahan, penyesuaian terhadap beberapa materi muatan Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang PT GNE yang meliputi persyaratan pengangkatan direksi, dewan komisaris, dan beberapa pasal yang terkait,” timpalnya.

Sementara ketentuan mengenai modal dasar perseroan yang semula Rp20 Milyar diusulkan menjadi Rp80 Milyar dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas usaha, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing perusahaan. Persaingan idustri dan perdagangan yang semakin ketat membutuhkan modal yang besar sebagai sarana dalam mengembangkan perusahaan seperti pembiayaan pembangunan ecotel,trading comoditas,  penyewaan alat berat dan pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) serta operasional perusahaan agar terus bersaing dengan perusahaan sejenis.

“Dalam kerangka inilah Pemprov NTB mengajukan tiga buah Raperda ini untuk dibahas dan disepakati kelayakannya menjadi Perda,” pungkasnya. (GA. Im/Ese*).
×
Berita Terbaru Update