-->

Notification

×

Iklan

Edarkan Berita Bohong Soal Covid19 di FB, Ditreskrimsus Polda NTB Amankan EDA

Friday, March 27, 2020 | Friday, March 27, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-04-03T23:18:41Z
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.Ik., M.Si., dan penyidik Cyber Crime saat memperlihatkan foto tersangka EDA.

Mataram, Garda Asakota.-

Ditengah kondisi Pemerintah tengah serius melakukan penanganan dan pencegahan penyebaran wabah Corona Virus Desease (Covid19) serta melakukan upaya untuk menenangkan kepanikan warga masyarakat menghadapi berbagai isu 'hoax' soal Covid19, maka hati-hati saja saat sekarang memosting isu atau video 'hoax' soal Covid19 di Media Sosial (Medsos), karena kalau kedapatan oleh pihak Kepolisian, tidak menunggu waktu lama, pasti pihak Kepolisian akan menindak tegas.

Salah satu buktinya, pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB mengamankan tersangka inisial EDA, Perempuan, umur 31 tahun, alamat Desa Kekeri, Kecamatan Gunung Sari Lombok Barat karena diduga menyebarkan isu 'hoax' atau berita bohong soal Covid19.

"Tersangka diamankan karena diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoax terkait pasien yang terjangkit  Virus Corona melalui media sosial Facebook (FB), dimana tersangka pada hari Senin tanggal 23 Maret melalui akun Facebooknya yang bernama Ummi DiyNa memposting "Innalilahi wa innailaihi roojiun di Aikmel yang positif corona barusan meninggal".," terang Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.Ik., M.Si., kepada wartawan media ini di Mataram.

Postingan tersangka, kata Artanto, diketahui petugas saat melakukan patroli cyber, kemudian dilakukan pengecekan ke Dinas Kesehatan RSUD Lombok Timur ternyata pasien masih hidup dan saat ini dirawat di RSUD Provinsi NTB.

"Dari keterangan tersangka yang sedang hamil tersebut mengatakan, ia memposting status tersebut karena melihat status Facebook temannya, tanpa berpikir panjang iapun ikut menulis hal yang sama dengan tujuan untuk melindungi keluarganya dan memberitahukan ke publik. EDA merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," timpal Artanto.

Tersangka, menurutnya, disangkakan dengan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Mengingat kondisi tersangka yang sedang hamil jadi petugas tidak menahannya namun diminta untuk wajib lapor. (GA. Im*)
×
Berita Terbaru Update