-->

Notification

×

Iklan

Bapemperda DPRD NTB Setuju Tiga Buah Raperda Dibahas Lebih Lanjut

Thursday, March 5, 2020 | Thursday, March 05, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-03-05T04:56:18Z
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTB, Sirajuddin SH., saat menyampaikan saran dan pendapat Bapemperda DPRD NTB terhadap pengajuan tiga (3) buah Raperda Eksekutif dalam Rapat Paripurna DPRD NTB, Rabu 04 Maret 2020.

Mataram, Garda Asakota.-

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTB melalui Juru Bicaranya, Sirajuddin SH., mengatakan pengajuan tiga (3) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Provinsi yaitu Pertama, Raperda atas Perubahan Perda Nomor 04 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Kedua Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara yang dipisahkan, ketiga Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 05 tahun 2011 tentang PT Gerbang NTB Emas, telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.

“Pengajuan tiga buah Raperda tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” kata Juru Bicara (Jubir) Bapemperda DPRD NTB, Sirajuddin SH., saat menyampaikan saran dan pendapat Bapemperda dihapadan Rapat Paripurna DPRD NTB, Rabu 04 Maret 2020.

Namun sebelum memberikan kesimpulan persetujuan pembahasan lebih lanjut tiga (3) buah Raperda tersebut pada pembahasan lanjutannya, Bapemperda banyak memberikan catatan-catatan kritis terhadap tiga (3) buah Raperda tersebut seperti Pertama, Raperda atas Perubahan Perda Nomor 04 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika. Menurut Bapemperda bahwa tindak lanjut terhadap Keputusan Mendagri Nomor 188.34-3629 tahun 2016 tentang Pembatalan beberapa ketentuan dari Perda Nomor 4 tahun 2014, seyogyanya telah dilaksanakan paling lama dua (2) tahun sejak ditetapkannya Keputusan Mendagri tersebut.

“Sebab, hal tersebut berdampak pada kewenangan urusan pemerintahan kementerian kominfo yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda. Bapemperda juga berharap terkait legal drafting atau penyusunan Raperda tersebut dicantumkan juga berkaitan dengan adanya penjelasan secara umum maupun penjelasan pasal per pasal nya,” cetus politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Kedua menyangkut Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara yang dipisahkan, Bapemperda berharap penyusuan Raperda ini selain harus sesuai dengan amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, Raperda ini juga harus berpedoman pada UU nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pempus dan Pemda, PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Permendagri 21 tahun 2011.

“Sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan tersebut, terhadap substansi Raperda mengenai jenis objek hasil pendapatan kekayaan yang dipisahkan sebagaimana disebutkan pada Pasal 3 huruf a dan huruf b baik dari aspek penggunaan istilah maupun materi yang termasuk dalam jenis objek pendapatan bahwasanya Pasal 3 Raperda ini tidak sesuai dengan PP Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sehingga rumusan pasal 3 ini perlu direvisi dan disempurnakan, begitu pun pengaruhnya terhadap pasal 4 hingga pasal 7 Raperda ini,” tegasnya.

Ketiga Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 05 tahun 2011 tentang PT Gerbang NTB Emas. Terhadap Raperda ini, sebelumnya pihak Pemprov NTB telah mengajukan Raperda ini pada pihak Legislatif sekitar Agustus tahun 2017 silam. Hasil pembahasan Pansus pada saat itu, usulan Raperda Perubahan modal dasar ini dikembalikan kepada Gubernur dengan pertimbangan antara lain perubahan modal dasar atas Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang PT GNE akan berakibat terhadap perubahan anggaran dasar perusahaan dengan proses yang panjang.

“Kekurangan modal perusahaan, tidak tepat jika mengajukan perubahan modal dasar, tapi hendaknya Pemerintah Provinsi cukup mengajukan penyertaan modal pemerintah saja,” pungkasnya. (GA. Im/Es*).
×
Berita Terbaru Update