-->

Notification

×

Iklan

PPK Tegaskan Batas Akhir Adendum Pekerjaan Proyek Taman Kodo Per 18 Februari

Tuesday, February 11, 2020 | Tuesday, February 11, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-02-11T06:56:40Z

Fahad, ST

Kota Bima, Garda Asakota.-

PPK RTP (Ruang Terbuka Publik) Kodo Kecamatan Rasanae Timur, Fahad, ST, secara tegas menepis bhwa adendum pelaksanaan proyek taman Kodo berakhir tanggal 10 Februari 2020 kemarin.

Hal ini ditegaskan Fahd menepis anggapan bahwa pekerjaan mega proyek senikai Rp4,3 Milyar lebih itu telah melebihi batas waktu adendum atau perpanjangan waktu per 30 Desember 2019 hingga 10 Februari 2020. "Kalau batas akhir adendumnya sih bukan per 10 Februari melainkan per 18 Februari," tepisnya kepada sejumlah wartawan, Selasa (11/2).

Menurutnya, batas kontrak awal pelaksanaan proyek RTP Kodo yakni per 30 Desember 2019 lalu, sedangkan tanggal 10 Februari 2020 itu adalah merupakat target penuntasan pekerjaan oleh pihaknya dan batas akhir masa berlaku BG (Bank Garansinya), bukan masa akhir kontrak adendum.

"Karena kontrak Proyek RTP itu jika di hitung per 30 Desember 2019 maka akan berakhir per 18 Februari 2020 atau 50 hari perpanjangan waktu pekerjaan atau adendum," tegasnya.

Fahad kembali meluruskan bahwa tidak benar kalau adendum proyek tersebut berakhir per 10 Februari 2020. Diakuinya, jika kemarin pada saat kunjungan Walikota itu realisasi pekerjaannya belum selesai, tidak menjadi persoalan. "Yah nggak masalah juga karena waktu adendumnya berakhir kan masih seminggu lagi. Masih ada waktu lah," tegasnya.

Sejauh ini, tambahnya, progres fisik pekerjaan RTP Kodo tinggal 0,48 persen saja. Menurutnya, masih ada beberapa item yang perlu dibenahi yaitu rumput dan penyelesain paving blok.

"Data ini berdasarkan hasil investigasi kami kemarin, sekarang tinggal finishing saja sampai batas akhir pekerjaan hingga 18 Februari atau 7 hari kedepan.

Saya pribadi sih nggak mau harus selesai hingga 18 Februari itu, maunya hari ini harus selesai. Tapi saya optimis sekali kalau untuk pekerjaan fisiknya akan selesai tepat waktu. Karena yang namanya adendum pekerjaan itu, kalau  lebih dari 50 hari itu tidak boleh, di bawah itu boleh," pungkas Fahad. (GA. 003*)
×
Berita Terbaru Update