-->

Notification

×

Iklan

Jika TPPID Tak Menguntungkan Daerah, Irfan Sarankan Lebih Baik Dibubarkan Saja

Tuesday, February 4, 2020 | Tuesday, February 04, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-02-10T01:55:51Z
M. Irfan, S. Sos, M. Si

Kota Bima, Garda Asakota.-

Terhitung sejak bulan Oktober 2019 lalu, Walikota Bima telah membentuk Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TPPID) Kota Bima yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Bima Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah.

Anggota DPRD Kota Bima, Irfan, S.Sos, kembali mengkritisi keberadaan TPPID ini. Menurutnya, kalau memang keberadaan TPPID tidak menguntungkan Pemerintah Daerah duta PKB ini justru menyarankan dibubarkannya saja.

"Yah, lebih baik dibubarkan saja. Sebaliknya kalau memang menguntungkan daerah lalu seperti apa sih model perencanaannya?, kalau hanya sekedar memberikan saran pendapat lalu apa gunanya Staf Ahli Walikota itu?," ujar Irfan kepada Garda Asakota, Selasa (3/2).

Mirisnya lagi lanjut Irfan, pihak dewan sama sekali tidak mengetahui bahwa ada anggaran TPPID di Bappeda dan Litbang karena Kepala Bappeda sendiri diakuinya saat rapat Banggar tidak pernah memberitahukan tentang hal tersebut.

Apalagi pembentukan Tim ini, katanya, pihaknya di dewan benar-benar tidak mengetahuinya. Jangankan pihaknya yang berada di luar struktur pemerintahan, struktur yang ada di dalam saja tidak tahu?. Dan apakah teman-teman TAPD juga tidak pernah membicarakan hal ini?

"Kalau begini adanya lebih baik Bappeda itu dibubarkan saja, kenapa, karena Bappeda selama pemerintahan Lutfi Feri ini berjalan tidak punya capaian kinerja, Bappeda yang punya pagu anggaran nomor dua dari dinas hanya melakukan pemborosan anggaran yang luar biasa. Karena sampai hari ini tidak ada wujudnya perencanaan pembangunan di kota ini.

Sungguh kami kasihan kepada Walikota dan Wakil Walikota Bima karena sekali lagi kami sampaikan bahwa apa saja sih master plan yang telah di berikan oleh Bappeda kepada Pemerintah Lutfi-Feri, tidak ada," tegasnya

Menanggapi hal ini, Kepala Bappeda dan Litbang Kota Bima, Drs. H. Fakhrunraji, ME, menjelaskan bahwa pembentukan tim percepatan pembangunan ini untuk membantu Kepala Daerah. Bukanlah hal yang baru, program ini sudah dilakukan di beberapa daerah lain diantaranya oleh Gubernur DKI, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Anies Baswedan membentuk tim dengan nama Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Sementara Gubernur Ridwan Kamil menamakan timnya Tim Akselerasi Pembangunan Jawa Barat. Pemerintah DKI Jakarta bahkan telah membentuk tim percepatan pembangunan di setiap wilayah Kota. "Keberadaan tim-tim ini memiliki fungsi yang sama, yakni memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan," jelasnya.

Kata dia, ini pulalah yang menjadi maksud pembentukan TPPID oleh Walikota Bima beberapa waktu lalu. Maksud dan tujuan dibentuknya TPPID adalah untuk membantu Walikota dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan terhadap tercapainya indikator kinerja pembangunan sebagaimana dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023.

"TPPID berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Kepala Bappeda Litbang Kota Bima, dengan masa keanggotaan TPPID yakni selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun sesuai dengan kebutuhan," katanya.

Dan menurut Peraturan Walikota Bima Nomor 58 Tahun 2019, TPPID mempunyai tugas, Memberikan saran dan pertimbangan kepada Walikota tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kota Bima, Memberikan saran dan pertimbangan dalam penyelesaian permasalahan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kota Bima.

Mantan Kepala Pelaksana BPBD dan Kadis DLH Kota Bima ini menambahkan bahwa TPPID juga bertugas memberikan saran dan pertimbangan mengenai hal-hal yang strategis yang perlu mendapatkan perhatian Walikota Bima, Melakukan konsultasi dengan Perangkat Daerah Kota Bima maupun pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan, dan melaporkan pertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Walikota.

Karena cakupan tugas dan fungsi yang luas ini, maka keanggotaan TPPID Kota Bima berasal dari berbagai elemenbyakni Aparatur Sipil Negara daerah, tenaga profesional dan atau masyarakat. "Karenanya TPPID diharapkan dapat bersinergi dengan unsur Perangkat Daerah dalam memacu percepatan pembangunan dan inovasi daerah," pungkasnya, Selasa (4/1/2020). (GA. 003")
×
Berita Terbaru Update