-->

Notification

×

Iklan

Hasil Klarifikasi Komisi III, Pembebasan Lahan di Kadole Oi Fo'o Nggak Ada Masalah

Monday, February 3, 2020 | Monday, February 03, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-02-02T23:23:56Z
Khalid bin Walid


Kota Bima, Garda Asakota.-

Komisi III DPRD Kota Bima angkat bicara menanggapi persoalan pembebasan lahan relokasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui dinas terkait di wilayah Kadole Kelurahan Oi Fo'o yang dianggap cacat administrasi dan bermasalah oleh sebagian warga.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bima, Khalid Bin Walid mengaku, menindak-lanjuti informasi tersebut pihaknya langsung turun lapangan untuk memastikan kebenarannya. "Kami sudah turun lapangan mencari tahu kasusnya seperti apa dan bagaimana," ungkap Walid kepada wartawan, Jumat (31/1).

Menurutnya, berdasarkan keterangan Kalak BPBD bahwa urusan lahan tersebut telah selesai dan tanpa bermasalah. Ini menurut laporan dinas yang menyelesaikan pembebasan lahan. "Dan saya sudah pertanyakan juga kenapa ada muncul keberatan lagi dari pihak masyarakat yang belum ada penyelesaian. Jawaban mereka pada intinya sudah diselesaikan, semuanya selesai termasuk urusan kelengkapan administrasi maupun dokumennya," tegasnya.

Jawaban Ketua Komisi III DPRD Kota Bima juga dikuatkan oleh keterangan terbaru Lurah Oi Fo'o, Abdul Wahid. Berdasarkan hasil klarifikasi pihaknya mengakui bahwa memang tanah yang di persoalkan tersebut tidak ada masalah sama sekali karena statusnya jelas bukan sebagai tanah sengketa atau cacat administrasi.

 "Lahan tersebut tidak ada masalah, statusnya bukan tanah sengketa. Justru pihak yang berkeberatan itulah yang tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan lahan tersebut, jadi sekali lagi saya tegaskan aman," pungkasnya.

Seperti dilansir Garda Asakota sebelumnya, Dinas Perkim Kota Bima dituding telah melakukan proses pembelian tanah yang dinilai cacat administrasi. Pasalnya dokumen jual beli diduga tidak lengkap karena hanya berbekal akte jual beli yang tidak diketahui siapa pihak-pihak yang terlibat di dalam akte jual beli tersebut. Begitu juga dengan nama didalam SPPT, diduga beda dengan nama yang tertera di KTP.

Hal itu diungkapkan oleh beberapa orang warga Kelurahan Rabadompu yang merasa keberatan dengan kejadian tersebut. "Dokumen jual belinya tidak lengkap administrasi," ungkap perwakilan warga Syafruddin H. Yusuf, Senin (26/01) di kantor Perkim Kota Bima.

Tiga bulan lalu, dirinya pernah bersurat dan mendatangi kantor Perkim meminta agar dinas melakukan penundaan dulu terhadap pembayaran sisa tanah seluas 43 are yang berada di Kadole Kelurahan Oi Fo'o Rasanae Timur, sebelumnya semuanya jelas. Apalagi diantara luas tanah itu ada tanah keluarganya yang masih bersengketa.

"Tetapi permintaan kami tidak diindahkan sama sekali, padahal sebelumnyapun dinas Perkim telah membayar tanah seluas 13 are di lokasi yang sama dengan harga Rp6 juta per are. Tanah itu tolong jangan dibayar dulu karena statusnya masih sengketa, begitu yang saya sampaikan pada Kabid saat itu," terangnya.

Artinya lanjut Syafrudin, Dinas Perkim diduga sengaja melakukan pembayaran lanjutan padahal mereka tahu kondisi yang sebenarnya. Mestinya, kata dia, sebagai pihak yang tahu dan memahami alur tentang persoalan seperti ini Dinas Perkim setidaknya mencari tahu dulu asal usul tanahnya. "Jangan karena harga jualnya murah dan berbekal tanda tangan pemerintah kelurahan lalu di cap lengkap, kemudian dibeli," kesalnya. (GA. 003*)
×
Berita Terbaru Update