Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.Ik., M.Si.,
Mataram, Garda Asakota.-
Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kota Bima telah
menetapkan AM (52 th), seorang ASN, warga Rupe Langgudu Kabupaten Bima sebagai
tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan kekerasan seksual
dalam keluarga berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/K/30/I/2020/NTB/Res Bima Kota,
tertanggal 17 Januari 2020.
“Tindakan dan upaya kepolisian dalam menangani kasus tersebut
adalah dengan melengkapi administrasi penyidikan dan menetapkan AM sebagai tersangka. Senin
20 Januari 2020, melakukan penahanan terhadap tersangka AM dan melakukan
pencarian barang bukti (BB) pakaian yang digunakan terlapor maupun Korban saat
kejadian,” terang Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.Ik., M.Si.,
kepada wartawan media ini, Senin 20 Januari 2020.
Kasus yang menjadikan
seorang ASN menjadi tersangka dugaan tindakan pencabulan ini sendiri dilaporkan
oleh kakak kandung korban NR (21 th) yang berinisial MR (28 th), warga Desa Sarae
Langgudu Kabupaten Bima, menariknya menurut Artanto, berdasarkan hasil
pengembangan saat olah tempat kejadian perkara (TKP) terdapat satu korban lagi
berinisial RU, (15 th), siswi SMA kelas 1, Desa Rupe Langgudu Kabupaten Bima.
“Berdasarkan laporan tersebut kepolisian telah memeriksa beberapa
orang saksi antara lain: Saksi Korban, RU ( korban kedua), ABD, ABU, 45 th,
guru kontrak, SH, 51 th, ASN, (istri Terlapor), termasuk AM, 52 th, ASN, Warga
Rupe Langgudu yang merupakan terlapor,” jelasnya lagi.
Bagaimana kronologis kejadian ‘memalukan’ itu terjadi?,
menurutnya, kejadian berawal sekitar tahun 2014, tersangka AM mengajak Korban
untuk tinggal dirumahnya di Desa Rupe, Langgudu Kabupaten Bima. “Pada saat itu korban
masih duduk dibangku SMP kelas III menjelang ujian akhir SMP, dan hingga Korban
diajak tinggal dirumah tersebut dikarenakan juga korban masih mempunyai
hubungan dekat SH istri tersangka AM,” terang Kabid Humas Polda NTB.
Lanjutnya, sekitar lebih kurang 1 (satu) bulan korban tinggal
dirumah tersebut lalu tersangka AM mulai melakukan persetubuhan terhadap korban
yang pada saat itu istri Korban tidak berada dirumah dan kejadian tersebut
dilakukan hingga pada tahun 2019.
“Berdasarkan
hasil penyelidikan diperoleh keterangan baik dari keterangan korban, saksi,
surat, petunjuk serta BB, maka penyidik berkesimpulan bahwa terhadap perkara tersebut
dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah
Penyidikan, tertanggal 19 Januari 2020 dengan tersangka AM. Sedangkan terhadap istri
AM, inisial SH, berdasarkan fakta yang diperoleh belum dapat ditetapkan sebagai
tersangka dikarenakan belum ada saksi-saksi yang mendukung keterlibatannya dan
baru atas pengakuan dari korban sendiri. Jadi untuk sementara ini statusnya masih
sebagai Saksi,” jelas Artanto.
Untuk korban RU sendiri pada hari
minggu 19 januari 2020 sekitar pukul 17.30 wita telah dibawa ke RSUD Bima guna
dilakukan Visum Et Repertum.
Untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 81 atau pasal 82 UU RI No.17 th
2016 tentang penetapan Perppu No.1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI
No.23 th 2002 tentang Pelindungan Anak menjadi UU dan psl 46 jo 8a huruf a UU
No.23 th 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun
penjara. (GA. Im*).