-->

Notification

×

Iklan

Wah, Korban oknum 'Guru Cabul' AM, Tidak Hanya NR, Ada Juga Siswi Kelas 1 SMA?

Tuesday, January 21, 2020 | Tuesday, January 21, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-01-21T01:02:28Z
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.Ik., M.Si.,


Mataram, Garda Asakota.-

Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kota Bima telah menetapkan AM (52 th), seorang ASN, warga Rupe Langgudu Kabupaten Bima sebagai tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan kekerasan seksual dalam keluarga berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/K/30/I/2020/NTB/Res Bima Kota, tertanggal 17 Januari 2020.

“Tindakan dan upaya kepolisian dalam menangani kasus tersebut adalah dengan melengkapi administrasi penyidikan dan menetapkan AM sebagai tersangka. Senin 20 Januari 2020, melakukan penahanan terhadap tersangka AM dan melakukan pencarian barang bukti (BB) pakaian yang digunakan terlapor maupun Korban saat kejadian,” terang Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.Ik., M.Si., kepada wartawan media ini, Senin 20 Januari 2020.

Kasus yang menjadikan seorang ASN menjadi tersangka dugaan tindakan pencabulan ini sendiri dilaporkan oleh kakak kandung korban NR (21 th) yang  berinisial MR (28 th), warga Desa Sarae Langgudu Kabupaten Bima, menariknya menurut Artanto, berdasarkan hasil pengembangan saat olah tempat kejadian perkara (TKP) terdapat satu korban lagi berinisial RU, (15 th), siswi SMA kelas 1, Desa Rupe Langgudu Kabupaten Bima.

Berdasarkan laporan tersebut kepolisian telah memeriksa beberapa orang saksi antara lain: Saksi Korban, RU ( korban kedua), ABD, ABU, 45 th, guru kontrak, SH, 51 th, ASN, (istri Terlapor), termasuk AM, 52 th, ASN, Warga Rupe Langgudu yang merupakan terlapor,” jelasnya lagi.

Bagaimana kronologis kejadian ‘memalukan’ itu terjadi?, menurutnya, kejadian berawal sekitar tahun 2014, tersangka AM mengajak Korban untuk tinggal dirumahnya di Desa Rupe, Langgudu Kabupaten Bima. “Pada saat itu korban masih duduk dibangku SMP kelas III menjelang ujian akhir SMP, dan hingga Korban diajak tinggal dirumah tersebut dikarenakan juga korban masih mempunyai hubungan dekat SH istri tersangka AM,” terang Kabid Humas Polda NTB.

Lanjutnya, sekitar lebih kurang 1 (satu) bulan korban tinggal dirumah tersebut lalu tersangka AM mulai melakukan persetubuhan terhadap korban yang pada saat itu istri Korban tidak berada dirumah dan kejadian tersebut dilakukan hingga pada tahun 2019.

“Berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh keterangan baik dari keterangan korban, saksi, surat, petunjuk serta BB, maka penyidik berkesimpulan bahwa terhadap perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, tertanggal 19 Januari 2020 dengan tersangka AM. Sedangkan terhadap istri AM, inisial SH, berdasarkan fakta yang diperoleh belum dapat ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan belum ada saksi-saksi yang mendukung keterlibatannya dan baru atas pengakuan dari korban sendiri. Jadi untuk sementara ini statusnya masih sebagai Saksi,” jelas Artanto.

Untuk korban RU sendiri pada hari minggu 19 januari 2020 sekitar pukul 17.30 wita telah dibawa ke RSUD Bima guna dilakukan Visum Et Repertum.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 81 atau pasal 82 UU RI No.17 th 2016 tentang penetapan Perppu No.1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 th 2002 tentang Pelindungan Anak menjadi UU dan psl 46 jo 8a huruf a UU No.23 th 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (GA. Im*).
×
Berita Terbaru Update