-->

Notification

×

Iklan

Petani Keluhkan Lambannya Pemkot Bima Tindak Tegas Oknum Pengecer Nakal

Wednesday, January 22, 2020 | Wednesday, January 22, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-01-22T11:42:47Z

Kota Bima, Garda Asakota.-

Seorang anggota Kelompok Tani (Poktan) mengeluhkan lambannya sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui dinas terkait dalam penanganan dan pengawasan terhadap oknum pengecer pupuk urea bersubsidi nakal.

Padahal kondisi tersebut sudah berlangsung lama. Untuk itu, petani meminta dinas terkait untuk segera menindak tegas dan ijin usahanya sebagai pengecer dicabut.

 "Kejadian ini sebenarnya sudah sering kami sampaikan kepada dinas bahkan pernah dibuatkan surat pernyataan, tetapi oknum pengecer nakal ini masih saja menjual pupuk di atas HET. Sementara, pemerintah seolah menutup mata," cetus seorang Petani yang meminta namanya di rahasiakan.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bima melalui Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian, Syarifuddin, menjelaskan bahwa mengenai hal tersebut ada mekanisme dan tahapan yang harus dilakukan karena masalah pupuk urea bersubsidi ini bukan hanya tanggung jawab Dinas saja.

"Akan tetapi tanggung jawab lintas sektor mulai dari tim pengawasan yang terdiri dari beberapa instansi, kemudiaan ada tim verifikasi dan validasi dinas di tiap kecamatan yang di dampingi oleh PPL," ujarnya.

Mekanismenya, kata dia, mulai dari membuatkan surat laporan untuk komisi apabila terjadi pelanggaran yang tentu saja harus disertai bukti. Tetapi kata Syarifuddin, sebelum pihaknya membuatkan surat laporan terlebih dahulu akan dilakukan klarifikasi kepada PPL atau Tim Verfal baik melalui seluler maupun pemangilan langsung untuk ditanyakan apa pelanggaran yang telah dilakukan.

Memastikan laporan atau keluhan para petani tersebut, pihaknya bersama dengan komisi pengawas dan lintas sektor pemerintah akan turun lapangan untuk membuktikan laporan petani.

"Kalau benar kita buatkan laporan kepada komisi yang selanjutnya komisi akan merekomendasikan kepada distributor untuk pengecer nakal tersebut di berikan pembinaan dan di evaluasi. Dan bila masih saja terjadi maka akan di buatkan tembusan untuk dinas perijinan terpadu agar ijin pengecer ini dibekukan," tegasnya.

Ia menyebutkan bahwa salah satu alat Poktan untuk bisa membuktikan bahwa pengecer telah melakukan pelanggaran adalah kuitansi sebagai bukti pembelian pupuk urea bersubsidi di atas HET.

"Itu harus ada sebagai lampiran kami untuk bersurat kepada komisi pengawasan. Ingat, batas maksimal para petani mendaptkan pupuk urea bersubsidi adalah luas lahan 2 ha, lebih daripada itu tidak bisa karena akan merugikan petani lainnya.

Kalau luas lahan lebih dari itu, maka silahkan gunakan pupuk non subsidi sebaliknya pengecer harus menyalurkan pupuk sesuai RDKK dan sesuai HET juga tidak boleh memaksakan kehendak kepada petani untuk membeli pupuk ureanya," pungkasnya. (GA. 003*)
×
Berita Terbaru Update