-->

Notification

×

Iklan

Pengadaan Tanah untuk Aset Desa Sondosia Senilai Rp170 Juta Diduga Ada Kejanggalan

Wednesday, January 22, 2020 | Wednesday, January 22, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-01-22T00:24:16Z


Ketua BPD Sondosia, Muhammad Syukrullah



Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

Pengadaan pembebasan lahan aset Desa Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima seperti tertuang dalam APBDes tahun 2019 anggaran tahap II dengan total dana sebesar Rp170 juta diduga ada kejanggalan.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Ketua BPD Desa Sondosia, Muhammad Syukrullah yang dinilainya bahwa dalam melaksanakan kegiatan pembebasan lahan tersebut Pemerintah Desa Sondosia tidak melibatkan aparatur desa.

Kaur Kesejahteraan Masyarakat Desa (Kaur kesra) yang seharusnya menjadi penanggungjawab pelaksana pembebesan lahan tersebut tidak dilibatkan oleh Kepala Desa untuk melaksanakan tugasnya. "Tidak ada pelibatan KAUR Desa," cetusnya.

Selain tidak melibatkan aparaturnya dalam melaksanakan pembebasan lahan tersebut, kata dia, Kepala Desa juga dinilai telah mengabaikan UU nomor 6 tahun 2004 yang dimana Kepala Desa hanya sebagai penanggungjawab terealisasinya anggaran dana desa, dan bukan sebagai pelaksana.

"Kepala desa itu hanya sebagai penanggungjawab dana desa dan bukan menjadi pelaksana dalam program pemerintah desa. Bukanya kepala desa itu punya KAUR dan bidangnya masing-masing sebagai pembantu pelaksana program pemerintah desa, kok pelaksana pembebasan lahan yang di jadikan sebagai aset desa dilaksanakan oleh kepala desa langsung, dan bukan kaur-nya yang melaksanakan," katanya.

Dia mempertanyakan, kalau emang Kepala Desa mampu untuk bekerja sendiri dalam merealisasikan program dana desa buat apa diperlukan adanya aparatur desa. "Saya menilai ada sesuatu kejanggalan yang terjadi disini," duganya.

Selain itu juga Sukrullah menilai bahwa pembebasan lahan tersebut dinilai ada unsur politis, pasalnya mulai dari pertama pembentukan panitia apresal penilai harga dan kelayakan tanah yang dijadikan sebagai lahan pembangunan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga sampai dengan proses pembelian tanah dan posisi tanah yang berada jauh di daerah pemukiman warga dinilai ada unsur politis.

Ia menduga pembentukan panitia dibentuk sepihak oleh kepala desa dan tanah yang dibeli oleh pemerintah desa merupakan tanah perkebunan yang jaraknya sangat jauh dengan pemukiman warga. "Apalagi saya mendengar kabar bahwa lahan yang seharunya di gunakan sebagai pembangunan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa seperti yang tertuang didalam APBDes tahun 2019 malah di inisiasi akan di gunakan oleh pemerintah desa sebagai lahan penggemukan hewan ternak.

Inikan lucu sekali, sudah jelas-jelas dalam APBDes itu lahan tersebut akan dijadikan sebagai pembagunan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa, malah pemerintah desa mengklaim bahwa lahan tersebut untuk dijadikan sebagai lahan penggemukan hewan ternak," cetusnya mempertanyakan.

Kades Sondosia

Kepala Desa Sondosia, Jauhari Irfani, SP saat dikonfirmasi oleh awak media menyatakan bahwa dirinya mengakui tidak melibatkan  bidang kemasyarakatan desa yaitu KAUR Kesra untuk melaksanakan kegiatan pembebasan lahan yang dijadikannya sebagai aset desa tersebut.

Diakuinya, dirinya pernah berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) untuk mengerjakan hal demikian tanpa melibatkan bidangnya sendiri untuk mengerjakan program pembebasan lahan tersebut.

"Benar saya tidak melibatkan KAUR Kesra untuk melaksanakan kegiatan pembebasan lahan tersebut, karena program tersebut adalah program kepala desa dan bukan program siapa-siapa, maka saya punya hak dalam mengambil alih pelaksanaan program tersebut walaupun program tersebut ada dalam bidang pembinaan kemasyarakatan desa yang seharusnya dilaksanakan oleh KAUR Kesra," tegas Kades.

Saat ditanya terkait penggunaan lahan tersebut Jauhari menyatakan bahwa lahan yang dibeli oleh pemerintah desa tersebut akan di gunakan sebagai lahan peternakan hewan buat masyarakat. Diamatinya bahwa prospek kedepannya akan lebih bagus lagi ketika masyarakat dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk dibuatkan kandang hewan ternak, mengingat masyarakat desa Sondosia banyak yang menjadi petani ternak Sapi.

Sementara terkait dengan nomenklatur kegiatan APBDes tahun 2019 yang berbunyi "pembangunan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga", Jauhari menegaskan bahwa kegiatan pembebasan lahan tersebut murni hanya sebagai aset desa yang dimana dalam APBDes diakuinya berbunyi "sarana dan prasarana/Aset desa".

"Mau dimanfaatkan untuk apa nantinya terserah pemerintah desa, mau itu buat lapangan sepak bola maupun buat peternakan juga bisa, karena lahan tersebut adalah aset desa," tegasnya.

Terpisah, Sekretaris Desa Sondosia Salahudin SE, ketika ditanyakan seputar pembebasan lahan oleh pemerintah desa tersebut justru mengaku tidak tahu menahu. "Kapan dan dimana lahan tersebut dibeli oleh pemerintah desa saya juga tidak tahu," akunya.

Sepengetahuannya bahwa pengadaan/pembebasan lahan tersebut memang benar sudah tertuang dalam APBDes Desa Sondosia tahun 2019 anggaran tahap kedua yang berbunyi "pembangunan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga".

"Anggarannyapun sudah cair pada sekitar bulan Agustus tahun 2019 lalu, tapi saya tidak tahu menahu apakah program tersebut sudah dilaksanakan atau tidak," katanya.
Kaur Kesra Desa Sondosia, Syamsul

Bukan hanya Sekdes, Kaur Kesra Desa Sondosia Syamsul yang juga sebagai penanggungjawab pelaksana program pembebasan lahan tersebut saat dikonfirmasi wartawan juga mengaku tidak tahu menahu terkait dengan masalah pembebasan lahan oleh pemerintah desa. Malah di akuinya dirinya tidak pernah dilibatkan oleh Kepala Desa dalam melaksanakan kegiatan pembebasan lahan tersebut.

"Saya memang tahu adanya program tersebut, tapi saya tidak pernah dilibatkan oleh Kepala Desa dalam melaksanakan program pembebasan lahan yang dijadikan sebagai aset desa," ungkap Syahrul.

Disisi lain Mantan Ketua BPD Sondosia yang juga Ketua apresal yang di SK kan oleh Kepala Desa Sondosia Muhammad Ali Yunus, menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan kegiatan pembebasan lahan tersebut sejak tahun 2019 lalu.

Selain itu juga Ali mengakui tidak mengetahui asas manfaat keperluan pemerintah desa dalam melaksanakan pembebasan lahan tersebut karena pemerintah desa hanya menyuruh pihaknya untuk mencari lahan sebagai aset desa.

"Kami tidak mengetahui lahan tersebut dipergunakan untuk apa, yang kami ketahui lahan tersebut hanya di perlukan sebagai aset desa, mau itu pemerintah desa gunakan sebagai lahan ternak atau sebagainya yang jelasnya kami hanya di suruh untuk mencari lahan saja," katanya.

Dirinya juga mengakui bahwa program pembebasan lahan tersebut sebagai aset desa tertuang dalam APBDes Perubahan, namun dirinya tidak sempat membaca nama nomenclatur kegiatan pembebasan lahan tersebut.

"Program Pembebasan lahan sebagai aset desa tersebut setahu saya ada di anggaran perubahan akan tetapi saya tidak sempat membacanya dengan rinci," pungkasnya. (GA. 333*)
×
Berita Terbaru Update